JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Perubahan aturan ketenagakerjaan melalui Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru membawa konsekuensi penting terhadap perhitungan pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah penghapusan faktor pengali 0,5 pada kondisi tertentu. Sebelumnya, dalam situasi yang memenuhi ketentuan tertentu, uang pesangon dapat dihitung dengan menggunakan setengah dari formula dasar. Dengan perubahan tersebut, faktor pengali terendah menjadi satu kali, sehingga dasar perhitungan kompensasi tidak lagi dikurangi menjadi 50 persen.
Dampak praktisnya, pekerja yang terkena PHK berpotensi menerima nilai pesangon lebih besar dibandingkan apabila ketentuan pengali 0,5 masih diterapkan. Perubahan ini terutama relevan ketika alasan PHK dan keadaan hubungan kerja termasuk dalam kategori yang sebelumnya menggunakan pengali tersebut. Perusahaan tetap wajib mengidentifikasi dasar hukum PHK, menghitung hak pekerja berdasarkan masa kerja, serta menerapkan komponen upah yang diakui dalam peraturan.
Meski demikian, penghapusan pengali 0,5 tidak boleh dipahami sebagai ketentuan bahwa setiap korban PHK otomatis memperoleh pesangon dua kali lipat. Kenaikan nilai hanya terjadi apabila perhitungan sebelumnya memang menggunakan faktor 0,5 dan seluruh persyaratan penerapannya terpenuhi. Jika formula awal tidak menggunakan pengali tersebut, perubahan ini tidak serta-merta mengubah jumlah akhir yang diterima pekerja.
Nilai kompensasi pada akhirnya tetap dipengaruhi oleh beberapa unsur, lain masa kerja, besaran upah, alasan PHK, dan formula hak yang berlaku untuk kondisi tersebut. Selain pesangon, perhitungan juga perlu memperhatikan uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, atau komponen lain yang diwajibkan. Karena itu, simulasi harus dilakukan secara bertahap dengan menentukan dasar PHK dan masa kerja terlebih dahulu, lalu menerapkan formula terbaru. Pendekatan ini membantu pekerja maupun perusahaan memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai hak dan kewajiban setelah PHK.
Perhitungan pesangon pada dasarnya dimulai dari dua unsur utama, yaitu masa kerja dan upah pekerja. Kedua unsur tersebut digunakan untuk menentukan hak dasar yang diterima ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Masa kerja menunjukkan lamanya pekerja memberikan kontribusi kepada perusahaan, sedangkan upah menjadi nilai satuan yang digunakan dalam penghitungan. Karena itu, data mengenai tanggal mulai bekerja, tanggal berakhirnya hubungan kerja, serta komponen upah perlu dipastikan secara akurat sebelum perhitungan dilakukan.
Dalam struktur aturan sebelumnya, hak dasar uang pesangon ditentukan melalui tabel masa kerja. Setiap rentang masa kerja memiliki jumlah bulan upah yang berbeda. Semakin panjang masa kerja, semakin besar pula jumlah bulan upah yang menjadi dasar penghitungan. Sebagai contoh, pekerja yang telah bekerja selama empat tahun atau lebih, tetapi kurang dari lima tahun, memiliki hak dasar uang pesangon sebesar lima bulan upah. Artinya, apabila upah bulanan pekerja adalah Rp6.000.000, nilai dasar pesangonnya secara teoritis mencapai Rp30.000.000 sebelum mempertimbangkan ketentuan lain.
Angka tersebut belum selalu menjadi nilai akhir yang wajib dibayarkan. Hak dasar masih perlu dikalikan dengan faktor atau pengali yang ditentukan berdasarkan alasan PHK dan ketentuan hukum yang berlaku. Faktor tersebut dapat membuat pembayaran berada di bawah, sama dengan, atau melebihi hak dasar, bergantung pada kategori PHK yang diterapkan. Oleh sebab itu, masa kerja dan upah berfungsi sebagai titik awal perhitungan, bukan satu-satunya penentu nominal akhir. Simulasi yang tepat perlu memisahkan jumlah bulan upah sebagai hak dasar dari pengali PHK, kemudian mengalikan keduanya secara berurutan. Dengan pendekatan ini, perubahan pengali dapat terlihat jelas tanpa mengubah dasar yang telah ditentukan oleh masa kerja pekerja.
Rumus dasar perhitungan pesangon dapat ditulis secara sederhana sebagai berikut: pesangon = dasar uang pesangon × faktor pengali. Rumus ini membantu menjelaskan mengapa dua pekerja dengan masa kerja dan upah yang sama belum tentu menerima jumlah kompensasi yang identik. Nilai akhir tetap dipengaruhi oleh alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta ketentuan yang berlaku pada saat PHK tersebut dilakukan.
Dasar uang pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja dan upah pekerja. Masa kerja digunakan untuk menetapkan jumlah bulan upah yang menjadi hak dasar, sedangkan upah yang diperhitungkan umumnya mencakup upah pokok serta tunjangan tetap sesuai ketentuan. Sebagai contoh, apabila hak dasar berdasarkan masa kerja adalah enam bulan upah dan upah yang menjadi dasar perhitungan sebesar Rp5.000.000 per bulan, dasar uang pesangonnya adalah Rp30.000.000.
Setelah dasar tersebut diperoleh, jumlahnya dikalikan dengan faktor pengali berdasarkan kategori PHK. Faktor ini tidak selalu sama karena setiap alasan PHK dapat memiliki perlakuan berbeda. Oleh karena itu, pekerja perlu memeriksa dasar hukum dan kondisi penghentian hubungan kerja sebelum menentukan angka akhir. Jika faktor pengalinya satu kali, pekerja menerima Rp30.000.000. Apabila aturan tertentu menetapkan faktor dua kali, nilainya menjadi Rp60.000.000.
Perubahan penting terletak pada pengali paling rendah yang kini menjadi satu kali setelah faktor 0,5 dihapus. Sebelumnya, penerapan faktor setengah kali dapat membuat pekerja hanya menerima Rp15.000.000 dari dasar hak sebesar Rp30.000.000. Dengan pengali minimum satu kali, pekerja berpotensi memperoleh nilai yang lebih besar, yaitu sekurang-kurangnya sebesar hak dasar, sepanjang kondisi PHK tersebut memang termasuk kategori yang menggunakan pengali tersebut.
Simulasi ini tidak berarti setiap PHK otomatis menghasilkan satu kali hak dasar. Perhitungan tetap harus mencocokkan masa kerja, komponen upah, alasan PHK, dan aturan yang berlaku. Dokumen seperti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, serta pemberitahuan PHK juga penting untuk memverifikasi hasil perhitungan.
Untuk memahami cara kerja pengali pesangon, dapat digunakan simulasi sederhana berdasarkan data seorang pekerja yang menerima upah Rp7 juta per bulan dan telah bekerja selama empat tahun. Dalam struktur dasar perhitungan sebelumnya, masa kerja empat tahun memberikan hak dasar pesangon sebesar lima bulan upah. Angka lima bulan tersebut menjadi komponen awal sebelum mempertimbangkan alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Rumus dasarnya adalah: hak dasar pesangon = jumlah bulan upah berdasarkan masa kerja × upah bulanan. Jika data pekerja dimasukkan ke dalam rumus, perhitungannya menjadi lima bulan × Rp7 juta. Dengan demikian, nilai dasar pesangon yang diperoleh adalah Rp35 juta. Nilai tersebut menggambarkan hak dasar berdasarkan masa kerja dan besaran upah yang diterima setiap bulan.
Perhitungan dapat ditulis secara ringkas sebagai berikut:
5 × Rp7.000.000 = Rp35.000.000
Setelah nilai dasar tersebut diperoleh, tahap berikutnya adalah menerapkan faktor pengali yang sesuai dengan alasan PHK. Faktor ini dapat berbeda, bergantung pada dasar hukum atau kondisi yang melatarbelakangi berakhirnya hubungan kerja. Sebagai ilustrasi, apabila aturan yang berlaku menetapkan pengali tertentu, nilai Rp35 juta akan menjadi dasar untuk dikalikan dengan faktor tersebut.
Karena itu, Rp35 juta tidak boleh langsung dianggap sebagai jumlah akhir yang pasti diterima pekerja. Nilai akhir dapat dipengaruhi oleh pengali pesangon, komponen hak lain, ketentuan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, serta dasar PHK yang digunakan. Selain itu, penghitungan aktual perlu memperhatikan apakah upah yang menjadi dasar telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Simulasi ini berfungsi untuk menjelaskan mekanisme perhitungan awal secara transparan, bukan untuk menggantikan pemeriksaan terhadap dokumen dan keadaan konkret setiap kasus.

