Pendanaan Internasional Jadi Kunci Indonesia Mengejar Target Emisi 2035

Pendanaan Internasional Jadi Kunci Indonesia Mengejar Target Emisi 2035

BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Indonesia membutuhkan pendanaan sekitar US2 miliar atau setara Rp8.443,1 triliun untuk memenuhi target penurunan emisi hingga 2035. Nilai tersebut menggunakan estimasi kurs Rp17.888 per dolar AS dan tercantum dalam kerangka Second Nationally Determined Contribution (Second NDC). Kebutuhan dana ini mencerminkan besarnya investasi yang diperlukan untuk menjalankan berbagai program mitigasi serta mendukung transisi menuju pembangunan rendah emisi.

Target dalam Second NDC mencakup upaya pengurangan emisi di sejumlah sektor strategis, termasuk energi, kehutanan dan penggunaan lahan, transportasi, limbah, serta proses industri. Pelaksanaannya memerlukan pembiayaan berkelanjutan untuk pengembangan energi bersih, peningkatan efisiensi, perlindungan ekosistem, dan penguatan kapasitas pemerintah maupun masyarakat. Dengan skala kebutuhan yang sangat besar, pemerintah tidak dapat hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Joko Tri Haryanto menilai kebutuhan pembiayaan untuk mencapai target NDC sangat besar. Karena itu, Indonesia perlu mengoptimalkan sumber pendanaan internasional, selain memperkuat pembiayaan domestik dan mendorong partisipasi sektor swasta. Diversifikasi sumber dana diperlukan agar pelaksanaan agenda iklim tidak terhambat oleh keterbatasan ruang fiskal nasional.

Joko menjelaskan, dampak positif dari penurunan emisi tidak hanya dirasakan oleh Indonesia, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat global. Oleh sebab itu, tanggung jawab pembiayaannya semestinya turut melibatkan komunitas internasional. “Manfaat dari penurunan emisi ini bersifat global, sehingga pembiayaannya juga perlu melibatkan komunitas internasional,” ujar Joko di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (2/10/2026). Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kerja sama lintas negara untuk menutup kesenjangan pendanaan dan memastikan target iklim Indonesia dapat diwujudkan secara konsisten.

Pemerintah telah memasukkan kebutuhan pendanaan perubahan iklim ke dalam komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) yang disampaikan kepada komunitas internasional. NDC menjadi dasar bagi Indonesia untuk menetapkan sasaran penurunan emisi sekaligus menjelaskan kapasitas pembiayaan yang tersedia. Dalam kerangka tersebut, terdapat target unconditional, yaitu pengurangan emisi yang dapat dilaksanakan dengan mengandalkan sumber daya domestik, termasuk anggaran negara, kebijakan nasional, serta investasi dalam negeri.

Di luar target tersebut, Indonesia menyampaikan sasaran penurunan emisi yang lebih tinggi apabila memperoleh dukungan pendanaan, teknologi, dan peningkatan kapasitas dari negara atau lembaga internasional. Perbedaan ini menunjukkan bahwa ambisi iklim Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kemauan politik, tetapi juga oleh ketersediaan pembiayaan. Semakin besar dukungan yang diterima, semakin luas pula program mitigasi yang dapat dijalankan dan semakin besar potensi penurunan emisinya.

Kebutuhan dananya menjadi besar karena sumber emisi tersebar di berbagai sektor vital. Upaya pengurangan emisi mencakup perlindungan hutan, pemulihan lahan gambut dan mangrove, pertanian berkelanjutan, transformasi energi, pengendalian emisi industri, serta pembenahan transportasi. Selain itu, pembangunan gedung rendah emisi, perubahan bauran pembangkit listrik, dan pengelolaan limbah juga memerlukan investasi, teknologi, serta penguatan kelembagaan. Kompleksitas lintas sektor tersebut membuat pendanaan iklim tidak dapat dipandang sebagai kebutuhan satu kementerian atau satu program saja.

Joko berpandangan bahwa pembiayaan untuk mencapai target iklim tidak semestinya seluruhnya dibebankan kepada APBN. Pengendalian emisi Indonesia memberikan manfaat yang dirasakan masyarakat global melalui perlambatan pemanasan bumi dan perlindungan ekosistem penting. Karena itu, Indonesia memiliki dasar yang kuat untuk memperoleh kompensasi serta dukungan internasional dalam menjalankan program pengurangan emisi. Kemitraan tersebut diperlukan agar tanggung jawab penanganan perubahan iklim dibagi secara lebih adil, sesuai kontribusi, manfaat, dan kemampuan masing-masing pihak.

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) berperan sebagai pengelola dana yang menghimpun pembiayaan untuk kebutuhan lingkungan hidup dan perubahan iklim dari berbagai sumber. Sumber tersebut mencakup pendanaan bilateral, multilateral, filantropi, yayasan, korporasi, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keragaman sumber ini menempatkan BPDLH sebagai penghubung kebutuhan pendanaan di dalam negeri dan karakter pembiayaan global yang memiliki ketentuan, tujuan, serta mekanisme penyaluran yang berbeda.

Lembaga tersebut dibentuk untuk menjembatani kebutuhan pengelolaan dana lingkungan dengan karakter pendanaan global. Salah satu prinsip yang digunakan adalah earmarking, yakni penetapan penggunaan dana sesuai dengan tujuan atau mandat pemberi dana. Dengan prinsip ini, dana dapat diarahkan untuk kegiatan tertentu sebagaimana disepakati, sekaligus dikelola melampaui satu periode anggaran apabila kebutuhan program mengharuskannya. Pengelolaan tersebut memungkinkan kesinambungan pembiayaan tanpa mengabaikan ketentuan yang melekat pada sumber dana.

Joko menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan melalui BPDLH berbeda dari pencatatan dalam APBN yang bersifat on budget dan on treasury. Melalui BPDLH, dana dikelola berdasarkan karakter dan tujuan pendanaannya, sementara pencatatan APBN mengikuti mekanisme penganggaran serta perbendaharaan negara. Perbedaan ini menjadi bagian dari pengaturan pengelolaan dana yang disesuaikan dengan sumber dan mandat pembiayaan.

Perubahan kondisi pendanaan global turut memengaruhi strategi pembiayaan lingkungan. Hibah internasional yang sebelumnya menjadi salah satu sumber penting kini cenderung berkurang. Situasi tersebut mendorong pemanfaatan blended finance, yaitu kombinasi dana publik dan swasta untuk mendukung pembiayaan program lingkungan. Pendekatan ini memperluas pilihan sumber dana sekaligus merespons kebutuhan pendanaan yang terus meningkat.

BPDLH terus mengembangkan beragam skema pembiayaan lingkungan untuk menjawab kebutuhan mitigasi perubahan iklim, adaptasi, dan perlindungan ekosistem. Instrumennya mencakup pembayaran berbasis hasil atas penurunan emisi, dana kebencanaan, pembiayaan bagi petani, ekonomi sirkular, blue carbon, biodiversitas, serta investasi hijau. Keragaman skema tersebut dirancang agar pendanaan tidak hanya mengalir kepada proyek besar, tetapi juga menjangkau pelaku ekonomi dan komunitas yang berperan langsung dalam menjaga lingkungan.

Dalam pengelolaan risiko bencana, BPDLH mengembangkan pooling fund bencana yang didukung dana abadi sekitar Rp8,3 triliun. Dana ini menjadi dasar mekanisme transfer risiko melalui asuransi, termasuk perluasan perlindungan terhadap aset pemerintah. Selain asuransi konvensional, pengembangan asuransi parametrik terus didorong karena pencairannya dapat didasarkan pada parameter tertentu, seperti tingkat curah hujan, kecepatan angin, atau besaran gempa, sehingga respons terhadap kerugian dapat berlangsung lebih cepat.

Pembiayaan berbasis karbon juga disalurkan melalui result-based payment dari mitra internasional. Dalam skema ini, pembayaran diberikan setelah capaian pengurangan emisi dapat diukur dan diverifikasi. Salah satu sumber dukungannya berasal dari Pemerintah Norwegia, yang disebut mencapai sekitar US$216 juta. Pendekatan tersebut mendorong peningkatan kualitas tata kelola, pemantauan hasil, dan kesinambungan upaya perlindungan hutan serta lahan.

Di tingkat masyarakat, pembiayaan langsung kepada petani dapat diberikan hingga Rp50 juta per orang, dengan bunga sekitar 0% sampai 3,2%. Pohon yang dikelola secara berkelanjutan juga dapat diperhitungkan sebagai bagian dari skema jaminan. Joko menegaskan bahwa BPDLH ingin membangun ekosistem pembiayaan yang menghubungkan masyarakat, pembeli, perbankan, pemerintah, dan sektor swasta. Menurutnya, pendekatan project by project berisiko membuat program berjalan sendiri-sendiri, sehingga yang dibutuhkan adalah ekosistem terpadu dengan manfaat dan aliran pembiayaan yang saling terhubung.