JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama pihak-pihak lain terkait diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa malam, 7 Oktober 2026, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. Para pemohon meminta Mahkamah mengabulkan permohonan mereka dan mendiskualifikasi Gibran setelah proses pemilihan presiden berlangsung.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang melakukan diskualifikasi terhadap calon yang telah mengikuti seluruh proses pemilihan presiden, terutama setelah hasil pemilihan selesai dan pasangan terpilih telah dilantik. Berdasarkan pertimbangan itu, kewenangan yang dimohonkan para pemohon tidak dapat dijalankan dalam perkara tersebut. Putusan juga menyebutkan alasan lain, yaitu para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan diskualifikasi Gibran.
Bagian lain dalam putusan memuat penilaian majelis mengenai persyaratan pendidikan yang dipersoalkan. Mahkamah menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagaimana dipersyaratkan untuk pencalonan. Keterangan tersebut dicantumkan dalam putusan ketika majelis memeriksa dalil dan dokumen yang diajukan dalam perkara. Meski demikian, amar putusan tetap menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima berdasarkan pertimbangan mengenai kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum para pemohon.
Ketua Forum Konstitusi Lukman Hakim Saifuddin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjalankan kewenangan konstitusionalnya secara tepat dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, putusan tersebut perlu dipahami berdasarkan batas kewenangan MK serta posisi perkara dalam rangkaian tahapan Pemilihan Presiden 2024.
Lukman berpandangan bahwa MK tidak melampaui kewenangan ketika menolak permohonan yang meminta diskualifikasi Gibran. Tahapan Pilpres 2024 telah berakhir, sementara Gibran telah menjabat sebagai wakil presiden. Karena itu, permohonan diskualifikasi tidak lagi berada semata-mata dalam ruang penyelesaian perselisihan hasil pemilu di MK. Penilaian terhadap kemungkinan pemberhentian pejabat yang sedang menjabat memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.
Ia menjelaskan, kewenangan lanjutan mengenai diskualifikasi atau pemberhentian tersebut berada pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Ketentuan itu menetapkan prosedur ketika terdapat dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden, termasuk proses pengajuan pendapat DPR dan pemeriksaan oleh MK sesuai peran yang ditentukan konstitusi. Dengan demikian, menurut Lukman, pembagian kewenangan antarlembaga harus dijadikan pijakan dalam membaca putusan tersebut.
Meski menilai MK telah bertindak sesuai batas kewenangannya, Lukman tetap mengapresiasi langkah lembaga itu memeriksa perkara secara substansial. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk menggali kebenaran materiil, bukan hanya berhenti pada persoalan prosedural. Dalam proses itu, MK menemukan bahwa tidak terdapat dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah yang setara dengan pendidikan menengah atas. Temuan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan perkara, meskipun konsekuensi konstitusional selanjutnya harus ditempuh melalui mekanisme yang berlaku bagi DPR dan MPR.
Menurut pandangan Lukman, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi memunculkan penilaian baru di tengah masyarakat mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai wakil presiden. Putusan tersebut dapat ditafsirkan oleh publik sebagai dasar untuk mempertanyakan apakah Gibran masih memenuhi ketentuan yang semestinya melekat pada jabatan tersebut. Perdebatan ini tidak hanya berlangsung dalam ranah hukum, tetapi juga dapat berkembang menjadi persoalan politik dan etika penyelenggaraan negara.
Lukman juga menilai bahwa sebagian kalangan mungkin menganggap persoalan tersebut berkaitan dengan perbuatan tercela. Penilaian semacam itu, meskipun masih menjadi bagian dari perdebatan publik dan politik, berpotensi memperlemah legitimasi Gibran. Dengan demikian, kedudukannya dapat terus dipersoalkan dari dua sisi sekaligus, yakni legitimasi hukum dan legitimasi politik. Jika tidak segera memperoleh penyelesaian yang dianggap meyakinkan, kontroversi tersebut dikhawatirkan akan membayangi jalannya pemerintahan.
Atas dasar itu, Lukman meminta DPR menindaklanjuti putusan MK sesuai kewenangan dan tanggung jawab konstitusionalnya. Ia memandang lembaga legislatif perlu mengambil langkah yang jelas agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut tanpa arah. Namun, ia juga mengingatkan bahwa proses tindak lanjut di tingkat politik dapat memicu turbulensi politik. Perkembangan itu berisiko meluas menjadi kegaduhan sosial yang berdampak panjang terhadap stabilitas nasional, hubungan antarlembaga negara, serta kepercayaan masyarakat kepada sistem demokrasi.
Dalam situasi demikian, Lukman mengimbau Gibran menggunakan kebesaran jiwa dengan mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatan wakil presiden. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi pilihan untuk mencegah dampak yang lebih buruk bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan. Pengunduran diri tidak semata-mata dipandang sebagai konsekuensi dari tekanan politik, melainkan sebagai tindakan sadar untuk mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Lukman menilai keputusan tersebut kelak dapat dipandang sebagai sikap bijak dalam sejarah bangsa. Dengan mengambil langkah yang dianggap mampu meredam konflik, Gibran berpotensi membantu menjaga ketenangan politik dan mencegah perpecahan sosial yang lebih luas. Imbauan itu pada akhirnya menempatkan kepentingan kebangsaan sebagai pertimbangan utama dalam menghadapi perdebatan mengenai syarat pendidikan, kedudukan konstitusional, dan masa depan legitimasi pemerintahan.
Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi beserta seluruh tahapan dan proses hukum yang telah berjalan. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta International Convention Center, Rabu, 7 Oktober 2026, ketika menanggapi perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan dan desakan agar dirinya mengundurkan diri. Sikap tersebut menunjukkan bahwa ia menerima proses kelembagaan yang berlangsung di MK, tanpa mengabaikan penjelasan mengenai latar belakang pendidikannya.
Dalam keterangannya, Gibran menegaskan bahwa dirinya telah lulus dari sekolah menengah atas. Ia juga menyampaikan bahwa tidak mungkin melanjutkan kuliah hingga jenjang sarjana di Singapura apabila belum menyelesaikan pendidikan SMA. Pernyataan ini digunakan untuk menjelaskan keyakinannya bahwa persyaratan pendidikan yang dipersoalkan telah dipenuhi. Pada saat yang sama, respons tersebut tidak disampaikan sebagai upaya untuk mengesampingkan putusan, melainkan sebagai penjelasan atas posisi dan rekam pendidikan yang selama ini menjadi perhatian publik.
Gibran kemudian menekankan bahwa fokusnya saat ini adalah menjalankan tugas sebagai wakil presiden. Ia menyatakan akan terus bekerja bagi masyarakat serta melaksanakan tanggung jawab yang melekat pada jabatannya. Selain itu, ia menegaskan komitmen untuk membantu menyukseskan visi, misi, dan program Presiden Prabowo Subianto sebagai pimpinan pemerintahan. Dengan demikian, tanggapannya memadukan penghormatan terhadap proses hukum dengan penegasan bahwa agenda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. Sikap ini juga menempatkan perdebatan mengenai putusan MK dalam konteks yang lebih luas, yaitu kesinambungan pelaksanaan mandat pemerintahan dan kerja institusional wakil presiden.







