JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Warga di wilayah Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, dikejutkan oleh penemuan seorang perempuan berinisial KDA yang meninggal dunia di sebuah kamar indekos pada Kamis, 8 Oktober 2026. Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat menggunakan tali rafia. Korban disebut berstatus sebagai mahasiswi.
Penemuan itu segera memunculkan perhatian di lingkungan sekitar tempat tinggal korban. Kondisi korban ketika ditemukan membuat peristiwa tersebut berbeda dari kejadian kematian biasa, sehingga warga berupaya mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di kamar indekos tersebut. Informasi awal yang beredar menyebutkan bahwa KDA ditemukan sudah tidak bernyawa dengan kedua tangan dan kakinya terikat.
Lokasi penemuan berada di wilayah Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Identitas korban dalam informasi awal hanya disebut melalui inisial KDA, sementara statusnya diketahui sebagai mahasiswi. Tidak ada keterangan tambahan mengenai usia, asal, maupun identitas lain korban dalam bahan awal peristiwa ini.
Temuan tersebut kemudian menjadi awal terungkapnya rangkaian kejadian yang menarik perhatian publik. Kondisi tangan dan kaki korban yang terikat tali rafia menjadi salah satu hal utama yang disoroti dalam penemuan ini. Selanjutnya, kronologi mengenai bagaimana korban ditemukan di kamar indekos serta informasi yang menyertai peristiwa tersebut perlu dipaparkan berdasarkan keterangan yang tersedia.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP I Made Budi, menyampaikan bahwa mahasiswi tersebut ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di lokasi kejadian. Saat ditemukan, tubuh korban berada dalam kondisi tangan dan kaki terikat menggunakan tali rafia. Keterangan tersebut menggambarkan keadaan korban ketika petugas atau pihak terkait pertama kali menemukannya, tanpa menjelaskan lebih lanjut mengenai rangkaian peristiwa sebelum penemuan.
Selain kedua tangan dan kaki yang terikat, terdapat memar pada sisi kiri wajah korban. Informasi mengenai memar itu disampaikan sebagai bagian dari kondisi fisik yang terlihat pada tubuh korban saat ditemukan. Keterangan tersebut tidak secara langsung menerangkan waktu munculnya memar maupun hal lain yang berkaitan dengan penyebabnya.
AKP I Made Budi juga menjelaskan bahwa bagian leher korban diikat menggunakan kaus berwarna hitam. Dengan demikian, kondisi korban ketika ditemukan mencakup tangan dan kaki yang terikat tali rafia, adanya memar di sisi kiri wajah, serta leher yang terikat dengan pakaian tersebut. Rincian itu menjadi bagian dari informasi awal yang disampaikan kepolisian mengenai keadaan korban di tempat kejadian.
Dalam menyampaikan kondisi jenazah, keterangan kepolisian perlu dipahami sesuai informasi yang telah diberikan oleh narasumber. Temuan berupa ikatan pada tubuh dan tanda memar dicatat sebagai fakta kondisi korban saat ditemukan. Adapun penjelasan mengenai penyebab kematian, hubungan setiap temuan, serta pihak yang mungkin terlibat tidak disimpulkan dari keterangan tersebut. Hal-hal itu menjadi bagian yang berbeda dari uraian mengenai kondisi jenazah dan memerlukan penjelasan resmi berdasarkan proses pemeriksaan serta penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Penemuan tersebut bermula dari adanya laporan salah satu penghuni indekos kepada pemilik. Penghuni itu menyampaikan bahwa tercium bau tidak sedap yang berasal dari sebuah kamar di tempat tersebut. Laporan mengenai bau itu kemudian menjadi informasi awal bagi pemilik untuk memperhatikan kondisi kamar yang dimaksud. Pada saat itu, kamar tersebut sebenarnya telah disiapkan untuk disewa oleh seseorang yang mengaku bernama Daniel.
Namun, pemilik indekos tidak memperoleh kabar dari Daniel. Tidak adanya komunikasi tersebut membuat pemilik berniat memeriksa kamar yang sebelumnya akan ditempati oleh orang tersebut. Keinginan untuk melakukan pemeriksaan itu muncul setelah pemilik mengetahui bahwa tidak ada kabar dari calon penghuni yang mengaku bernama Daniel. Pemeriksaan kemudian menjadi langkah yang hendak dilakukan untuk memastikan keadaan kamar tersebut.
Sebelum pemeriksaan berlangsung, penghuni kamar di sebelah kembali memberi tahu pemilik bahwa bau tidak sedap tercium dari kamar yang akan ditempati Daniel. Informasi dari penghuni sebelah itu memperkuat laporan awal mengenai sumber bau di area indekos. Rangkaian informasi tersebut mengarahkan pemilik pada kamar yang dimaksud. Laporan pertama tentang bau tidak sedap, tidak adanya kabar dari Daniel, serta pemberitahuan penghuni kamar di sebelah menjadi rangkaian sebab yang mendorong pemilik untuk memeriksa kamar tersebut. Pemeriksaan dilakukan setelah pemilik menerima informasi bahwa bau berasal dari kamar yang sebelumnya akan disewa oleh Daniel.
Setelah menerima informasi mengenai kondisi kamar dan penghuni indekos tersebut, pemilik indekos kemudian mengambil langkah untuk membuka pintu kamar. Proses pembukaan dilakukan bersama ketua RT dan Babinkamtibmas yang berada di lokasi. Karena pintu kamar dalam keadaan terkunci, pemilik indekos menggunakan kunci duplikat untuk membukanya. Pembukaan kamar dilakukan secara bersama-sama agar kondisi di dalam kamar dapat diketahui dengan jelas dan disaksikan oleh pihak-pihak yang hadir di tempat tersebut.
Setelah kunci duplikat digunakan dan pintu berhasil dibuka, mereka memasuki bagian dalam kamar untuk memeriksa keadaan. Dari pemeriksaan awal itu, korban ditemukan tergeletak di dalam kamar mandi. Korban berada dalam kondisi telah meninggal dunia. Selain itu, tangan dan kaki korban ditemukan dalam keadaan terikat. Temuan tersebut menjadi perhatian pihak-pihak yang membuka kamar karena korban berada di area kamar mandi, bukan di ruang utama kamar.
Penemuan korban kemudian disampaikan dan diteruskan kepada polisi. Informasi mengenai kondisi korban, lokasi ditemukannya korban, serta keadaan tangan dan kaki yang terikat menjadi bagian dari laporan awal kepada pihak kepolisian. Dengan diteruskannya temuan tersebut, penanganan berikutnya berada pada pihak berwenang. Polisi kemudian menerima informasi tentang adanya korban yang ditemukan meninggal di dalam kamar mandi indekos setelah kamar dibuka menggunakan kunci duplikat oleh pemilik indekos bersama ketua RT dan Babinkamtibmas. Uraian mengenai penemuan itu menjadi dasar untuk melaporkan kejadian kepada kepolisian sesuai prosedur yang berlaku.

