KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Ombudsman Republik Indonesia menyiapkan investigasi untuk mendalami tata kelola pemasyarakatan setelah melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan tersebut mengungkap sejumlah persoalan yang dinilai perlu ditindaklanjuti secara serius, termasuk adanya narapidana yang menggunakan fasilitas mewah di dalam lembaga pemasyarakatan.
Temuan mengenai fasilitas tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan prinsip kesetaraan, pengawasan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku bagi seluruh penghuni lapas. Keberadaan fasilitas yang tidak semestinya dapat menunjukkan adanya perbedaan perlakuan atau celah dalam mekanisme pengendalian internal. Ombudsman perlu memastikan bagaimana fasilitas itu tersedia, siapa yang mengawasi penggunaannya, dan apakah terdapat pembiaran dari pihak yang memiliki tanggung jawab administratif.
Ombudsman tidak memandang inspeksi mendadak itu hanya sebagai pemeriksaan terhadap kondisi fisik atau perilaku tertentu di Lapas Cibinong. Lembaga tersebut akan menggunakan hasil temuan awal sebagai pintu masuk untuk menilai tata kelola pemasyarakatan secara lebih menyeluruh. Aspek yang dapat didalami mencakup pelaksanaan standar operasional, sistem pengawasan, transparansi pengelolaan layanan, serta konsistensi penerapan aturan bagi warga binaan.
Investigasi juga penting untuk mengidentifikasi apakah persoalan yang ditemukan bersifat insidental atau mencerminkan masalah yang lebih sistematis. Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai efektivitas pembinaan, pengamanan, dan pengelolaan fasilitas di dalam lapas. Dengan demikian, perhatian tidak berhenti pada temuan penggunaan fasilitas mewah, tetapi berlanjut pada penelusuran mengenai faktor yang memungkinkan kondisi tersebut terjadi.
Langkah Ombudsman ini menempatkan Lapas Kelas IIA Cibinong sebagai objek evaluasi sekaligus bagian dari upaya memperbaiki penyelenggaraan pemasyarakatan. Hasil investigasi nantinya diharapkan menghasilkan penilaian yang objektif dan rekomendasi perbaikan, sehingga pengelolaan lapas dapat berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, keadilan, dan penghormatan terhadap hak warga binaan.
Ombudsman Republik Indonesia telah menyampaikan hasil pemeriksaan serta saran perbaikan terkait tata kelola pemasyarakatan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyampaian tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas temuan dalam inspeksi di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, yang sebelumnya menyoroti sejumlah aspek penyelenggaraan layanan dan pengelolaan pemasyarakatan.
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher menjelaskan, hasil inspeksi itu disampaikan oleh anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan kepada Inspektur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan. Syafrida merupakan anggota Ombudsman yang membidangi hukum. Penyampaian hasil tersebut berlangsung bertepatan dengan agenda serah terima jabatan pada hari yang sama.
Keterangan itu disampaikan Nuzran di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin. Ia menyatakan bahwa hasil pemeriksaan dan saran perbaikan yang disusun Ombudsman telah diterima oleh kementerian. Penerimaan tersebut menjadi langkah awal bagi kementerian untuk menelaah setiap temuan secara menyeluruh dan menentukan tindakan perbaikan yang diperlukan.
Ombudsman berharap saran perbaikan itu dapat ditindaklanjuti secara konkret melalui penguatan pengawasan, pembenahan tata kelola, serta peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan pemasyarakatan. Tindak lanjut kementerian juga diperlukan agar persoalan yang ditemukan tidak berhenti pada penyampaian laporan, melainkan diikuti perubahan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Melalui penyampaian hasil dan saran tersebut, Ombudsman menegaskan fungsi pengawasan eksternal sekaligus mendorong perbaikan administrasi pemerintahan. Kementerian diharapkan memberikan perhatian terhadap substansi temuan dan memastikan langkah korektif berjalan sesuai kewenangan. Proses tindak lanjut itu nantinya dapat menjadi dasar untuk menilai sejauh mana perbaikan tata kelola pemasyarakatan telah dilaksanakan setelah pemeriksaan di Lapas Cibinong.
Ombudsman menyiapkan kajian menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan melalui mekanisme investigasi atas prakarsa sendiri. Langkah ini dirancang untuk menelusuri penyelenggaraan pemasyarakatan dari hulu hingga hilir, termasuk kebijakan, pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pemenuhan hak warga binaan, serta koordinasi antarlembaga. Dengan cakupan tersebut, pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada satu kejadian atau satu unit pelaksana, tetapi juga pada kemungkinan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola pemasyarakatan.
Anggota Ombudsman, Nuzran, menyatakan bahwa rencana investigasi tersebut masih akan dirumuskan sebelum disampaikan dalam pleno Ombudsman. Pleno menjadi tahapan penting untuk membahas arah, ruang lingkup, serta dasar pelaksanaan investigasi secara kelembagaan. Setelah memperoleh keputusan, Ombudsman dapat menentukan fokus pemeriksaan dan langkah pengumpulan informasi yang diperlukan untuk memperjelas berbagai persoalan di lapangan.
Investigasi atas prakarsa sendiri berfungsi sebagai mekanisme untuk memperdalam informasi, dugaan, data, maupun laporan yang berkaitan dengan pelayanan publik. Dalam prosesnya, Ombudsman dapat memanggil pihak-pihak terkait, meminta keterangan dan dokumen, serta membandingkan informasi dari berbagai sumber. Pihak yang dimintai penjelasan dapat mencakup pengelola lembaga pemasyarakatan, instansi pembina, aparat pengawasan, maupun pemangku kepentingan lain yang memiliki pengetahuan mengenai persoalan tersebut.
Rencana ini menunjukkan bahwa Ombudsman ingin memahami akar masalah secara lebih mendalam, bukan sekadar menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak di Lapas Cibinong. Inspeksi dapat memberikan gambaran awal mengenai kondisi pelayanan dan potensi pelanggaran, sedangkan investigasi memungkinkan penelusuran terhadap penyebab, pola, serta dampak persoalan secara lebih komprehensif. Dengan demikian, hasil kajian diharapkan dapat menjadi dasar bagi rekomendasi perbaikan tata kelola yang terukur dan mendorong pembenahan pemasyarakatan secara berkelanjutan.
Investigasi Ombudsman terhadap tata kelola pemasyarakatan dapat menghasilkan rekomendasi pembenahan kelembagaan apabila ditemukan persoalan mendasar dalam pengelolaan lapas. Rekomendasi tersebut tidak semata-mata diarahkan pada perbaikan teknis, seperti pengawasan fasilitas atau penertiban prosedur, tetapi juga dapat menyentuh struktur, kewenangan, serta mekanisme pertanggungjawaban institusi yang menjalankan fungsi pemasyarakatan.
Nuzran menyebut, salah satu kemungkinan yang dapat muncul dari investigasi mendalam ialah perubahan status Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjadi badan tersendiri. Pembentukan badan tersebut dinilai sebagai opsi yang mungkin dibahas apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperkuat kemandirian, koordinasi, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Namun, wacana itu belum dapat dipahami sebagai keputusan atau arah kebijakan yang telah ditetapkan.
Opsi kelembagaan tersebut masih bergantung pada temuan investigasi, analisis terhadap akar persoalan, serta penilaian mengenai bentuk pembenahan yang paling sesuai. Karena itu, setiap rekomendasi harus disusun berdasarkan bukti dan pemeriksaan yang menyeluruh, bukan hanya berdasarkan informasi awal mengenai kondisi di Lapas Cibinong. Proses ini juga diperlukan agar langkah perbaikan tidak berhenti pada penanganan kasus tertentu, melainkan mampu mencegah berulangnya masalah serupa di lingkungan pemasyarakatan.
Hingga proses investigasi berjalan, Ombudsman juga belum mendalami identitas maupun jumlah narapidana yang diduga menggunakan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Informasi tersebut belum dapat dipastikan karena memerlukan pemeriksaan langsung, penelusuran data, serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Investigasi diharapkan dapat mengungkap siapa saja yang terlibat, bagaimana fasilitas itu tersedia, dan sejauh mana pengawasan internal berlangsung.
Dengan demikian, keterangan mengenai pengguna fasilitas mewah dan kemungkinan perubahan kelembagaan masih menunggu hasil pemeriksaan. Ombudsman perlu memastikan seluruh fakta terverifikasi sebelum menyampaikan kesimpulan atau rekomendasi kepada instansi yang berwenang.

