JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memperlihatkan rekaman video yang memuat pengakuan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa, Kurniawan, terkait kesalahan pengiriman surat dari Mahkamah Agung. Rekaman itu ditampilkan kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar di rumah jabatan Bupati Gowa, Minggu malam, 4 Oktober 2026. Video tersebut menjadi bagian penting dari penjelasan pihak Bupati Gowa mengenai surat yang semestinya ditujukan kepada Sitti Husniah, tetapi dikirim secara tidak tepat.
Dalam rekaman tersebut, Kurniawan menyampaikan permohonan maaf dari PT Pos Indonesia atas persoalan yang terjadi. Ia mengakui bahwa terdapat kesalahan sekaligus kelalaian dalam proses pengiriman surat Mahkamah Agung kepada Bupati Gowa. Pengakuan itu disampaikan secara langsung dalam video, sehingga pihak kuasa hukum menilai keterangan tersebut memperjelas adanya kekeliruan pada layanan pengiriman, bukan semata-mata persoalan administratif yang tidak memiliki dampak.
Kuasa hukum Sitti Husniah menilai isi rekaman tersebut penting untuk diketahui publik karena menjelaskan sumber masalah secara lebih terang. Pernyataan Kepala Kantor Pos Cabang Sungguminasa juga menunjukkan bahwa PT Pos Indonesia telah menyadari kekeliruan yang terjadi dan menyampaikan permintaan maaf atas dampaknya. Dalam konferensi pers itu, rekaman diputar sebagai bukti pendukung atas laporan dan sikap hukum yang diambil pihak Bupati Gowa. Kesalahan pengiriman surat tersebut kemudian menjadi dasar bagi kuasa hukum untuk melaporkan persoalan ini ke Polda Sulawesi Selatan. Mereka berharap proses penanganan dapat mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh, termasuk bagaimana surat dari Mahkamah Agung diproses hingga sampai pada tujuan yang keliru. Pihak Bupati Gowa juga menegaskan bahwa pengakuan dalam video akan menjadi bagian dari materi yang disampaikan dalam laporan tersebut.
Surat Mahkamah Agung tersebut pada dasarnya merupakan pemberitahuan yang berkaitan dengan perkara uji pendapat DPRD Gowa mengenai usulan pemberhentian Sitti Husniah. Dalam proses itu, Sitti Husniah ditempatkan sebagai pihak yang perlu memberikan tanggapan terhadap pendapat dan permohonan yang diajukan dalam perkara. Karena itu, surat dari Mahkamah Agung seharusnya dikirimkan kepada Sitti Husniah melalui alamat kedinasan yang sesuai, sehingga ia memperoleh kesempatan untuk mengetahui perkara serta menyampaikan jawaban atau tanggapan sebelum majelis memutuskan.
Namun, surat tersebut justru dikirim ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa. Alamat itu tidak sesuai dengan tujuan surat, karena bukan kantor Bupati Gowa dan bukan pula alamat yang semestinya digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan kepada Sitti Husniah. Kesalahan pengiriman tersebut dinilai menimbulkan persoalan serius, terutama karena surat berisi informasi penting mengenai proses hukum yang dapat memengaruhi kedudukan pemerintahan daerah. Akibat kekeliruan alamat itu, pihak yang seharusnya menerima surat tidak memperoleh pemberitahuan secara langsung.
Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menerangkan bahwa surat tersebut telah diserahkan kepada PT Pos pada 2 September 2026. Meski demikian, menurut keterangannya, surat itu tidak pernah diterima oleh Sitti Husniah hingga Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pada 1 Oktober 2026. Rentang waktu tersebut menjadi perhatian karena pihak terkait disebut tidak memiliki kesempatan yang memadai untuk memberikan tanggapan atas perkara uji pendapat DPRD Gowa. Adhi Bintang kemudian menyoroti kesalahan administrasi pengiriman itu sebagai dasar untuk mempertanyakan proses penyampaian pemberitahuan dan dampaknya terhadap hak pihak yang berkepentingan dalam perkara.
Pada Jumat, 2 Oktober 2026, tim kuasa hukum Bupati Gowa mendatangi Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Kedatangan tersebut dilakukan untuk mengetahui perkembangan perkara sekaligus menyampaikan tanggapan Bupati Gowa. Namun, setibanya di MA, tim justru memperoleh informasi bahwa perkara itu telah diputus sehari sebelumnya, yakni pada Kamis, 1 Oktober 2026. Informasi tersebut kemudian menjadi awal penelusuran kuasa hukum terhadap keberadaan surat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah mengetahui perkara telah diputus, tim kuasa hukum menelusuri keberadaan surat dimaksud. Dari penelusuran itu, mereka memperoleh informasi bahwa surat tersebut berada di Pengadilan Agama Sungguminasa selama sekitar satu bulan. Surat itu baru dikembalikan kepada PT Pos pada Jumat, 2 Oktober 2026, atau sehari setelah putusan Mahkamah Agung diterbitkan. Urutan waktu tersebut menjadi perhatian kuasa hukum karena surat baru dikembalikan setelah perkara dinyatakan telah diputus.
Adhi Bintang menilai surat tersebut penting karena seharusnya memberikan kesempatan kepada Sitti Husniah sebagai pihak termohon untuk menyampaikan tanggapan. Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana surat tersebut dapat berada di Pengadilan Agama Sungguminasa selama sekitar satu bulan dan baru dikembalikan kepada PT Pos setelah putusan diterbitkan. Terkait pertanyaan mengenai dugaan sabotase, Adhi Bintang menyampaikan bahwa hal tersebut masih menjadi pertanyaan yang perlu ditelusuri. Pernyataan itu tidak serta-merta menyimpulkan bahwa sabotase telah terbukti, melainkan menyoroti rangkaian peristiwa terkait keberadaan dan pengembalian surat tersebut.
Tim kuasa hukum Bupati Gowa menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan kesalahan pengiriman surat Mahkamah Agung ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Laporan tersebut diajukan untuk meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh bagaimana surat yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat dikirim kepada pihak yang tidak semestinya. Langkah ini ditempuh karena kekeliruan administrasi itu dinilai memiliki dampak penting terhadap proses hukum dan kepastian informasi yang diterima para pihak.
Pelaporan ke Polda Sulsel dimaksudkan untuk memastikan apakah peristiwa tersebut benar-benar murni terjadi akibat kelalaian dalam proses pengiriman, atau justru mengandung unsur kesengajaan. Kuasa hukum berharap penyidik dapat memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara objektif, mulai dari proses surat dibuat, dicatat, dikirim, hingga diterima oleh pihak tertentu. Penelusuran itu diperlukan agar tidak muncul kesimpulan sepihak sebelum seluruh fakta dan keterangan yang berkaitan dengan surat tersebut diperiksa.
Adhi Bintang menjelaskan, penyidik dapat menelusuri dugaan motif berdasarkan rangkaian kejadian yang ada. Pemeriksaan, kata dia, dapat mencakup pihak yang mengirim surat serta pihak yang menerimanya di Pengadilan Agama. Dari keterangan para pihak dan alur distribusi dokumen, polisi diharapkan dapat menilai apakah kesalahan tersebut bersifat administratif atau terdapat tindakan yang dilakukan dengan tujuan tertentu. Tim kuasa hukum juga telah melampirkan bukti-bukti terkait dalam laporan, termasuk dokumen dan informasi yang dinilai dapat membantu proses penyelidikan. Selanjutnya, mereka menyerahkan penanganan perkara kepada Polda Sulsel dan berharap setiap tahapan dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

