Pemprov Sumut Salurkan BKP Rp325 Miliar untuk 30 Kabupaten/Kota

Pemprov Sumut Salurkan BKP Rp325 Miliar untuk 30 Kabupaten/Kota

MEDAN, SUMATERA UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menyalurkan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) senilai Rp325 miliar kepada 30 kabupaten/kota di wilayah Sumatera Utara pada tahun ini. Penyaluran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah provinsi memperkuat dukungan terhadap pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Faisal Arif Nasution, menyampaikan bahwa bantuan keuangan itu diarahkan untuk mendukung pemerataan pembangunan di seluruh daerah. Dengan menjangkau 30 kabupaten/kota, BKP diharapkan dapat membantu mengurangi kesenjangan pelaksanaan pembangunan sekaligus memastikan manfaat kebijakan pemerintah provinsi dirasakan secara lebih luas.

Selain mendukung pemerataan, bantuan tersebut juga ditujukan untuk mempercepat pelaksanaan berbagai program strategis di daerah. Dukungan anggaran dari pemerintah provinsi dapat menjadi penguat bagi kabupaten dan kota dalam merealisasikan kegiatan yang telah direncanakan, terutama program yang berkaitan dengan prioritas pembangunan masing-masing wilayah.

Faisal menjelaskan hal tersebut dalam temu pers yang berlangsung di Kantor Gubernur Sumut pada Kamis. Keterangan itu menegaskan peran BKP sebagai instrumen koordinasi dan dukungan fiskal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah kabupaten/kota. Melalui penyaluran anggaran tersebut, pemerintah provinsi berupaya menjaga agar agenda pembangunan daerah tetap berjalan secara terarah dan memiliki dampak yang nyata bagi masyarakat.

Penyaluran BKP kepada puluhan daerah juga menunjukkan adanya perhatian terhadap kebutuhan pembangunan yang beragam di Sumatera Utara. Setiap kabupaten dan kota memiliki tantangan serta prioritas yang berbeda, sehingga bantuan keuangan dapat digunakan untuk menunjang pelaksanaan program sesuai arah pembangunan daerah masing-masing. Dengan demikian, anggaran sebesar Rp325 miliar tidak hanya dipandang sebagai alokasi keuangan, tetapi juga sebagai dukungan untuk memperkuat sinergi pembangunan antartingkat pemerintahan.

Pemberian Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) kepada pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara dilakukan berdasarkan proposal yang diajukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Proposal tersebut menjadi dasar untuk menilai kebutuhan, jenis kegiatan, serta besaran dukungan yang diperlukan. Dengan mekanisme ini, alokasi bantuan disesuaikan dengan usulan dan prioritas pembangunan daerah, bukan dibagikan secara seragam kepada seluruh kabupaten/kota.

Sebelum pencairan atau penyaluran dilakukan, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sumut terlebih dahulu melakukan verifikasi. Tahapan tersebut mencakup pemeriksaan terhadap kelengkapan proposal, kesesuaian rencana kegiatan, serta kebutuhan anggaran yang diajukan. Verifikasi diperlukan agar bantuan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan dan diarahkan untuk mendukung program yang sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah.

Dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan pagu anggaran dan nilai bantuan yang telah berkontrak. Pagu BKP Sumut tahun ini tercatat sebesar Rp382 miliar. Angka tersebut merupakan batas maksimal anggaran yang disiapkan dalam dokumen perencanaan. Sementara itu, nilai bantuan yang sudah berkontrak dengan pemerintah kabupaten/kota mencapai Rp325 miliar. Dengan demikian, nilai kontrak menunjukkan anggaran yang telah memiliki dasar perjanjian dan penerima, sedangkan pagu masih merupakan alokasi yang tersedia.

Faisal menyebutkan sejumlah contoh alokasi BKP kepada daerah. Nias Utara memperoleh Rp23 miliar, Asahan Rp28 miliar, Karo Rp23,4 miliar, Labuhanbatu Selatan Rp21,5 miliar, Padanglawas Rp20 miliar, dan Tapanuli Utara Rp25 miliar. Kabupaten/kota lain juga menerima dukungan dengan nilai yang bervariasi, mulai dari sekitar Rp15 miliar hingga di bawah Rp5 miliar. Perbedaan nominal tersebut mencerminkan hasil verifikasi atas proposal dan kebutuhan tiap daerah.

Kegiatan fisik yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) di Sumatera Utara masih berjalan di sejumlah kabupaten dan kota. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh kegiatan yang memperoleh pendanaan dari bantuan tersebut ditargetkan selesai paling lambat pada Desember 2026. Target itu menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, hingga pengawasan dan pelaporan penggunaan anggaran.

Sebagian besar proposal yang diajukan pemerintah kabupaten dan kota melalui skema BKP diarahkan untuk peningkatan serta rekonstruksi jalan di daerah. Usulan tersebut mencakup perbaikan ruas jalan yang mengalami kerusakan, peningkatan kualitas akses penghubung antarkawasan, dan pembangunan infrastruktur yang mendukung mobilitas masyarakat. Pelaksanaan setiap proyek juga diselaraskan dengan program yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga penggunaan anggaran diharapkan tetap sesuai dengan prioritas pembangunan masing-masing wilayah.

Menurut Faisal, sinergi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota diperlukan agar pembangunan infrastruktur tidak berjalan secara terpisah. Koordinasi tersebut ditujukan untuk menghubungkan jalan kabupaten atau kota dengan jaringan jalan provinsi, sehingga konektivitas antarwilayah dapat semakin baik. Keterhubungan itu juga diharapkan memperlancar pergerakan orang dan barang, membuka akses menuju pusat pelayanan, serta mendukung kegiatan ekonomi masyarakat. Melalui penyelarasan program dan pengawasan bersama, bantuan keuangan dapat memberikan manfaat yang lebih luas sekaligus mempercepat peningkatan infrastruktur daerah. Pemerintah daerah penerima diharapkan menjaga kualitas pekerjaan dan menyelesaikan proyek sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan menjadikan progres realisasi Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) sebagai salah satu pertimbangan dalam pemberian penghargaan kepada kabupaten dan kota se-Sumatera Utara pada 2027. Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pemerintah daerah agar melaksanakan kegiatan yang didanai melalui BKP secara tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Penilaian akan melihat daerah yang memiliki capaian realisasi terbaik. Dengan demikian, penghargaan tidak hanya dikaitkan dengan penerimaan alokasi anggaran, tetapi juga dengan kualitas pelaksanaan serta tingkat realisasi kegiatan yang memperoleh pendanaan BKP. Pemerintah kabupaten dan kota diharapkan dapat menunjukkan progres pelaksanaan secara optimal sehingga dukungan keuangan provinsi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah masing-masing.

Capaian realisasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan gubernur dalam menentukan kabupaten dan kota penerima penghargaan pada 2027. Mekanisme ini menempatkan kinerja pelaksanaan BKP sebagai bagian penting dalam melihat kesungguhan daerah mengelola dan menggunakan dukungan anggaran yang telah disalurkan. Daerah dengan pelaksanaan dan realisasi kegiatan terbaik akan menjadi perhatian dalam proses pertimbangan tersebut.

Melalui rencana itu, Pemprov Sumut mendorong 30 kabupaten dan kota penerima BKP untuk menjaga kualitas pelaksanaan program hingga seluruh kegiatan yang didanai dapat direalisasikan dengan baik. Progres penggunaan BKP akan menjadi gambaran kinerja pemerintah daerah sekaligus dasar bagi gubernur untuk menentukan daerah yang layak memperoleh penghargaan. Penghargaan tersebut akan dikaitkan dengan kualitas pelaksanaan dan realisasi kegiatan yang didanai melalui BKP.