Dari Tempat Nongkrong Menjadi Café De’ Clan: Jejak Relasi Febrie Adriansyah dalam Dakwaan Jaksa

Dari Tempat Nongkrong Menjadi Café De’ Clan: Jejak Relasi Febrie Adriansyah dalam Dakwaan Jaksa

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Jaksa mengungkap bahwa hubungan Febrie Adriansyah dengan Don Ritto alias Idon telah terjalin sejak masa kuliah. Relasi tersebut disebut sudah berlangsung jauh sebelum keduanya dikaitkan dengan urusan hukum maupun kegiatan bisnis yang kemudian menjadi perhatian dalam perkara ini. Keterangan itu menempatkan hubungan mereka sebagai pertemanan lama, bukan perkenalan yang baru muncul setelah Febrie menduduki jabatan tertentu.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Don Ritto disebut memiliki nama lain, yaitu Idon. Pada 2012, ketika Febrie menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Don Ritto disebut berprofesi sebagai advokat di Bandung. Penyebutan kedua posisi tersebut menjadi bagian dari uraian jaksa mengenai latar hubungan keduanya pada periode itu. Jaksa menerangkan relasi tersebut berdasarkan keterangan yang dimuat dalam perkara, tanpa menyatakan adanya hubungan baru di mereka pada saat itu.

Selain dengan Don Ritto, Febrie juga disebut merupakan teman kuliah Nurman Herin. Dengan demikian, jaksa menggambarkan bahwa Febrie memiliki relasi pertemanan yang telah terbentuk sejak masa pendidikan tinggi dengan dua nama yang muncul dalam uraian perkara, yakni Don Ritto dan Nurman Herin. Informasi mengenai pertemanan tersebut menjadi konteks awal dalam dakwaan, sebelum jaksa menguraikan peristiwa hukum dan hubungan bisnis yang berkaitan dengan perkara. Keterangan ini tidak menjelaskan lebih jauh mengenai bentuk hubungan Febrie dan Nurman Herin selain bahwa keduanya merupakan teman kuliah.

Nama Ferry Yanto Hongkiriwang, yang juga dikenal dengan panggilan Ferry Boboho, disebut dalam dakwaan jaksa sebagai bagian dari lingkaran pertemanan Febrie Adriansyah. Keterangan tersebut menempatkan Ferry dalam kelompok yang terbentuk ketika Febrie menjalankan tugas sebagai Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada periode 2013–2015. Dengan demikian, keterlibatan Ferry dalam kelompok itu dikaitkan dengan masa penugasan Febrie di Jawa Timur, bukan semata-mata dengan pertemuan yang berlangsung pada periode setelahnya.

Menurut uraian jaksa, pertemanan tersebut kemudian berlanjut setelah masa Febrie menjabat sebagai Aspidsus Kejati Jawa Timur. Febrie disebut tetap berhubungan dengan sejumlah orang yang berada dalam lingkaran pertemanan itu, termasuk Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry. Relasi tersebut digambarkan melalui kebiasaan mereka berkumpul bersama di sebuah restoran Prancis yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Dalam keterangan jaksa, Ferry sering ikut berkumpul bersama Febrie, Don Ritto, dan Nurman Herin di tempat tersebut. Penyebutan itu menunjukkan bahwa Ferry hadir dalam pertemuan kelompok pertemanan tersebut, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan. Keterangan mengenai kehadiran Ferry disampaikan dalam konteks hubungan sosial dan kebiasaan berkumpul di restoran Prancis di Cipete. Uraian itu tidak dengan sendirinya memperluas makna hubungan mereka di luar hal-hal yang disebutkan jaksa dalam dakwaan.

Dalam dakwaan jaksa, restoran yang sebelumnya menjadi tempat berkumpul Febrie Adriansyah dan sejumlah rekannya disebut kemudian diakuisisi melalui Don Ritto. Peristiwa tersebut diperkirakan berlangsung sekitar 2020, ketika Febrie disebut meminta Don Ritto membeli restoran itu. Akuisisi dilakukan melalui PT De Clan Kulinari Nusantara, perusahaan yang kemudian menjadi wadah kepemilikan usaha tersebut. Keterangan ini menempatkan pembelian restoran bukan sekadar transaksi komersial, melainkan sebagai bagian dari rangkaian relasi yang diuraikan jaksa dalam perkara tersebut.

Restoran yang dimaksud adalah restoran Prancis milik PT Gontran Cherier yang beralamat di Jalan Cipete Raya Nomor 63, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Berdasarkan uraian dakwaan, pembelian dilakukan melalui Don Ritto. Setelah proses akuisisi, restoran tersebut tidak lagi menggunakan nama sebelumnya dan kemudian berganti nama menjadi Café De’ Clan. Perubahan nama itu menandai hadirnya identitas baru bagi lokasi yang sebelumnya dikenal sebagai tempat pertemuan mereka.

Dalam struktur kepemilikan yang tercatat setelah akuisisi, Don Ritto disebut menjadi pemegang saham mayoritas PT De Clan Kulinari Nusantara. Ia tercatat memiliki 9.999 saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp999 juta. Data tersebut menjadi salah satu fakta yang disampaikan jaksa ketika menjelaskan hubungan pembelian restoran, perusahaan pengakuisisi, dan pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan. Dengan demikian, Café De’ Clan dalam uraian perkara ini tidak hanya dipandang sebagai tempat usaha, tetapi juga sebagai aset yang kepemilikannya dikaitkan dengan jaringan relasi Febrie.

Meski demikian, seluruh keterangan tersebut merupakan bagian dari dakwaan jaksa dan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Penyebutan nama, peran, serta kepemilikan saham dalam dokumen dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak yang bersangkutan. Fakta hukum akhirnya bergantung pada pembuktian, keterangan saksi, dokumen, dan pertimbangan majelis hakim.

Dalam perkara yang didakwakan kepada Febrie Adriansyah dan pihak lainnya, jaksa menyebut adanya penerimaan aliran dana dengan nilai total Rp346 miliar serta US$440.990. Dana tersebut didakwakan berkaitan dengan praktik dugaan korupsi dan pemerasan yang disebut berlangsung sepanjang 2020–2026. Uraian itu merupakan bagian dari dakwaan jaksa, sehingga statusnya masih berupa tuduhan yang harus dibuktikan melalui proses persidangan dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain aliran uang, dakwaan juga menyebut penerimaan sejumlah aset berharga. Jaksa mendalilkan bahwa penerimaan tersebut berkaitan dengan pola hubungan dan fasilitas yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu. Modus yang diuraikan dalam dakwaan mencakup penggunaan orang-orang kepercayaan untuk memfasilitasi pihak-pihak yang sedang berperkara, dengan tujuan agar mereka dapat terbebas dari jerat hukum. Peran tersebut diduga digunakan untuk menghubungkan, mengatur, atau membantu kepentingan pihak yang menghadapi persoalan hukum, sebagaimana diuraikan oleh penuntut umum.

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyoroti nominal dana yang disebut dalam dakwaan, tetapi juga dugaan penerimaan aset dan mekanisme perantaraan yang digunakan. Angka Rp346 miliar dan US$440.990 menjadi bagian penting dari konstruksi perkara yang diajukan jaksa, sementara rincian penerimaan aset serta peran setiap pihak akan dinilai berdasarkan bukti yang diajukan di persidangan. Penyebutan nama, aliran dana, maupun dugaan fasilitas hukum dalam dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan para terdakwa. Penilaian akhir tetap berada pada majelis hakim sesuai fakta dan alat bukti yang terungkap dalam proses hukum.