JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Sebanyak 18 usaha depot air minum isi ulang (DAMIU) di Jakarta ditutup setelah dinilai tidak memenuhi standar kualitas air minum dan ketentuan perizinan. Penindakan tersebut dilakukan secara bertahap pada 1–5 Oktober 2026 oleh petugas terkait sebagai bagian dari pengawasan terhadap usaha penyedia air minum bagi masyarakat. Penutupan dilakukan setelah pemeriksaan menemukan adanya persoalan yang berkaitan dengan kelayakan mutu air serta kepatuhan administratif pengelola depot.
Operasi penertiban itu mencakup tiga wilayah administratif, yaitu Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur. Dari masing-masing wilayah, terdapat enam depot yang dikenai tindakan penutupan. Dengan demikian, jumlah keseluruhan usaha yang dihentikan operasionalnya mencapai 18 depot. Pembagian penindakan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya berfokus pada satu kawasan atau kelompok usaha tertentu.
Penutupan menjadi langkah sementara untuk menghentikan layanan depot yang belum dapat membuktikan pemenuhan persyaratan kesehatan dan perizinan. Usaha DAMIU wajib menjaga kualitas sumber air, proses pengolahan, kebersihan peralatan, serta kondisi tempat usaha agar air yang dijual aman dikonsumsi. Selain itu, pengelola perlu memenuhi dokumen dan ketentuan usaha yang ditetapkan pemerintah. Depot yang ditutup dapat kembali beroperasi setelah memenuhi standar yang dipersyaratkan dan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh instansi berwenang. Langkah ini diharapkan mendorong pelaku usaha meningkatkan pengawasan internal sekaligus melindungi konsumen dari risiko mengonsumsi air yang tidak memenuhi ketentuan kesehatan.
Pemeriksaan terhadap kualitas air di depot-depot air minum yang menjadi sasaran penertiban dilakukan oleh Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi DKI Jakarta. Pengujian tersebut mencakup aspek mikrobiologi dan kimia untuk menilai kesesuaian sampel air dengan persyaratan kualitas air minum. Pemeriksaan laboratorium menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi apakah air yang disediakan oleh depot telah memenuhi standar yang berlaku sebelum dikonsumsi masyarakat.
Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sampel yang tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi untuk air minum. Parameter yang disebut dalam pemeriksaan itu adalah indeks kesehatan lingkungan dan total coliform. Keduanya tercatat tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk kualitas mikrobiologi air minum.
Temuan tersebut menjadi dasar perhatian dalam pengawasan terhadap depot air minum di tiga wilayah Jakarta. Hasil uji dari Labkesda menunjukkan bahwa kualitas air pada depot yang diperiksa belum seluruhnya sesuai dengan persyaratan mikrobiologi. Informasi mengenai aspek kimia juga termasuk dalam cakupan pemeriksaan laboratorium, namun keterangan yang disampaikan menekankan temuan pada indeks kesehatan lingkungan dan total coliform. Karena itu, hasil pemeriksaan tersebut dipakai sebagai bagian dari penilaian terhadap pemenuhan standar kualitas air pada depot-depot yang ditindak.
Penutupan 18 depot air minum isi ulang (DAMIU) di tiga wilayah Jakarta dilakukan karena sebagian pelaku usaha belum memenuhi dua kelompok persyaratan penting, yaitu standar kualitas air dan ketentuan perizinan. Pemerintah tidak hanya menilai apakah air dapat dikonsumsi, tetapi juga memastikan kegiatan usaha berjalan dengan legalitas yang sesuai. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa depot-depot tersebut masih memiliki kualitas air yang belum memenuhi standar, sementara sejumlah dokumen atau persyaratan perizinan usaha belum dipenuhi.
Pemeriksaan mutu air dilakukan melalui pengujian di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta. Pengujian tersebut menjadi dasar untuk menilai kesesuaian air minum dengan ketentuan kesehatan yang berlaku. Secara terpisah, tim terpadu memeriksa kepatuhan pelaku usaha terhadap aspek legalitas, termasuk kelengkapan perizinan dan persyaratan administratif yang diperlukan untuk mengoperasikan depot. Dengan demikian, tindakan penutupan tidak semata-mata didasarkan pada satu temuan, melainkan pada hasil pengawasan terhadap aspek kesehatan lingkungan dan kepatuhan usaha.
Penindakan dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah. Sebanyak enam DAMIU di Jakarta Utara ditutup pada 1 Oktober 2026 setelah pemeriksaan menunjukkan kualitas air belum sesuai standar dan masih terdapat persyaratan perizinan yang belum dipenuhi. Sehari kemudian, pada 2 Oktober 2026, enam depot di Jakarta Barat dikenai tindakan serupa dengan alasan yang sama. Selanjutnya, enam depot di Jakarta Timur ditutup pada 5 Oktober 2026. Rangkaian tindakan ini menunjukkan bahwa setiap penutupan dilakukan setelah proses pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang. Pelaku usaha perlu memenuhi kembali standar kualitas air serta melengkapi legalitas sebelum dapat mengajukan pemeriksaan atau pemulihan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Data nasional yang dicatat per 25 Desember 2025 menunjukkan bahwa kepatuhan depot air minum isi ulang (DAMIU) terhadap standar higiene dan sanitasi masih rendah. Dari 84.558 DAMIU yang terdata secara nasional, baru 4,01 persen yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat tersebut menjadi penanda bahwa operasional depot telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi yang ditetapkan melalui proses penilaian oleh otoritas terkait.
Angka itu menggambarkan kondisi kepatuhan sektor DAMIU secara nasional, bukan gambaran khusus mengenai seluruh depot di Jakarta. Karena itu, data tersebut perlu dibaca sebagai konteks yang lebih luas dalam pemberitaan mengenai penutupan 18 depot di tiga wilayah Jakarta. Penutupan terhadap depot yang tidak memenuhi standar merupakan bagian dari pengawasan di tingkat daerah, sedangkan persentase kepemilikan SLHS mencerminkan data pendataan nasional pada waktu yang disebutkan.
Kementerian Kesehatan juga mencatat bahwa 50,16 persen air DAMIU tercemar bakteri E. Catatan ini disampaikan sebagai bagian dari informasi mengenai kondisi sektor DAMIU secara nasional. Data tersebut tidak secara otomatis menunjukkan keadaan setiap depot di Jakarta, termasuk depot yang telah diperiksa maupun yang ditutup. Perbedaan cakupan wilayah dan waktu pendataan perlu diperhatikan ketika membandingkan informasi nasional dengan hasil pengawasan di daerah. Dengan demikian, kepemilikan SLHS, pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi, serta hasil pemeriksaan masing-masing depot tetap menjadi keterangan yang perlu dilihat berdasarkan data dan proses penilaian yang berlaku.

