YOGYAKARTA, DI YOGYAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Seorang peserta event audax meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal pada Sabtu pagi, 3 Oktober. Korban diketahui berinisial AM, berusia 34 tahun, dan merupakan warga Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Peristiwa tersebut terjadi ketika AM mengikuti rute audax yang melintasi wilayah Kulon Progo.
Kecelakaan itu menjadi kabar duka bagi penyelenggara maupun peserta kegiatan bersepeda jarak jauh tersebut. Berdasarkan informasi yang tersedia, insiden melibatkan korban seorang diri atau merupakan kecelakaan tunggal. Peristiwa berlangsung di kawasan yang termasuk dalam lintasan audax, meski rincian lain mengenai kronologi kejadian tidak disampaikan.
Audax merupakan olahraga bersepeda jarak jauh yang bersifat nonkompetitif. Berbeda dari perlombaan yang menempatkan kecepatan sebagai tujuan utama, audax mengutamakan ketahanan peserta dalam menyelesaikan rute yang telah ditentukan. Kegiatan ini biasanya diikuti dengan mengikuti ketentuan perjalanan dan batas waktu yang berlaku, sehingga peserta perlu mempersiapkan kondisi fisik serta kemampuan menjaga daya tahan sepanjang perjalanan.
Dalam pelaksanaannya, audax memiliki beberapa kategori jarak. Perbedaan jarak tersebut memungkinkan peserta mengikuti tantangan sesuai kemampuan dan tingkat pengalaman masing-masing. Rute yang melintasi wilayah Yogyakarta, termasuk Kulon Progo, menjadi bagian dari perjalanan yang ditempuh peserta dalam kegiatan itu. Namun, pada Sabtu pagi tersebut, perjalanan AM berakhir setelah mengalami kecelakaan tunggal.
Korban yang berasal dari Ngaglik, Sleman, tercatat sebagai peserta kegiatan audax yang berlangsung di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kabar meninggalnya AM menambah catatan duka dalam kegiatan olahraga ketahanan tersebut. Peristiwa ini juga menegaskan bahwa perjalanan bersepeda jarak jauh tetap memerlukan kehati-hatian, meskipun audax tidak diselenggarakan sebagai ajang kompetisi.
Kecelakaan tunggal yang menewaskan peserta audax asal Sleman, AM, terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Peristiwa itu berlangsung di ruas Jalan Samigaluh-Loano, tepatnya di wilayah Dusun Pagerharjo, Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo. Lokasi kejadian berada pada kawasan jalan yang memiliki kontur menanjak, dengan bagian ruas yang dilalui korban berupa turunan.
Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko, AM saat itu mengendarai sepeda ontel dari arah timur. Ia melaju melewati bagian jalan yang menurun di kawasan tersebut. Informasi mengenai arah perjalanan dan kondisi jalan itu menjadi bagian dari keterangan awal kepolisian dalam menjelaskan rangkaian kejadian.
Ketika melintas di ruas Jalan Samigaluh-Loano, AM kemudian mengalami kecelakaan. Kendaraan yang digunakannya terlibat insiden tanpa melibatkan kendaraan lain. Dengan demikian, peristiwa tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal. Kejadian berlangsung di area jalan yang berada dalam wilayah administratif Dusun Pagerharjo, bukan di luar jalur Samigaluh-Loano.
Waktu kejadian yang diperkirakan sekitar pukul 09.00 WIB membantu memperjelas kronologi awal kecelakaan. Pada pagi itu, AM diketahui sedang menempuh perjalanan dengan sepeda ontel dari arah timur. Setelah melewati ruas yang menurun di kawasan tanjakan, ia mengalami kecelakaan hingga akhirnya meninggal dunia. Kepolisian masih menjadikan keterangan awal tersebut sebagai dasar untuk menguraikan peristiwa di lokasi.
Dugaan awal mengenai penyebab kecelakaan disampaikan berdasarkan keterangan Iptu Sarjoko. Saat melintasi jalan yang menurun, sistem pengereman pada sepeda yang digunakan AM diduga mengalami malfungsi. Kondisi tersebut juga disebut sebagai kemungkinan rem blong, sehingga kemampuan sepeda untuk berhenti atau mengurangi laju secara normal diduga terganggu.
Akibat gangguan pada sistem pengereman itu, sepeda kemudian menabrak tiang listrik. Peristiwa tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas tunggal karena melibatkan sepeda yang dikendarai AM dan tidak disebut melibatkan kendaraan lain. Benturan dengan tiang listrik itu menjadi bagian dari rangkaian kejadian yang berujung pada kecelakaan.
Namun, penyebab tersebut masih merupakan dugaan sementara berdasarkan informasi awal yang disampaikan Iptu Sarjoko. Malfungsi atau rem blong belum dapat dinyatakan sebagai kepastian tanpa adanya pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut dari pihak berwenang. Karena itu, keterangan mengenai gangguan pengereman perlu dipahami sebagai penjelasan awal terkait kecelakaan yang dialami AM, bukan sebagai kesimpulan final mengenai seluruh penyebab kejadian.
Setelah mengalami kecelakaan tunggal di wilayah Kulon Progo, AM, peserta audax asal Sleman, dievakuasi menggunakan ambulans. Evakuasi tersebut dilakukan agar korban dapat dibawa ke fasilitas kesehatan untuk memperoleh penanganan medis. AM kemudian dibawa ke Puskesmas Samigaluh II, tempat korban mendapatkan perawatan setelah insiden tersebut.
Sesampainya di Puskesmas Samigaluh II, AM menjalani pemeriksaan dan penanganan medis. Perawatan diberikan sebagai bagian dari upaya untuk menangani kondisi korban setelah kecelakaan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil menyelamatkan nyawa AM. Setelah menjalani pemeriksaan, AM dinyatakan telah meninggal dunia.
Pernyataan mengenai kondisi akhir korban disampaikan setelah proses pemeriksaan di fasilitas kesehatan tersebut. Dengan demikian, evakuasi menggunakan ambulans ke Puskesmas Samigaluh II menjadi bagian dari penanganan yang dilakukan setelah kecelakaan. Korban sempat dibawa untuk memperoleh perawatan medis, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Keterangan terkait penanganan dan hasil pemeriksaan terhadap AM disampaikan oleh Iptu Sarjoko. Berdasarkan keterangan tersebut, AM telah dievakuasi ke Puskesmas Samigaluh II dengan ambulans, kemudian menjalani pemeriksaan dan dinyatakan meninggal dunia. Informasi itu menjadi keterangan mengenai kondisi korban setelah kecelakaan tunggal yang terjadi di Kulon Progo.






