BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pelaku usaha orang pribadi dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun tidak dikenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace. Penegasan tersebut memberikan kejelasan mengenai perlakuan pajak bagi pedagang yang menjalankan kegiatan usaha melalui platform perdagangan elektronik.
Pernyataan itu disampaikan dalam media gathering Kementerian Keuangan di Bogor dan dikutip pada 5 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, Bimo menjelaskan bahwa batas penghasilan bruto tahunan menjadi dasar untuk memastikan pedagang dalam kategori tersebut tetap tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Dengan demikian, transaksi atau aktivitas penjualan melalui marketplace tidak serta-merta membuat pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta harus menerima pemungutan pajak tersebut.
Penegasan Direktorat Jenderal Pajak ini berfokus pada pedagang orang pribadi yang memperoleh penghasilan bruto paling banyak Rp500 juta selama satu tahun. Selama berada dalam batas yang disebutkan, pedagang tersebut tetap berada dalam ketentuan tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Informasi ini sekaligus memperjelas pesan pemerintah mengenai penerapan pemungutan pajak dalam ekosistem perdagangan digital, khususnya bagi pelaku usaha dengan omzet tahunan yang masih berada pada batas tersebut.
Karena itu, batas omzet Rp500 juta menjadi poin utama dalam pernyataan DJP. Pedagang yang penghasilan brutonya tidak melampaui batas tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, sebagaimana ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam forum Kementerian Keuangan di Bogor. Penjelasan ini disampaikan untuk memastikan pemahaman yang tepat atas ketentuan bagi pedagang yang berjualan melalui platform marketplace.
Penjelasan Bimo juga mencakup perlakuan atas PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh platform marketplace. Pemungutan tersebut tidak serta-merta menjadi beban pajak tambahan yang berdiri sendiri bagi pedagang. Bagi pedagang dalam negeri yang menghitung PPh menggunakan tarif umum, pajak yang dipungut oleh platform dapat diperhitungkan dalam pemenuhan kewajiban pajak penghasilan pada akhir tahun. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam memahami dampak pemungutan pajak marketplace terhadap posisi perpajakan pedagang.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat berfungsi sebagai kredit pajak. Artinya, jumlah pajak tersebut dapat menjadi pengurang PPh terutang ketika pedagang menghitung kewajiban PPh dalam SPT Tahunan. Dengan perlakuan ini, pemungutan oleh marketplace tetap terhubung dengan perhitungan pajak penghasilan pedagang, khususnya bagi pihak yang menggunakan tarif umum dalam menghitung PPh. Pajak yang telah dipungut tidak diabaikan, melainkan diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban pajak yang harus diselesaikan.
Penegasan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform marketplace perlu dilihat bersama mekanisme kredit pajak. Dampaknya terhadap pedagang bukan sekadar adanya pungutan pada saat transaksi atau ketika penghasilan diterima, tetapi juga adanya pengakuan atas pajak yang sudah dibayar melalui pemungutan tersebut. Bagi pedagang dalam negeri yang memakai tarif umum, kredit pajak itu dapat mengurangi PPh terutang pada akhir tahun sebagaimana tercermin dalam SPT. Penjelasan ini menegaskan perlakuan pajak atas pungutan marketplace tanpa mengubah ketentuan mengenai pedagang yang berada di luar cakupan pemungutan.
Pemerintah menerapkan ketentuan mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace dengan mempertimbangkan kondisi pelaku usaha kecil. Bimo menjelaskan bahwa pedagang dengan omzet sampai dengan Rp500 juta tidak dipungut PPh 22 marketplace. Batasan tersebut dimaksudkan untuk melindungi usaha kecil agar tidak langsung menghadapi kewajiban pemungutan ketika skala kegiatan usahanya masih terbatas. Kebijakan ini juga memberi ruang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis tanpa tambahan beban administrasi yang belum sebanding dengan kapasitas mereka.
Di sisi lain, ketentuan tersebut tetap dirancang agar pemungutan pajak berlangsung tertib dan adil. Pemerintah berupaya memberikan perlakuan yang setara terhadap transaksi yang berlangsung melalui platform digital dan kegiatan perdagangan secara langsung atau offline. Perbedaan saluran penjualan tidak semestinya menimbulkan perlakuan perpajakan yang tidak proporsional. Karena itu, aturan disusun dengan memperhatikan prinsip kesetaraan sekaligus kondisi nyata pelaku usaha berdasarkan omzetnya.
Pertimbangan berikutnya adalah menghindari beban administrasi yang tidak diperlukan, baik bagi marketplace maupun pedagang. Apabila setiap transaksi atau seluruh pelaku usaha harus segera masuk dalam mekanisme pemungutan, proses pencatatan, pelaporan, dan pemenuhan kewajiban dapat menjadi lebih rumit. Pengecualian bagi pedagang dalam batas omzet tertentu membantu menjaga agar mekanisme perpajakan tetap sederhana dan dapat diterapkan secara efektif oleh pihak-pihak yang terlibat.
Menurut penjelasan Bimo, arah kebijakan ini adalah memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan. Pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai kondisi ketika pemungutan berlaku, sedangkan marketplace memiliki pedoman yang lebih terukur dalam menjalankan kewajibannya. Dengan demikian, pemerintah berupaya membangun sistem yang tertib, adil, dan mudah dipahami, tanpa menciptakan kewajiban administratif baru yang tidak diperlukan. Penyederhanaan tersebut diharapkan mendukung kepatuhan sukarela sekaligus menjaga efektivitas penerimaan pajak.
Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026. Penerapan ini dilakukan melalui empat platform marketplace yang telah ditunjuk pemerintah sebagai pemungut pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kebijakan tersebut dapat dijalankan dengan mempertimbangkan kesiapan setiap pihak yang terlibat, termasuk kesiapan administrasi, sistem teknologi, serta proses pelaporan dan penyetoran pajak.
Keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22 diterbitkan setelah pemerintah melakukan penilaian terhadap kesiapan operasional platform. Dalam prosesnya, DJP juga mempertimbangkan masukan dari pengelola marketplace dan pelaku usaha yang menggunakan layanan tersebut. Pertimbangan ini diperlukan agar mekanisme pemungutan dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan gangguan terhadap kegiatan perdagangan digital maupun kewajiban administrasi para pedagang.
Kebijakan tersebut bukan keputusan yang disusun secara mendadak. Pemerintah telah mempersiapkan dan mendiskusikan penerapannya bersama pelaku marketplace sejak 2025. Pembahasan dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan penyesuaian sistem, alur transaksi, penyampaian informasi kepada pedagang, serta tata cara pemenuhan kewajiban pajak. Dengan persiapan tersebut, marketplace diharapkan mampu menjalankan fungsi pemungutan sesuai ketentuan yang berlaku sejak tanggal efektif penerapan.
Bimo menegaskan bahwa PPh 22 marketplace bukan merupakan pajak baru dan bukan pula penambahan tarif bagi pedagang. Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace, sehingga proses pembayaran dan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat berlangsung secara lebih sederhana, tertib, dan pasti. Pedagang tetap perlu memahami ketentuan yang berlaku serta memastikan data transaksi dan identitas perpajakannya tercatat dengan benar. Pemerintah juga menekankan bahwa ketentuan ini tidak mengubah prinsip dasar pengenaan pajak, melainkan membantu pelaksanaannya melalui sistem yang telah digunakan dalam aktivitas perdagangan digital.


