JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Empat anak buah kapal (ABK) yang menjadi korban dugaan penganiayaan di KM Maulana 23 telah tiba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keempat korban tersebut ialah Ilyas Shalahudin, Syawa Suswono, Johan Saputra, dan Oktavian Makhreza. Kedatangan mereka menjadi bagian dari proses pendampingan setelah para ABK diduga mengalami kekerasan selama berada di kapal.
Polisi menyiapkan langkah pemulihan untuk membantu para korban menghadapi dampak fisik dan psikologis yang mereka alami. Pendampingan itu mencakup trauma healing atau pemulihan trauma serta pengobatan sesuai kebutuhan masing-masing korban. Upaya tersebut dilakukan agar kondisi para ABK dapat dipantau dan mereka memperoleh dukungan yang memadai setelah menjalani pemeriksaan serta penanganan awal.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, keempat korban telah dipulangkan dan kini kembali bersama keluarga masing-masing. Pemulangan itu memungkinkan para ABK mendapatkan dukungan langsung dari keluarga dalam masa pemulihan. Polisi tetap berkoordinasi untuk memastikan kebutuhan pengobatan dan pendampingan mereka dapat dipenuhi selama proses penanganan perkara berlangsung.
Selain keempat korban tersebut, terdapat satu orang bernama Syawal yang akan diserahkan kepada dinas sosial. Penyerahan itu dilakukan agar Syawal memperoleh penanganan dan pendampingan dari instansi yang berwenang sesuai kondisi serta kebutuhannya. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan keselamatan, kondisi kesehatan, dan kebutuhan perlindungan setiap orang yang terlibat.
Alrasyidin menyatakan bahwa pemulangan empat anak buah kapal KM Maulana 23 menjadi prioritas Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Proses tersebut dilakukan setelah korban mendapatkan penanganan dan pendampingan yang diperlukan, dengan melibatkan bantuan Polres Kepulauan Aru serta rekan-rekan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kerja sama lintas wilayah dan lembaga itu diarahkan agar para korban dapat kembali kepada keluarga secara aman dan memperoleh dukungan lanjutan sesuai kebutuhan mereka.
Menurut Alrasyidin, upaya pemulangan tersebut berkaitan dengan penanganan dua dugaan tindak pidana, yakni dugaan penganiayaan dan dugaan tindak pidana perdagangan orang. Polisi tetap mengusut kedua dugaan tersebut melalui proses yang berjalan sesuai ketentuan. Pemulangan korban tidak mengurangi perhatian penyidik terhadap pengumpulan keterangan maupun penelusuran fakta yang berkaitan dengan perkara. Keselamatan dan kondisi korban tetap menjadi pertimbangan utama selama proses penanganan berlangsung.
Alrasyidin juga menyampaikan komitmen kepolisian kepada keluarga korban untuk mengutamakan perawatan kesehatan fisik dan mental. Perhatian itu mencakup kebutuhan medis setelah korban kembali, sekaligus dukungan agar mereka dapat menghadapi dampak yang mungkin timbul akibat pengalaman yang dialami. Polisi menilai pemulihan tidak hanya berkaitan dengan kondisi tubuh, tetapi juga dengan keadaan psikologis dan rasa aman para korban.
Dalam pelaksanaan pemulihan, Biro Psikologi Polda Metro Jaya turut memberikan dukungan melalui trauma healing. Pendampingan tersebut ditujukan untuk membantu korban mengelola tekanan dan memulihkan kondisi mental secara bertahap. Keterangan Alrasyidin mengenai pemulangan, penanganan kesehatan, serta dukungan psikologis itu disampaikan dalam rangka menjelaskan langkah kepolisian terhadap para korban, tanpa mengesampingkan proses penyelidikan atas dugaan penganiayaan dan perdagangan orang.
Penanganan perkara KM Maulana 23 mencakup dua dugaan tindak pidana yang diproses oleh aparat penegak hukum di wilayah berbeda. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap anak buah kapal (ABK). Kasus ini ditangani oleh Polres Kepulauan Aru, yang telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan laporan dan bukti yang dikumpulkan.
Dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut, penyidik Polres Kepulauan Aru telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka juga telah ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Penetapan dan penahanan itu menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk memastikan penyidikan berjalan secara menyeluruh, termasuk mendalami peran masing-masing pihak serta rangkaian peristiwa yang dialami para ABK.
Dugaan tindak pidana kedua adalah perdagangan orang. Penanganannya dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Berbeda dari perkara penganiayaan yang telah menetapkan tersangka, kasus dugaan perdagangan orang tersebut kini berada pada tahap penyidikan. Status perkara dinaikkan pada Rabu, 7 Oktober, setelah penyidik menemukan dugaan kuat adanya tindak pidana.
Peningkatan status ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa kepolisian menilai informasi dan temuan awal yang diperoleh telah memenuhi dasar untuk dilakukan pendalaman secara hukum. Penyidik selanjutnya akan mengumpulkan keterangan, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menelusuri proses perekrutan dan keberangkatan ABK apabila diperlukan untuk mengungkap konstruksi perkaranya.
Kapolres menegaskan bahwa kedua dugaan tindak pidana tersebut ditangani melalui jalur hukum sesuai kewenangan masing-masing satuan. Dengan demikian, perkara penganiayaan di Kepulauan Aru dan dugaan perdagangan orang di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok berjalan sebagai proses yang terpisah, tetapi tetap berkaitan dengan penanganan kasus KM Maulana 23 secara keseluruhan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dilibatkan dalam penyelidikan terhadap dugaan kekerasan yang terjadi di KM Maulana 23. Dalam proses penanganan, kapal tersebut telah diamankan bersama 28 awak kapal untuk menjalani pemeriksaan. Langkah ini dilakukan agar keterangan para awak dapat dihimpun, sementara kondisi serta aktivitas di atas kapal ditelusuri secara lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menyampaikan bahwa terdapat dugaan kekerasan yang berkaitan dengan target tangkapan cumi. Informasi itu menjadi bagian dari penyelidikan terhadap aturan dan praktik kerja yang berlaku di kapal. Para awak diduga menghadapi ketentuan bahwa hasil tangkapan harus memenuhi target tertentu.
Apabila target tangkapan tidak terpenuhi, awak kapal diduga dikenai hukuman berupa kekerasan fisik. Selain itu, jam kerja disebut berlangsung dari sore hingga pagi. Para awak juga diduga hanya menerima makan dua kali dalam sehari. Keterangan mengenai kondisi tersebut masih menjadi bagian dari informasi yang diperiksa dalam proses penyelidikan bersama.
Ipunk menilai situasi yang terungkap itu menyerupai perbudakan. Ia menekankan bahwa negara hadir untuk melindungi nelayan, termasuk awak kapal yang berada dalam kondisi rentan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks penanganan dugaan kekerasan serta upaya memastikan fakta mengenai perlakuan dan aturan kerja di KM Maulana 23.
Selain dugaan kekerasan, KKP menemukan indikasi pelanggaran lain berupa tidak aktifnya vessel monitoring system (VMS). Sistem tersebut berkaitan dengan pemantauan kapal, sehingga ketidakaktifannya turut menjadi perhatian dalam pemeriksaan. Dengan temuan itu, perkara mencakup dugaan kekerasan, persoalan pemantauan kapal, serta aspek perizinan yang masih diusut oleh pihak berwenang.

