KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan hasil investigasi terhadap temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai adanya klaster mewah di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Pemeriksaan sementara mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh sejumlah pegawai negeri sipil. Temuan tersebut menjadi dasar bagi kementerian untuk menelusuri lebih lanjut pola pelanggaran, pihak-pihak yang terlibat, serta bentuk tanggung jawab administratif yang harus dijalankan.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengatakan, tindakan yang diperiksa berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban dan larangan bagi pegawai negeri sipil. Pelanggaran terhadap pasal itu memiliki ancaman sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 peraturan yang sama. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penegakan disiplin, sebanyak 17 pegawai dijatuhi sanksi.
Rudi menyampaikan keterangan tersebut dalam jumpa pers di kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026. Investigasi itu dilakukan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sekaligus merespons temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas atau perlakuan khusus dalam klaster mewah tersebut.
Dalam penyampaian hasil sementara, kementerian menyebut lokasi lembaga pemasyarakatan sebagaimana tercantum dalam bahan pemeriksaan, yakni Cibinong dan Cipinang. Kedua penyebutan lokasi tersebut dipertahankan sesuai sumber informasi, tanpa penjelasan tambahan mengenai perbedaan penyebutannya. Kementerian juga masih membuka kemungkinan adanya pendalaman terhadap fakta, alur kewenangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah itu diperlukan agar pemberian sanksi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta mencegah terulangnya praktik serupa di lingkungan pemasyarakatan.
Tindak lanjut pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dalam klaster mewah lapas berujung pada pemberian sanksi kepada 17 pegawai. Pemberian hukuman tersebut dilakukan setelah proses investigasi dan pemeriksaan internal selesai dilaksanakan. Langkah ini menjadi bagian dari penegakan disiplin serta upaya memastikan setiap pegawai mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Dari total 17 pegawai yang dikenai sanksi, satu pegawai diberhentikan. Status pemberhentian tersebut merupakan keputusan tersendiri dan tidak termasuk dalam klasifikasi hukuman disiplin berat maupun hukuman disiplin sedang. Sementara itu, lima pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat. Hukuman tersebut diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tingkat pelanggaran dan pertimbangan yang ditetapkan dalam mekanisme penegakan disiplin.
Selain itu, sebanyak 11 pegawai menerima hukuman disiplin sedang. Dengan demikian, keseluruhan tindak lanjut pemeriksaan mencakup satu pegawai yang diberhentikan, lima pegawai dengan hukuman disiplin berat, serta 11 pegawai yang dikenai hukuman disiplin sedang. Rincian tersebut menjadi dasar penting untuk menjelaskan bahwa sanksi diberikan secara berbeda sesuai hasil pemeriksaan terhadap masing-masing pegawai.
Rudi menyampaikan bahwa seluruh sanksi tersebut telah diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan itu menegaskan bahwa proses penjatuhan hukuman tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui prosedur dan dasar aturan yang menjadi acuan. Pemberian sanksi juga menunjukkan adanya tindak lanjut konkret atas hasil investigasi, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan.
Melalui keputusan tersebut, pihak berwenang memastikan bahwa hasil pemeriksaan tidak berhenti pada tahap identifikasi masalah. Setiap temuan ditindaklanjuti dengan keputusan disiplin sesuai klasifikasi yang telah ditetapkan, tanpa mengubah jumlah penerima sanksi maupun status pegawai yang diberhentikan. Penegakan aturan diharapkan dapat memperkuat kepatuhan pegawai dan menjaga integritas pelaksanaan tugas di lingkungan lapas.
Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membentuk tim gabungan untuk mengusut keberadaan klaster mewah di lingkungan lapas. Pembentukan tim tersebut dilakukan setelah Rudi mendampingi inspeksi mendadak yang dilaksanakan Komisi XIII DPR. Pemeriksaan diarahkan untuk memastikan status bangunan, kesesuaiannya dengan ketentuan, serta aspek pengelolaan fasilitas di area pemasyarakatan.
Rudi menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan tim gabungan masih bersifat sementara. Karena itu, sejumlah temuan yang muncul belum dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir sebelum seluruh proses penelusuran dan verifikasi diselesaikan. Tim masih mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan keberadaan bangunan tersebut berdasarkan keterangan dan dokumen yang tersedia.
Berdasarkan hasil sementara, bangunan klaster itu disebut tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bangunan tersebut disebut dibangun secara swadaya, bukan melalui pembiayaan yang tercantum dalam anggaran negara. Selain itu, fasilitas tersebut tidak tercatat sebagai barang milik negara. Status pencatatan ini menjadi salah satu hal yang diperiksa dalam rangkaian investigasi untuk memperoleh gambaran administrasi dan legalitas bangunan secara menyeluruh.
Tim gabungan juga menemukan bahwa bangunan itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Lokasinya berada di bantaran sungai, yang menurut keterangan Rudi tidak sesuai dengan aturan. Temuan mengenai perizinan dan lokasi tersebut turut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan, mengingat pendirian bangunan di kawasan tersebut harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Kementerian masih menunggu penyelesaian pemeriksaan sebelum menyampaikan penilaian final mengenai klaster tersebut.
Tim Inspektorat Jenderal masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah fasilitas yang berada di area tersebut. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada bangunan dan ruang yang telah menjadi sorotan, tetapi juga mencakup tempat fitnes serta simulator golf yang pengerjaannya belum selesai. Kedua fasilitas itu masih ditelusuri untuk memastikan status penggunaannya dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Tim juga menilai kondisi fasilitas serta kaitannya dengan aktivitas di lingkungan lapas. Hasil pemeriksaan atas bagian tersebut belum menjadi kesimpulan akhir karena proses penelusuran masih berlangsung.
Selain memeriksa fasilitas yang belum selesai, tim turut mendalami ruangan asimilasi yang berada di belakang tiga kontainer. Ruangan tersebut telah lama digunakan sebagai tempat latihan. Dalam pemeriksaan di lokasi itu, tim menemukan dua warga binaan. Temuan tersebut masih menjadi perhatian utama dan sedang dipusatkan dalam proses pendalaman. Rudi menyampaikan bahwa pemeriksa masih menelusuri penggunaan ruangan, aktivitas yang berlangsung, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan keberadaan warga binaan di tempat tersebut. Penelusuran dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai fungsi ruangan dan pelaksanaan kegiatan di area itu.
Rangkaian pemeriksaan tersebut masih berjalan dan belum menghasilkan keterangan tambahan di luar temuan yang disampaikan. Namun, kesimpulan sementara pemeriksaan menyatakan adanya penyalahgunaan wewenang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Atas dugaan pelanggaran tersebut, Rudi menyebut terdapat tiga bentuk ancaman sanksi yang dapat dikenakan kepada pihak terkait. Ketiganya adalah demosi, pembebastugasan, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Penyebutan bentuk sanksi itu disampaikan dalam konteks hasil pemeriksaan sementara, sementara pendalaman terhadap fasilitas, simulator golf, tempat fitnes, serta ruangan asimilasi masih dilakukan oleh tim Inspektorat Jenderal.

