JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat proses perekrutan awak kapal perikanan dengan mewajibkan penggunaan keagenan resmi. Setiap manning agency yang menyediakan awak kapal perikanan harus memiliki status legal dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan proses perekrutan berlangsung transparan, tertib, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi awak kapal.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur tata kelola pengawakan kapal perikanan, termasuk aspek pendidikan dan pelatihan, ujian, serta sertifikasi awak kapal perikanan. Dengan adanya dasar hukum tersebut, penyediaan tenaga kerja untuk kapal perikanan tidak lagi dapat dilakukan secara informal atau melalui pihak yang tidak memiliki legalitas.
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Mochhamad Idnillah, menyampaikan kebijakan itu di Jakarta pada Minggu. Ia menegaskan bahwa seluruh pemilik kapal perlu memastikan proses perekrutan dilakukan melalui manning agency yang sah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun tata kelola pengawakan yang lebih akuntabel sekaligus menjamin awak kapal direkrut, ditempatkan, dan dipersiapkan melalui prosedur yang sesuai.
Konsekuensi kebijakan tersebut juga berlaku langsung bagi pemilik kapal. Apabila perekrutan awak kapal tidak dilakukan melalui manning agency resmi, surat persetujuan berlayar tidak dapat diterbitkan. Artinya, legalitas agen perekrutan menjadi salah satu persyaratan penting sebelum kapal menjalankan kegiatan pelayaran. Pemilik kapal perlu memeriksa status hukum, kewenangan, dan kepatuhan agen yang digunakan agar proses administrasi pelayaran tidak terhambat.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pola perekrutan awak kapal perikanan di sejumlah pelabuhan masih belum sepenuhnya berjalan melalui mekanisme keagenan resmi. Pemetaan tersebut mencakup beberapa pelabuhan serta sejumlah jenis kapal perikanan dengan alat tangkap tertentu. Hasilnya menunjukkan bahwa perekrutan masih banyak mengandalkan jasa calo atau perorangan yang menghubungkan calon awak kapal dengan pemilik maupun operator kapal. Pola ini membuat proses penerimaan berjalan secara informal dan belum selalu memiliki standar serta pengawasan yang memadai.
KKP menertibkan proses tersebut karena kompetensi awak kapal merupakan salah satu kunci keberhasilan operasional kapal perikanan. Awak kapal perlu memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas, kondisi kerja, karakteristik kapal, dan alat tangkap yang digunakan. Namun, menurut Mochhamad Idnillah, masih terdapat awak kapal yang direkrut tanpa memperhatikan kompetensi. Kondisi itu berpotensi menimbulkan masalah dalam kegiatan penangkapan ikan, baik terkait pelaksanaan pekerjaan di atas kapal maupun kelancaran operasional secara keseluruhan. Karena itu, proses perekrutan perlu diarahkan agar berlangsung secara lebih terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan KKP juga memperlihatkan bahwa informasi mengenai perekrutan awak kapal dengan pola semacam ini dapat ditemukan melalui Facebook dan saluran lain. Keberadaan informasi tersebut menunjukkan bahwa calon awak kapal masih dapat memperoleh tawaran pekerjaan di luar jalur keagenan resmi. Apabila tidak disertai pemeriksaan kompetensi dan kejelasan proses, perekrutan melalui calo atau perorangan dapat menyulitkan pemantauan terhadap kualifikasi awak kapal. Penataan melalui keagenan resmi menjadi langkah penting untuk memastikan informasi pekerjaan, persyaratan, dan penempatan awak kapal tersedia melalui mekanisme yang lebih jelas.
Persoalan yang dialami awak kapal perikanan dapat bermula sejak tahap perekrutan. Dalam proses tersebut, calon awak kapal kerap menerima janji mengenai uang muka atau kasbon dengan jumlah besar. Janji itu menjadi pertimbangan penting ketika mereka memutuskan untuk bekerja dan berangkat melaut. Namun, uang yang benar-benar diterima pada saat kapal berangkat sering kali lebih kecil atau tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Perbedaan janji dan kenyataan tersebut dapat menimbulkan kekecewaan, beban ekonomi, serta perselisihan sejak awal hubungan kerja.
Menurut Mochhamad Idnillah, kondisi semacam itu merupakan bagian dari persoalan yang terjadi di kapal perikanan. Masalahnya tidak berhenti pada ketidaksesuaian pembayaran awal. Setelah kapal beroperasi, awak kapal dapat menghadapi tuntutan untuk mencapai target tertentu. Apabila target tidak terpenuhi, mereka berpotensi menerima hukuman atau perlakuan yang menambah tekanan selama bekerja. Situasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan dalam pekerjaan di kapal perikanan dapat saling berkaitan, mulai dari perekrutan, pembayaran, pencapaian target, hingga perlakuan terhadap awak kapal.
Perselisihan juga dapat muncul dalam penerapan sistem bagi hasil. Ketidakjelasan mengenai dasar perhitungan, pembagian pendapatan, atau pelaksanaan kesepakatan dapat memperbesar ketegangan awak kapal dan pihak yang mempekerjakan mereka. Ketika informasi dan kesepakatan tidak disampaikan secara terbuka sejak awal, awak kapal berada dalam posisi yang lebih rentan untuk mempertanyakan haknya. Kerentanan itu semakin besar apabila mereka telah menerima uang muka atau kasbon dan kemudian merasa terikat untuk terus bekerja.
Rangkaian persoalan tersebut dikaitkan dengan munculnya kekerasan terhadap anak buah kapal. Kekerasan tidak dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan dapat berkaitan dengan tekanan kerja, hukuman karena target tidak tercapai, serta konflik mengenai pembayaran dan bagi hasil. Karena itu, pembenahan proses perekrutan melalui keagenan resmi menjadi penting untuk mendorong kejelasan informasi, kesesuaian janji, dan perlindungan yang lebih baik bagi awak kapal perikanan sejak sebelum keberangkatan.
Upaya meningkatkan perlindungan awak kapal perikanan diperkuat setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai pekerjaan dalam sektor penangkapan ikan. Pengesahan tersebut menjadi bagian dari komitmen Indonesia untuk memastikan bahwa pekerjaan di atas kapal perikanan dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan, kelayakan kerja, kepastian hubungan kerja, dan perlindungan sosial bagi awak kapal.
Sejalan dengan komitmen itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 mengadopsi standar internasional dalam pengaturan perlindungan awak kapal perikanan. Regulasi ini menetapkan sejumlah persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh setiap orang sebelum bekerja di kapal perikanan. Awak kapal wajib berusia sekurang-kurangnya 18 tahun, memiliki buku pelaut perikanan, serta mengantongi sertifikasi kompetensi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang dijalankan di kapal.
Persyaratan lainnya mencakup kepemilikan surat keterangan sehat dan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Setiap awak kapal juga harus memiliki perjanjian kerja laut yang memberikan kejelasan mengenai hak, kewajiban, kondisi kerja, serta hubungan awak kapal dan pihak yang mempekerjakannya. Dokumen tersebut menjadi landasan penting untuk mencegah ketidakjelasan status kerja dan memperkuat perlindungan selama masa penugasan.
Penempatan awak kapal perikanan wajib dilakukan melalui mekanisme resmi dan berada dalam pengawasan ketat syahbandar perikanan. Dengan demikian, legalitas keagenan, pemenuhan kompetensi, dan kelengkapan dokumen kerja menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penataan pengawakan kapal perikanan. Mekanisme ini memastikan proses rekrutmen dan penempatan berlangsung secara tertib, dapat diverifikasi, serta sesuai dengan ketentuan nasional dan standar perlindungan awak kapal yang berlaku.

