KPK Buka Opsi Penelusuran Langsung Dugaan Pungli di Lapas Cibinong

KPK Buka Opsi Penelusuran Langsung Dugaan Pungli di Lapas Cibinong

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — 06/10/2026, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 6 Oktober 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menindaklanjuti temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Sikap tersebut disampaikan sebagai respons terhadap munculnya dugaan adanya layanan atau perlakuan khusus di dalam lembaga pemasyarakatan, termasuk kemungkinan pungutan liar (pungli) yang berkaitan dengan fasilitas tersebut.

KPK membuka opsi untuk melakukan penelusuran langsung apabila informasi yang beredar mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Langkah itu dapat ditempuh dengan terlebih dahulu mengumpulkan keterangan, menelaah informasi pendukung, serta berkoordinasi dengan pihak terkait. Penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah fasilitas mewah tersebut diperoleh atau digunakan melalui mekanisme yang tidak semestinya, termasuk dengan pembayaran ilegal kepada petugas atau pihak tertentu.

Temuan mengenai fasilitas yang dinilai tidak lazim di lingkungan Lapas Cibinong menjadi sorotan karena lembaga pemasyarakatan seharusnya menerapkan aturan dan standar pelayanan yang berlaku secara setara. Perbedaan perlakuan berdasarkan kemampuan membayar berpotensi menimbulkan persoalan integritas, terutama apabila narapidana atau keluarganya diminta menyerahkan uang sebagai imbalan atas akses, kenyamanan, atau kemudahan tertentu.

Dalam menilai dugaan tersebut, KPK akan mempertimbangkan kecukupan informasi dan kewenangan penanganannya. Jika ditemukan indikasi awal yang relevan, lembaga antirasuah itu dapat menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum, baik melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum maupun pemeriksaan lebih lanjut. Sikap ini menunjukkan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan di lembaga pemasyarakatan tetap menjadi perhatian, terlebih ketika berkaitan dengan pungutan liar dan potensi keuntungan pribadi.

Penelusuran langsung juga dapat membantu memperjelas asal-usul fasilitas, pihak yang menyediakan atau mengelolanya, serta pola pembayaran yang diduga berlangsung. KPK menempatkan pembuktian sebagai dasar sebelum mengambil langkah berikutnya, sehingga informasi mengenai temuan di Lapas Cibinong perlu diverifikasi secara menyeluruh dan tidak berhenti pada dugaan semata.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa lembaganya terbuka untuk menelusuri secara langsung dugaan pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Pernyataan tersebut disampaikan ketika ia ditanya mengenai perkembangan pemantauan KPK terhadap temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di lapas tersebut. Pemantauan itu menjadi bagian dari perhatian terhadap dugaan persoalan layanan dan tata kelola yang berpotensi merugikan warga binaan.

Menurut Setyo, KPK masih melihat perkembangan informasi yang tersedia sebelum menentukan bentuk tindak lanjut. Lembaga antirasuah tersebut tidak serta-merta menyatakan telah memulai penyidikan, melainkan mempertimbangkan langkah yang sesuai berdasarkan hasil koordinasi dan penelaahan. Dengan demikian, kemungkinan penelusuran langsung perlu dipahami sebagai kesiapan untuk merespons temuan, bukan sebagai pengumuman bahwa perkara pidana telah ditetapkan.

Dalam konteks itu, KPK juga mempertimbangkan keterlibatan Direktorat Koordinasi dan Supervisi. Unsur pencegahan dalam direktorat tersebut dinilai dapat berperan untuk membangun komunikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pengelola pemasyarakatan dan lembaga pengawas. Koordinasi semacam ini dapat digunakan untuk mengklarifikasi temuan, memahami alur layanan, serta menilai apakah terdapat celah tata kelola yang perlu segera diperbaiki.

Langkah lanjutan tetap akan bergantung pada hasil pemantauan dan informasi yang berhasil dihimpun. KPK belum menyebut adanya pihak tertentu sebagai tersangka ataupun menyampaikan kesimpulan final mengenai dugaan pungli tersebut. Sikap yang disampaikan Ketua KPK menunjukkan bahwa penanganan masih berada pada tahap penjajakan dan koordinasi, dengan fokus awal pada verifikasi temuan Ombudsman serta pencegahan agar praktik yang merugikan tidak berulang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan mengambil langkah jemput bola apabila informasi awal mengenai dugaan pungutan liar di Lapas Cibinong belum cukup untuk ditindaklanjuti. Langkah tersebut dapat dilakukan dengan meminta keterangan secara langsung kepada pihak-pihak yang memiliki informasi relevan, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Ombudsman Republik Indonesia.

Upaya memperoleh keterangan tambahan diperlukan agar KPK dapat memahami peristiwa yang dilaporkan secara lebih spesifik. Informasi yang dibutuhkan dapat mencakup waktu dan tempat kejadian, pihak yang diduga terlibat, bentuk pungutan, mekanisme pembayaran, serta siapa saja yang menjadi sasaran. Keterangan mengenai bukti pendukung dan pola praktik yang diduga terjadi juga penting untuk menilai apakah informasi tersebut memenuhi unsur yang dapat ditindaklanjuti.

Jika data dari instansi terkait belum menggambarkan persoalan secara utuh, KPK dapat melakukan klarifikasi kepada sumber informasi atau pihak lain yang dinilai mengetahui dugaan tersebut. Pendekatan ini tidak serta-merta berarti KPK mengambil alih pemeriksaan yang menjadi kewenangan lembaga lain. Langkah itu lebih ditujukan untuk memastikan fakta dasar, menguji konsistensi informasi, dan menentukan tindak lanjut yang sesuai dengan kewenangan lembaga.

KPK juga menegaskan bahwa pernyataan mengenai opsi penelusuran langsung tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pungutan liar telah terbukti terjadi di Lapas Cibinong. Sampai informasi yang dapat diverifikasi diperoleh, dugaan tersebut masih berada dalam tahap pendalaman. Lembaga antirasuah perlu memastikan terlebih dahulu apakah praktik itu benar-benar ada, bagaimana pelaksanaannya, serta apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Karena itu, informasi yang disampaikan kepada KPK perlu bersifat konkret dan dapat ditindaklanjuti. Detail mengenai identitas, kronologi, aliran pembayaran, atau dokumen pendukung dapat membantu proses klarifikasi. Dengan memperoleh data yang lebih terarah, KPK dapat menilai langkah berikutnya secara proporsional, baik melalui koordinasi dengan instansi berwenang maupun penelusuran langsung apabila diperlukan.

Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa dugaan pungutan liar tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan perkiraan, kabar, atau kesan yang beredar. Dugaan tersebut perlu diperiksa melalui informasi dan fakta yang dapat diuji. Karena itu, KPK perlu menelusuri rangkaian peristiwa secara lebih terukur untuk mengetahui apakah benar terdapat permintaan, penerimaan, atau pemberian sejumlah uang dalam konteks layanan maupun aktivitas di lapas. Penelusuran dilakukan dengan memperhatikan setiap unsur yang berkaitan dengan dugaan pungutan tersebut.

Beberapa hal yang perlu dipastikan lain pihak yang diduga menerima uang dan pihak yang memberikan uang. Selain identitas atau posisi para pihak, pemeriksaan juga perlu diarahkan pada jumlah uang yang disebutkan, waktu terjadinya peristiwa, serta tujuan pemberian. KPK juga perlu mendalami cara uang itu diserahkan, apakah dilakukan secara langsung atau melalui perantara, dan apakah terdapat komunikasi atau tindakan tertentu yang berkaitan dengan pemberian tersebut. Rincian mengenai mekanisme ini penting agar dugaan tidak berhenti pada perkiraan umum.

Aspek lokasi juga menjadi bagian yang perlu ditelusuri. KPK perlu mengetahui tempat terjadinya dugaan pemberian atau penerimaan uang, termasuk keadaan yang menyertai peristiwa tersebut. Informasi mengenai lokasi, pihak yang hadir, serta hubungan masing-masing pihak dapat membantu menggambarkan mekanisme dugaan pungli secara lebih jelas. Seluruh keterangan itu perlu dikumpulkan dan diperiksa secara hati-hati, bukan langsung diperlakukan sebagai bukti yang sudah memastikan terjadinya pelanggaran.

Penelusuran terhadap pihak yang menerima, pihak yang memberikan, jumlah uang, cara pemberian, dan lokasi kejadian diperlukan untuk memastikan apakah perkara tersebut memiliki alat bukti yang memadai. Dengan pemeriksaan atas unsur-unsur konkret itu, KPK dapat menilai dasar informasi yang tersedia secara lebih objektif sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya.