Menelusuri Hoaks yang Mengatasnamakan PT Antam: Klaim Covid-19 dan Emas Palsu

Menelusuri Hoaks yang Mengatasnamakan PT Antam: Klaim Covid-19 dan Emas Palsu

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, PT Aneka Tambang (Antam) menjadi salah satu pihak yang turut disasar oleh informasi palsu yang beredar di media sosial dan aplikasi percakapan. Materi yang mengatasnamakan perusahaan tersebut muncul dengan tema yang berbeda, sehingga tidak seluruhnya berkaitan dengan persoalan yang sama. Sebagian klaim membahas kondisi kesehatan di lingkungan perkantoran, sedangkan klaim lainnya menyinggung produk emas yang dikaitkan dengan Antam. Perbedaan tema ini menunjukkan bahwa nama perusahaan dapat digunakan dalam berbagai narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta.

Salah satu materi yang beredar memuat klaim mengenai adanya kasus positif Covid-19 di lingkungan perkantoran Antam. Informasi tersebut disampaikan seolah-olah menggambarkan keadaan yang benar dan perlu diketahui, meskipun isi klaimnya harus ditelusuri terlebih dahulu. Pada tema lain, beredar pula tuduhan mengenai peredaran emas palsu yang dikaitkan dengan Antam. Tuduhan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keaslian produk, sehingga penting untuk membedakan informasi yang telah diperiksa dan pernyataan yang hanya beredar tanpa dasar yang jelas.

Beragam materi itu disebarkan melalui media sosial dan aplikasi percakapan. Dalam ruang digital tersebut, sebuah klaim dapat beredar dengan cepat ketika dibagikan kembali oleh pengguna, meskipun kebenarannya belum dipastikan. Penggunaan nama Antam dalam materi yang berbeda juga dapat membuat pembaca menganggap setiap informasi sebagai pernyataan resmi perusahaan. Karena itu, pembahasan ini berfokus pada beberapa klaim yang telah ditelusuri dalam sumber, khususnya klaim mengenai kasus positif Covid-19 di lingkungan perkantoran dan tuduhan tentang peredaran emas palsu. Penelusuran tersebut diperlukan untuk melihat isi informasi secara lebih cermat serta menilai kesesuaiannya dengan fakta yang tersedia.

Klaim mengenai 68 kasus positif Covid-19 di kantor pusat PT Antam beredar melalui pesan berantai di WhatsApp. Pesan tersebut menyebut angka itu sebagai jumlah kasus tertinggi dibandingkan perkantoran lain di Jakarta. Narasi yang disertakan tidak berdiri sendiri, melainkan merujuk pada analisis data klaster perkantoran di wilayah DKI Jakarta.

Dalam klaim tersebut, data dibagi berdasarkan waktu pencatatan. Sebelum 4 Juni 2020, disebut terdapat 43 kasus positif yang berasal dari perkantoran. Setelah 4 Juni 2020, jumlahnya dikatakan meningkat menjadi 332 kasus. Jika kedua angka itu dijumlahkan, total yang dicantumkan adalah 375 kasus positif yang tersebar di 59 kantor.

Angka 68 kemudian ditempatkan dalam rangkaian data itu sebagai jumlah kasus yang dikaitkan dengan kantor pusat PT Antam. Penyusunan narasi tersebut membuat pembaca seolah-olah dapat langsung menyimpulkan bahwa Antam merupakan kantor dengan kasus terbanyak. Padahal, pesan berantai itu tidak menjelaskan secara memadai sumber, metode pengelompokan, maupun konteks angka yang digunakan.

Berdasarkan pemeriksaan fakta yang dimuat dalam sumber, klaim tersebut dinilai tidak tepat. Data klaster perkantoran yang beredar tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa kantor pusat PT Antam memiliki 68 kasus positif dan menempati posisi tertinggi di seluruh perkantoran di Jakarta. Angka-angka 43, 332, dan 375 memang tercantum dalam narasi analisis yang beredar, tetapi pengaitan angka 68 kepada Antam sebagaimana disampaikan dalam pesan WhatsApp tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan fakta.

Dengan demikian, informasi tersebut perlu dipahami sebagai klaim yang menyesatkan, bukan laporan terverifikasi mengenai kondisi kantor pusat PT Antam. Penyebutan nama perusahaan dalam pesan berantai telah memberi kesan kepastian, sementara dasar data dan kesimpulan yang ditarik tidak mendukung pernyataan tersebut.

Klaim mengenai peredaran 109 ton emas palsu yang dikaitkan dengan PT Antam muncul setidaknya dalam dua unggahan pada waktu dan platform berbeda. Kemunculan pertama tercatat beredar di Threads sejak pekan sebelum 3 Juni 2024. Unggahan tersebut tidak menampilkan peristiwa baru di lapangan, melainkan tangkapan layar sebuah berita yang memuat tuduhan bahwa enam petinggi Antam telah menjadi tersangka. Mereka disebut memalsukan 109 ton emas dengan menggunakan logo Antam secara ilegal sejak 2010.

Tangkapan layar itu kemudian disertai komentar yang mempertanyakan keaslian emas Antam yang telah dimiliki masyarakat. Nada komentar tersebut mendorong keraguan lebih luas, seolah-olah seluruh emas berlogo Antam patut dicurigai. Padahal, keberadaan tangkapan layar dan komentar di media sosial tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tuduhan tersebut benar. Materi pada unggahan pertama berfokus pada gambar berita serta pertanyaan mengenai produk emas yang beredar, bukan dokumentasi penangkapan seseorang.

Narasi serupa muncul kembali melalui unggahan Facebook bertanggal 3 Oktober 2026. Kali ini, materi visualnya menampilkan seseorang yang mengenakan baju tahanan. Teks unggahan kembali menyebut enam petinggi Antam dan angka 109 ton emas, sehingga sekilas dapat terlihat sebagai kelanjutan dari kabar sebelumnya. Namun, unggahan Facebook tersebut merupakan kemunculan ulang dengan gambar berbeda dan tidak boleh disamakan begitu saja dengan unggahan Threads pada 2024.

Komentar pada unggahan kedua menyoroti dugaan penggunaan stiker logo pada emas, banyaknya emas yang disebut berhasil lolos, serta perbandingan dengan pemeriksaan emas berukuran kecil. Pertanyaan yang diajukan pada intinya adalah bagaimana emas dalam jumlah sangat besar dapat lolos pemeriksaan, sementara emas kecil diklaim diperiksa secara ketat. Rangkaian narasi dan visual itu memperkuat kesan dramatis, tetapi perbedaan waktu, platform, dan materi menunjukkan bahwa keduanya adalah dua kemunculan klaim yang terpisah, bukan satu unggahan atau satu kejadian yang sama.

Pemeriksaan fakta memiliki fungsi penting ketika informasi yang beredar mengatasnamakan PT Antam, terutama pada klaim mengenai Covid-19 dan isu emas palsu. Kedua tema tersebut dapat menimbulkan kebingungan karena menggunakan nama institusi yang dikenal masyarakat. Verifikasi membantu membandingkan isi klaim dengan informasi yang tersedia dari sumber tepercaya, sehingga pembaca dapat memahami apakah suatu pernyataan memiliki dasar atau justru mengandung unsur menyesatkan.

Dalam konteks ini, kanal cek fakta dibentuk pada 2018 dengan tujuan melawan hoaks dan memberikan literasi media kepada masyarakat. Kehadiran kanal tersebut mendukung kebiasaan memeriksa informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Pemeriksaan terhadap klaim yang membawa nama Antam juga menunjukkan bahwa identitas perusahaan tidak dapat dijadikan bukti kebenaran sebuah pesan. Isi informasi tetap perlu ditelusuri melalui sumber, waktu, konteks, dan rujukan yang relevan.

Sejak 2 Juli 2018, kanal tersebut bergabung dengan International Fact-Checking Network (IFCN). Kanal ini juga menjadi partner Facebook serta bagian dari inisiatif CekFakta.com. Afiliasi dan kerja sama tersebut disebut tidak memengaruhi independensinya. Pernyataan ini penting karena pemeriksaan fakta perlu dilakukan secara bertanggung jawab, berdasarkan data dan penelusuran, bukan berdasarkan kepentingan pihak yang namanya muncul dalam suatu klaim. Dengan demikian, hasil pemeriksaan dapat menjadi rujukan literasi media bagi masyarakat.

Masyarakat yang menemukan informasi yang perlu diperiksa dapat menyampaikan pengaduan melalui alamat email cekfakta.liputan6@kly.id. Layanan pengaduan juga tersedia melalui chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670. Kedua layanan tersebut tercantum sebagai sarana untuk menyampaikan informasi atau klaim yang memerlukan pemeriksaan, termasuk konten yang mengatasnamakan PT Antam dan berkaitan dengan klaim Covid-19 maupun emas palsu.