Investigasi Imipas Ungkap Kepemilikan Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong

Investigasi Imipas Ungkap Kepemilikan Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Hasil investigasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap adanya minuman keras di salah satu klaster mewah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap fasilitas dan aktivitas di area khusus yang ditempati sejumlah narapidana. Keberadaan barang itu menunjukkan bahwa pengawasan di lingkungan lapas masih menjadi perhatian penting, terutama pada area dengan fasilitas yang berbeda dari blok hunian umum.

Investigasi Kementerian Imipas menyebut minuman keras tersebut berada di area milik Jimmy Masrin, narapidana dalam perkara korupsi. Keterangan itu disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, pada Senin, 5 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menjadi penjelasan awal mengenai pihak yang dikaitkan dengan kepemilikan barang di klaster mewah Lapas Cibinong.

Menurut Rudi, identitas Jimmy Masrin terlihat dalam rekaman kamera pengawas yang diperiksa selama proses investigasi. Rekaman tersebut menjadi salah satu bahan yang digunakan untuk menelusuri keberadaan narapidana serta aktivitas di sekitar klaster. Dengan demikian, keterangan mengenai kepemilikan barang tidak hanya didasarkan pada lokasi penemuan, tetapi juga dikaitkan dengan hasil penelusuran dokumentasi visual yang tersedia di area tersebut.

Rudi juga menyatakan bahwa barang-barang yang terdapat di klaster tersebut disebut sebagai milik Jimmy Masrin. Keterangan ini mencakup minuman keras yang ditemukan dalam area tersebut dan menjadi fokus perhatian dalam pemeriksaan. Kementerian Imipas selanjutnya memiliki dasar untuk mendalami asal-usul barang, mekanisme masuknya ke dalam lapas, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pemasyarakatan. Temuan ini menempatkan klaster mewah Lapas Cibinong sebagai bagian penting dalam penyelidikan dan evaluasi pengawasan internal.

Hasil investigasi terbaru Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan klarifikasi berbeda mengenai pihak yang dikaitkan dengan kepemilikan minuman keras di klaster mewah Lapas Cibinong. Perbedaan tersebut berkaitan dengan keterangan sebelumnya yang menyebut minuman keras itu berada di bawah kepemilikan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cibinong, Adi Nugroho Nur Wichaksono. Keterangan terdahulu itu pernah disampaikan Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang kemudian mengundurkan diri.

Rudi menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terbaru tidak menyebut Adi Nugroho Nur Wichaksono sebagai pemilik minuman keras tersebut. Penjelasan itu disampaikan sebagai pembaruan atas informasi yang sebelumnya beredar mengenai barang yang ditemukan di area klaster mewah Lapas Cibinong. Dengan demikian, keterangan Imipas menempatkan pernyataan terdahulu dan hasil investigasi terbaru sebagai dua keterangan yang berbeda mengenai identitas pihak terkait.

Menurut Rudi, rujukan dalam hasil investigasi berasal dari foto atau rekaman yang memperlihatkan nama Jimmy Masrin sebagai pihak yang terkait dengan kepemilikan barang tersebut. Nama itu disebut berdasarkan materi yang menjadi rujukan pemeriksaan, bukan berdasarkan keterangan tambahan di luar hasil investigasi yang disampaikan pejabat. Karena itu, klarifikasi Imipas berfokus pada identitas yang tercantum dalam foto atau rekaman serta membedakannya dari pernyataan sebelumnya yang mengaitkan minuman keras dengan Adi Nugroho Nur Wichaksono. Penjelasan tersebut disampaikan untuk menerangkan perbedaan informasi mengenai kepemilikan minuman keras di Lapas Cibinong, tanpa menambahkan penilaian atau dugaan lain di luar keterangan para pejabat terkait.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 28 September 2026, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan perkembangan pemeriksaan terkait kepemilikan minuman keras di klaster mewah Lapas Cibinong. Keterangan tersebut diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap ruangan dan barang-barang yang berada di area tersebut.

Mashudi menjelaskan bahwa sejumlah fasilitas yang ditemukan di dalam klaster, lain televisi, perabotan rumah tangga, sofa, spring bed, serta kulkas, disebut sebagai barang pribadi Adi Nugroho Nur Wichaksono. Pemeriksaan terhadap kulkas juga menemukan tiga botol wiski dan satu botol bir. Temuan itu menjadi bagian dari materi investigasi untuk menelusuri asal-usul barang, pihak yang memiliki atau menguasainya, serta kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Meski demikian, Mashudi menekankan bahwa keterangan tersebut masih bersumber dari pemeriksaan sementara. Penetapan tanggung jawab dan rangkaian peristiwa secara menyeluruh masih memerlukan pendalaman, termasuk pencocokan keterangan petugas, warga binaan, serta bukti-bukti lain yang dikumpulkan di lapangan. Dengan demikian, daftar barang yang disampaikan dalam rapat belum secara otomatis menjadi kesimpulan akhir mengenai seluruh pihak yang terlibat.

Rapat tersebut juga membahas dugaan adanya jalur tikus yang diduga dapat digunakan untuk memasukkan barang ke dalam klaster. Mashudi menyatakan bahwa pemeriksaan langsung di lokasi belum menemukan jalur seperti yang dimaksud. Area klaster, menurut penjelasannya, dikelilingi aliran Sungai Ciliwung. Kondisi geografis itu tetap menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam penyelidikan, tetapi belum dapat dijadikan bukti bahwa sungai tersebut digunakan sebagai akses penyelundupan. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan mekanisme masuknya minuman keras dan menguji berbagai kemungkinan akses menuju area klaster.

Tindak lanjut administratif atas terungkapnya kepemilikan minuman beralkohol di klaster mewah Lapas Cibinong mencakup perubahan jabatan dan pemberian sanksi kepada sejumlah pihak. Salah satu perkembangan yang disampaikan adalah pengunduran diri Mashudi setelah kasus tersebut mencuat ke publik. Pengunduran diri itu menjadi bagian dari rangkaian respons administratif terhadap persoalan yang ditemukan dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut.

Selain pengunduran diri Mashudi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi kepada 17 orang yang terkait dengan perkara ini. Pemberian sanksi tersebut menunjukkan adanya penanganan internal terhadap pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan temuan kepemilikan minuman beralkohol di area klaster mewah Lapas Cibinong. Langkah administratif itu dilakukan sebagai tindak lanjut setelah investigasi mengungkap persoalan tersebut.

Salah satu sanksi paling tegas dijatuhkan kepada Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hari. Ia diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara. Pemberhentian tersebut termasuk dalam keputusan administratif Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap 17 orang yang tersangkut dalam perkara ini.

Dengan demikian, tindak lanjut setelah kasus klaster mewah Lapas Cibinong mencakup pengunduran diri Mashudi serta sanksi kementerian terhadap 17 orang. Dalam rangkaian keputusan tersebut, Wisnu Hari tidak lagi berstatus sebagai aparatur sipil negara setelah diberhentikan dari kedudukannya.