JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bambang Soesatyo, atau Bamsoet, merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan tersebut menggunakan status niet ontvankelijke verklaard atau NO, yang berarti perkara tidak dapat dilanjutkan untuk diperiksa lebih jauh oleh Mahkamah Konstitusi.
Gugatan itu diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mengajukan permohonan yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum serta isu ijazah Gibran. Setelah memeriksa permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan tidak memenuhi ketentuan untuk diterima dalam proses persidangan.
Bamsoet menyampaikan bahwa dengan adanya putusan tersebut, perkara mengenai ijazah Gibran kini menjadi ranah lembaga terkait. Pernyataan itu merujuk pada kewenangan institusi yang memiliki tugas dan dasar hukum untuk menangani persoalan administrasi, keaslian dokumen, maupun aspek lain yang berkaitan dengan ijazah.
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum menjadi dasar bagi para pihak untuk memahami batas penanganan perkara tersebut. Karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, pemeriksaan mengenai pokok persoalan ijazah tidak menjadi bagian dari putusan yang dijatuhkan dalam perkara itu.
Dengan demikian, perkara yang diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya tidak berlanjut melalui mekanisme perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi. Penanganan lebih lanjut, apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku, berada pada lembaga yang mempunyai kewenangan terhadap substansi persoalan tersebut.
Bamsoet menyampaikan keterangannya setelah mengikuti rapat perdana Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menanggapi perkembangan perkara yang berkaitan dengan ijazah Gibran Rakabuming Raka, termasuk putusan pengadilan yang telah dibacakan.
Menurut Bamsoet, putusan dengan status niet ontvankelijke verklaard atau NO telah memberikan kejelasan mengenai perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa putusan itu sudah jelas, sehingga pembahasan mengenai langkah berikutnya tidak berada pada ranah dirinya. “Putusan NO sudah jelas, tetapi tindak lanjutnya diserahkan kepada lembaga yang terkait,” ujar Bamsoet.
Pernyataan itu disampaikan untuk menjelaskan posisi Bamsoet setelah perkara tersebut memasuki tahap yang berkaitan dengan pelaksanaan atau tindak lanjut putusan. Ia tidak menyampaikan kesimpulan tambahan mengenai substansi perkara, melainkan menekankan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan terkait akan menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Dengan demikian, keterangan Bamsoet berfokus pada dua hal, yakni status putusan yang dinyatakan telah jelas serta penyerahan tindak lanjut kepada institusi yang berkaitan langsung dengan perkara. Ia tidak merinci lembaga mana yang akan mengambil langkah tersebut maupun bentuk tindakan yang akan dilakukan setelah putusan NO.
Rapat perdana Wantimpres yang diikuti Bamsoet berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan pada Kamis. Seusai rapat, keterangannya mengenai perkara ijazah Gibran disampaikan secara terbatas pada aspek kewenangan. Bamsoet kembali menekankan bahwa putusan NO menjadi dasar informasi yang telah tersedia, sedangkan proses setelahnya merupakan ranah lembaga terkait. Pernyataan tersebut tidak memperluas isi putusan ataupun menetapkan langkah baru di luar kewenangan lembaga yang berwenang menindaklanjutinya.
Penegasan Bambang Soesatyo atau Bamsoet menempatkan persoalan ijazah Gibran pada posisi yang berbeda dari perkara yang telah diperiksa Mahkamah Konstitusi. Menurut penjelasan tersebut, Mahkamah Konstitusi tidak lagi menjadi ruang untuk membahas persoalan itu. Pernyataan ini perlu dipahami secara cermat agar tidak muncul anggapan bahwa setiap perdebatan mengenai ijazah Gibran masih merupakan bagian dari proses di MK.
Fakta yang dapat dipisahkan adalah keberadaan putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut menjadi dasar untuk melihat bahwa perkara yang berada dalam kewenangan MK telah memiliki status hukum sesuai dengan keputusan yang telah dikeluarkan. Dengan demikian, pembahasan mengenai apa yang sudah diputuskan MK tidak seharusnya dicampur dengan pandangan mengenai persoalan lain yang muncul setelahnya atau berada di luar ruang perkara tersebut.
Dalam konteks itu, Bamsoet menegaskan bahwa “bola” persoalan ijazah Gibran kini tidak lagi berada di MK. Ungkapan tersebut menunjukkan pandangannya mengenai pergeseran ranah penanganan, bukan pernyataan bahwa MK telah mengeluarkan putusan baru terkait keabsahan ijazah. Ia membedakan kewenangan dan putusan lembaga konstitusi dengan persoalan yang menurutnya kini menjadi urusan pihak terkait.
Pembedaan ini penting karena pernyataan tentang pihak yang selanjutnya menangani persoalan tersebut merupakan pandangan Bamsoet, sedangkan fakta mengenai putusan MK harus merujuk pada isi dan status putusan yang telah ada. Karena itu, klaim bahwa persoalan tersebut masih berada di Mahkamah Konstitusi tidak sejalan dengan penegasan Bamsoet. Pada saat yang sama, pernyataan itu tidak otomatis menjelaskan atau menetapkan langkah lanjutan secara terperinci. Pokok pesannya adalah bahwa pembahasan ijazah Gibran telah ditempatkan di luar MK dan menjadi ranah lembaga atau pihak terkait sesuai kewenangannya.
Dalam pernyataannya, Bamsoet mengingatkan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia setelah melewati seluruh rangkaian pemilihan umum. Pelantikan tersebut menandai dimulainya masa jabatan pemerintahan hasil pemilu, sekaligus menjadi konteks penting dalam melihat berbagai persoalan yang masih dibicarakan di ruang publik.
Bamsoet menyampaikan bahwa perkara yang berkaitan dengan ijazah Gibran kini berada pada ranah lembaga-lembaga terkait. Pernyataan itu menempatkan penanganan persoalan sesuai kewenangan institusi yang memiliki tugas untuk memeriksa, menilai, atau memberikan keterangan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pembahasan mengenai isu tersebut tidak semata-mata bergantung pada pernyataan politik, melainkan juga pada proses kelembagaan yang relevan.
Pengingat mengenai pelantikan Prabowo-Gibran juga menunjukkan bahwa keduanya telah menjalankan mandat konstitusional setelah melalui tahapan pemilihan umum. Dalam konteks tersebut, Bamsoet menekankan perlunya membedakan fakta mengenai pelantikan dan proses penanganan perkara yang sedang menjadi perhatian. Kedua hal itu memiliki ruang pembahasan masing-masing, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat tetap proporsional.
Dengan merujuk perkara kepada lembaga terkait, Bamsoet menyampaikan bahwa perkembangan selanjutnya perlu mengikuti mekanisme yang dimiliki institusi tersebut. Masyarakat dapat menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang, sementara konteks pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tetap menjadi bagian dari latar pernyataan tersebut. Penekanan ini disampaikan sebagai pengingat atas posisi Prabowo dan Gibran yang telah dilantik setelah proses pemilihan umum, tanpa menambahkan penilaian lain di luar ranah yang sedang ditangani.

