JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah mekanisme pengadaan bahan bakar minyak (BBM) untuk menghadapi kondisi pasokan minyak mentah yang semakin tidak pasti. Selama ini, kebutuhan impor BBM dan minyak mentah umumnya dipenuhi melalui mekanisme tender yang dijalankan oleh PT Pertamina (Persero). Namun, pola tersebut kini tidak lagi menjadi satu-satunya pilihan karena pasar minyak global sedang menghadapi gangguan yang dipengaruhi oleh konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Dalam situasi tersebut, pemerintah memilih melakukan pencarian secara langsung ke negara-negara yang mempunyai cadangan minyak atau kelebihan stok. Pendekatan ini memungkinkan pemerintah dan Pertamina mengidentifikasi sumber pasokan dengan lebih cepat, sekaligus membuka peluang untuk memperoleh minyak dari negara yang memiliki ketersediaan pada waktu tertentu. Negara pemasok tidak hanya dipertimbangkan berdasarkan volume minyak, tetapi juga berdasarkan kemampuan memenuhi spesifikasi, jadwal pengiriman, serta kebutuhan pengolahan di dalam negeri.
Peralihan dari tender ke pencarian langsung bukan berarti pemerintah mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengadaan. Setiap alternatif pasokan tetap perlu dievaluasi dari sisi harga, kualitas, keamanan pengiriman, dan kepastian kontrak. Perubahan mekanisme ini merupakan respons terhadap keadaan luar biasa yang memengaruhi rantai pasok energi internasional, sehingga proses pengadaan tidak terhambat ketika penawaran melalui tender terbatas.
Langkah tersebut terutama diarahkan untuk menjaga ketersediaan stok BBM nasional. Pemerintah perlu memastikan distribusi energi kepada masyarakat, sektor transportasi, dan kegiatan industri tetap berjalan meskipun pasokan minyak mentah dunia berkurang atau mengalami keterlambatan. Dengan mencari sumber baru secara lebih aktif, pemerintah berharap dapat memperkuat ketahanan pasokan Indonesia dan mengurangi risiko kekosongan stok akibat ketergantungan pada pola pengadaan sebelumnya.
Pemerintah mulai mencari sumber pasokan minyak dari negara lain setelah ketersediaan minyak nasional mengalami penurunan. Langkah tersebut disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Laode Sulaeman, dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi bersama Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026. Pemerintah menilai pencarian pemasok secara langsung diperlukan untuk memastikan stok bahan bakar minyak tetap tersedia bagi masyarakat.
Menurut penjelasan Laode, pemerintah kini melakukan hunting pasokan dengan menjajaki negara-negara yang berpotensi memasok minyak. Upaya ini menjadi pilihan di tengah perubahan kondisi pengadaan minyak, khususnya karena mekanisme lelang yang sebelumnya digunakan Pertamina relatif tidak lagi memiliki peserta. Ketiadaan peserta membuat proses pengadaan melalui jalur tersebut tidak dapat diandalkan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan dalam waktu yang diperlukan.
Pada mekanisme sebelumnya, Pertamina memperoleh pasokan melalui proses lelang. Dalam skema itu, calon pemasok mengikuti tahapan pengadaan dan mengajukan penawaran sesuai persyaratan yang ditetapkan. Pasokan kemudian dipilih berdasarkan proses evaluasi dalam lelang. Namun, ketika jumlah atau minat peserta menurun, mekanisme tersebut berisiko tidak menghasilkan pemasok yang memadai.
Berbeda dari proses lelang, langkah hunting pasokan dilakukan secara lebih aktif dengan mencari dan menghubungi calon pemasok secara langsung. Pemerintah berupaya mengidentifikasi negara yang memiliki ketersediaan minyak serta peluang kerja sama untuk memenuhi kebutuhan nasional. Pendekatan ini tidak menghapus kebutuhan terhadap tata kelola pengadaan, tetapi diarahkan untuk membuka sumber pasokan ketika jalur lelang sebelumnya menghadapi keterbatasan peserta.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sedang menyesuaikan strategi pengadaan dengan kondisi pasar dan ketersediaan minyak. Pencarian pemasok baru diharapkan dapat menjaga kesinambungan stok BBM nasional, sehingga kebutuhan masyarakat dan kegiatan ekonomi tetap terlayani meskipun pasokan minyak dalam negeri berkurang.
Pemerintah mulai mencari sumber pasokan minyak dari negara-negara di luar Timur Tengah karena pengiriman dari kawasan tersebut menghadapi ketidakpastian akibat konflik yang masih berlangsung. Selama ini, kawasan Timur Tengah menjadi salah satu rujukan penting dalam perdagangan minyak global. Namun, ketika konflik memengaruhi keamanan kawasan dan jalur pengiriman, proses mendatangkan minyak ke Indonesia tidak lagi dapat dipandang sebagai kegiatan yang berjalan tanpa risiko gangguan. Situasi tersebut mendorong pemerintah meninjau kembali asal pasokan dan mempertimbangkan pemasok alternatif.
Gangguan paling serius berkaitan dengan Selat Hormuz, jalur strategis yang menjadi bagian penting dalam pengiriman minyak dari kawasan Timur Tengah. Penutupan selat tersebut sebagai dampak konflik menyebabkan Indonesia kehilangan 25 persen pasokan minyak nasional. Angka itu menunjukkan bahwa perubahan pada satu jalur pelayaran dapat langsung memengaruhi ketersediaan sumber energi yang dibutuhkan di dalam negeri. Ketidakpastian mengenai akses pengiriman membuat pemerintah perlu memperhatikan bukan hanya sumber minyak, tetapi juga keamanan dan kesinambungan rute distribusinya.
Pencarian pemasok dari luar Timur Tengah ditempatkan sebagai langkah untuk menjaga kesinambungan pasokan bahan bakar minyak di dalam negeri. Dengan membuka kemungkinan kerja sama dari negara lain, pemerintah berupaya mengurangi ketergantungan pada jalur yang sedang terdampak konflik dan menghadapi hambatan pengiriman. Kebijakan ini berangkat dari kebutuhan untuk memastikan pasokan tetap tersedia ketika kondisi geopolitik berubah dan jalur pelayaran utama tidak dapat diandalkan sepenuhnya. Karena itu, gangguan geopolitik serta ketidakpastian jalur pengiriman menjadi latar utama di balik upaya diversifikasi impor minyak nasional.
Konsekuensi ekonomi dari pengadaan minyak tanpa tender menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam upaya mencari sumber pasokan alternatif. Laode mengakui bahwa metode pencarian langsung berpotensi membuat harga minyak lebih tinggi dibandingkan pengadaan biasa. Perbedaan tersebut berkaitan dengan proses pembelian yang dilakukan ketika pemerintah perlu menemukan pasokan dari sumber yang tersedia, terutama setelah pasokan minyak nasional berkurang.
Selama ini, minyak yang berasal dari wilayah Timur Tengah cenderung diperoleh dengan harga lebih murah. Namun, apabila pasokan dari wilayah tersebut tidak mencukupi, pembelian dapat diarahkan kepada negara-negara lain yang memiliki kelebihan stok. Pasokan dari negara-negara tersebut tetap dapat menjadi pilihan untuk memenuhi kebutuhan, tetapi harganya berpotensi lebih tinggi dibandingkan minyak yang sebelumnya diperoleh dari kawasan Timur Tengah. Kondisi ini dapat meningkatkan beban biaya pengadaan, meskipun besaran kenaikannya tidak disebutkan.
Perbedaan harga itu menunjukkan adanya pertukaran efisiensi biaya dan kebutuhan untuk memperoleh minyak dalam waktu yang diperlukan. Pengadaan melalui mekanisme biasa mungkin menawarkan harga yang lebih kompetitif, sedangkan pencarian langsung memberi ruang untuk menemukan pasokan dari sumber lain ketika pilihan yang tersedia terbatas. Karena itu, keputusan pengadaan perlu mempertimbangkan kondisi pasokan sekaligus dampaknya terhadap biaya.
Meski berpotensi menimbulkan biaya yang lebih tinggi, kebijakan mencari sumber baru tetap diarahkan untuk menjaga ketersediaan stok dan pasokan BBM nasional. Ketersediaan tersebut menjadi tujuan utama ketika pasokan minyak domestik mengalami pengurangan. Dengan demikian, pengadaan dari sumber alternatif diposisikan sebagai langkah untuk memastikan kebutuhan BBM tetap dapat dipenuhi, tanpa mengabaikan konsekuensi ekonomi yang muncul dari harga minyak yang mungkin lebih mahal.

