JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi sekaligus mengawal penyampaian pendapat di muka umum yang berlangsung pada Senin di sejumlah titik di Jakarta dan wilayah sekitarnya. Pengamanan tersebut disiapkan untuk memastikan masyarakat dapat menggunakan hak konstitusionalnya secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kehadiran personel kepolisian di lokasi aksi diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi peserta maupun masyarakat lain yang beraktivitas di ruang publik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa Polri hadir untuk menjamin kemerdekaan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Menurut dia, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang perlu dihormati dan dilindungi. Pada saat yang sama, pelaksanaan aksi tetap harus memperhatikan ketertiban umum, keselamatan bersama, serta hak pengguna jalan dan warga di sekitar lokasi kegiatan.
Langkah pengawalan ini diposisikan sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga keseimbangan kebebasan berekspresi dan keharmonisan ruang publik. Polisi tidak hanya bertugas mengamankan jalannya kegiatan, tetapi juga membangun komunikasi dengan koordinator lapangan dan berbagai pihak terkait agar potensi gangguan dapat dicegah sejak awal. Pendekatan tersebut diharapkan membuat penyampaian aspirasi berlangsung secara damai, tanpa mengurangi substansi pesan yang hendak disampaikan masyarakat.
Polda Metro Jaya juga mengimbau peserta aksi untuk mematuhi arahan petugas, menjaga ketertiban, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain. Masyarakat yang tidak terlibat dalam kegiatan diharapkan tetap memperoleh akses dan layanan publik secara wajar. Dengan pengawalan yang terukur dan koordinasi yang baik, pelaksanaan aksi di berbagai titik dapat berlangsung aman, tertib, serta tetap mencerminkan penghormatan terhadap kebebasan berpendapat.
Budi Hermanto mengimbau peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, sehingga setiap peserta diharapkan menggunakan hak tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Sikap tertib diperlukan agar pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik serta kegiatan berlangsung tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban di ruang publik.
Polri menyatakan diri sebagai penjaga demokrasi yang melayani warga dalam menyampaikan pendapat. Peran tersebut diwujudkan dengan memberikan pengawalan dan pelayanan selama kegiatan berlangsung, sehingga peserta aksi dapat menyuarakan aspirasi secara aman. Pesan yang disampaikan Budi Hermanto menempatkan peserta aksi sebagai warga yang memiliki hak untuk menyampaikan pandangan, sekaligus memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban selama berada di lokasi kegiatan.
Dalam pelaksanaan aksi, penyampaian aspirasi secara damai juga perlu berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat lain. Warga yang tidak mengikuti aksi tetap memiliki hak untuk beraktivitas, bepergian, bekerja, dan menjalankan keperluan sehari-hari dengan aman serta nyaman. Karena itu, pengawalan kepolisian diarahkan untuk menjaga agar kegiatan penyampaian pendapat dapat berlangsung tanpa menimbulkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat secara lebih luas.
Imbauan tersebut menunjukkan adanya perhatian terhadap dua kepentingan yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, peserta aksi perlu memperoleh ruang untuk menyampaikan aspirasi sebagai bagian dari hak demokratis. Di sisi lain, masyarakat lain perlu mendapatkan perlindungan agar tetap dapat menjalankan kegiatan tanpa rasa khawatir. Peserta aksi diharapkan mengikuti arahan petugas, menjaga suasana tetap kondusif, serta menghindari tindakan yang dapat menghambat ketertiban umum.
Dengan penyampaian aspirasi yang tertib dan damai, pelayanan kepolisian dapat berjalan sesuai perannya dalam menjaga proses demokrasi dan melindungi seluruh warga. Pengawalan tidak hanya ditujukan kepada peserta aksi, tetapi juga kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi kegiatan agar keamanan dan kenyamanan bersama tetap terjaga.
Pelayanan terhadap kegiatan penyampaian aspirasi di Jakarta akan mengutamakan komunikasi sebagai bagian penting dari pengamanan lapangan. Komunikasi dilakukan untuk membangun pemahaman bersama petugas dan peserta kegiatan, sekaligus memastikan penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara tertib. Pendekatan ini menempatkan dialog dan koordinasi sebagai dasar dalam menjalankan tugas, sehingga setiap pihak memperoleh ruang untuk menyampaikan informasi maupun kebutuhan secara jelas. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa pengamanan tidak semata-mata berorientasi pada pengendalian, tetapi juga pada upaya menciptakan suasana yang aman, tertib, dan menghormati hak masyarakat.
Selain komunikasi, petugas diarahkan untuk menerapkan pendekatan persuasif dalam memberikan pelayanan. Sikap persuasif berarti mengedepankan penjelasan, imbauan, serta cara-cara yang dapat mendorong kerja sama secara wajar. Pelaksanaan tugas juga dilakukan dengan sikap humanis, yakni tetap menghormati martabat setiap orang dan menjaga interaksi agar berlangsung secara santun. Prinsip humanis menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang bertanggung jawab, terutama ketika petugas berhadapan dengan masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi.
Petugas di lapangan telah diarahkan untuk bertindak secara profesional dan sesuai prosedur. Arahan tersebut menjadi landasan dalam menjalankan setiap tanggung jawab, dengan tetap memperhatikan keselamatan seluruh pihak yang berada dalam kegiatan. Profesionalitas mencakup kepatuhan terhadap ketentuan, pelaksanaan tugas secara terukur, serta kemampuan menjaga sikap dalam setiap interaksi. Sementara itu, penerapan prosedur memberikan pedoman agar pengamanan dilakukan secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan menggabungkan komunikasi, pendekatan persuasif, sikap humanis, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap prosedur, pelayanan kegiatan penyampaian aspirasi diarahkan untuk menjaga ketertiban sekaligus keselamatan masyarakat dan petugas.
Polda Metro Jaya menyiapkan 3.983 personel gabungan untuk mendukung pengamanan aksi di Jakarta. Kekuatan tersebut terdiri atas 3.219 personel Polri, 255 personel TNI, 109 personel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta 400 personel pengamanan dalam. Komposisi ini menunjukkan adanya koordinasi lintas unsur untuk menjaga kegiatan penyampaian pendapat berlangsung tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Personel yang dikerahkan tidak hanya bertugas mengawal rangkaian kegiatan di lokasi aksi. Mereka juga mendukung pengamanan jalur pergerakan massa, sehingga mobilitas peserta dapat dipantau dan diarahkan secara terukur. Selain aspek keamanan, kekuatan gabungan tersebut turut membantu pengaturan lalu lintas. Dukungan ini diperlukan untuk menjaga kelancaran pergerakan masyarakat yang menggunakan ruas jalan di sekitar jalur kegiatan, tanpa mengabaikan kebutuhan pengamanan bagi peserta aksi.
Pengaturan arus lalu lintas akan dilakukan melalui rekayasa jalan yang penerapannya bersifat situasional. Artinya, langkah tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan, perkembangan kegiatan, serta kebutuhan untuk menjaga keamanan dan kelancaran mobilitas. Pendekatan situasional memungkinkan petugas merespons dinamika massa secara proporsional, sekaligus mengurangi potensi gangguan terhadap pengguna jalan lainnya.
Melalui pengerahan personel gabungan dan pengaturan lalu lintas tersebut, Polda Metro Jaya berupaya menciptakan keseimbangan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan hak pengguna jalan lain untuk bermobilitas. Pengamanan tidak diarahkan untuk menghambat penyampaian aspirasi, melainkan memastikan seluruh aktivitas berlangsung tertib dengan mempertimbangkan kepentingan publik secara menyeluruh. Koordinasi Polri, TNI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan pengamanan dalam menjadi bagian penting untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut.



