SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong hilirisasi hasil samping pengolahan ikan menjadi tepung pakan sebagai bagian dari penguatan ekonomi biru. Kebijakan ini menempatkan sisa produksi bukan sebagai limbah, melainkan sebagai bahan baku bernilai ekonomi yang dapat diolah kembali secara higienis dan berkelanjutan. Tepung pakan dari hasil samping ikan berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan usaha budidaya, terutama sebagai sumber protein dalam formulasi pakan.
Langkah tersebut juga diarahkan untuk mengurangi ketergantungan industri pakan nasional terhadap bahan baku impor. Selama ini, perubahan harga dan ketersediaan bahan baku global dapat memengaruhi biaya produksi pakan, yang kemudian berdampak pada pembudidaya ikan. Pemanfaatan sisa pengolahan dari dalam negeri dapat memperpendek rantai pasok, meningkatkan efisiensi, serta membuka peluang bagi daerah sentra perikanan untuk membangun unit pengolahan berbasis masyarakat.
Sukabumi, Jawa Barat, memiliki potensi yang relevan untuk pengembangan inisiatif ini. Aktivitas pendaratan dan pengolahan ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu menghasilkan sekitar 50 hingga 100 kilogram hasil samping setiap hari. Material tersebut dapat berupa bagian ikan yang tidak masuk ke pasar konsumsi, seperti kepala, tulang, kulit, dan potongan daging. Apabila dikumpulkan, dipilah, dan diolah dengan teknologi yang sesuai, hasil samping itu dapat menjadi bahan tepung pakan dengan nilai tambah lebih tinggi.
Pengembangan pengolahan di sekitar PPN Palabuhanratu perlu disertai standar mutu, pengelolaan sanitasi, pengeringan yang memadai, serta pengawasan terhadap kandungan nutrisi. KKP dapat memperkuat pendampingan melalui pelatihan, fasilitasi peralatan, dan kemitraan pelaku usaha, koperasi, lembaga riset, serta pembudidaya. Dengan tata kelola tersebut, pemanfaatan hasil samping tidak hanya mengurangi beban lingkungan, tetapi juga menciptakan lapangan kerja, menambah pendapatan pelaku perikanan, dan memperkuat kemandirian sektor budidaya nasional.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Erwin Dwiyana, menjelaskan bahwa pengolahan hasil samping ikan memiliki manfaat yang lebih luas daripada sekadar menangani sisa produksi. Kegiatan ini dapat mengubah bagian ikan yang sebelumnya belum termanfaatkan menjadi produk bernilai guna, termasuk produk nonpangan. Dengan demikian, hasil samping dari kegiatan perikanan tidak berhenti sebagai limbah, tetapi dapat dikelola agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Bagian ikan yang dapat dimanfaatkan meliputi kepala, tulang, kulit, sisik, dan jeroan. Berbagai bagian tersebut dapat diolah menjadi tepung ikan berkualitas yang digunakan sebagai bahan utama pakan. Pengolahan secara tepat memungkinkan sisa produksi perikanan memiliki fungsi baru dalam mendukung kebutuhan bahan baku pakan. Pemanfaatan ini juga membuka peluang pengembangan kegiatan usaha di tingkat masyarakat, terutama melalui pengolahan hasil samping yang tersedia dari aktivitas perikanan.
Selain menghasilkan produk nonpangan, pengolahan hasil samping ikan berpotensi meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Rangkaian kegiatan pengumpulan, pemilahan, pengolahan, dan produksi tepung ikan membutuhkan keterlibatan tenaga kerja serta mendukung terbentuknya usaha baru. Erwin Dwiyana menekankan bahwa pemanfaatan tersebut memasukkan kembali sisa produksi perikanan ke dalam rantai ekonomi sirkular. Sisa produksi yang diolah dapat kembali berperan sebagai bahan dalam kegiatan ekonomi, sehingga pemanfaatannya tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan sisa, tetapi juga dengan penciptaan nilai tambah dan penguatan kegiatan usaha masyarakat.
Susi Rosellia dari Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar (BBPBAT) Sukabumi menilai ketersediaan tepung ikan lokal yang bermutu merupakan salah satu kebutuhan penting bagi penguatan industri akuakultur. Tepung ikan menjadi bahan utama dalam formulasi pakan karena menyediakan protein dan nutrien yang dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan ikan. Namun, ketergantungan terhadap pakan serta tepung ikan impor masih cukup tinggi. Kondisi tersebut dapat meningkatkan biaya produksi, terutama ketika harga komoditas, biaya pengiriman, dan nilai tukar mengalami perubahan.
Pemanfaatan bahan baku lokal dapat menjadi langkah strategis untuk menekan biaya produksi pakan sekaligus menjaga keberlanjutan industri perikanan budidaya. Ketersediaan sumber bahan yang dekat dengan sentra produksi juga berpotensi memperpendek rantai pasok dan mengurangi risiko gangguan distribusi. Dengan demikian, pengolahan sisa ikan tidak hanya menghasilkan produk bernilai tambah, tetapi juga membantu menciptakan sistem pakan yang lebih tangguh serta mendukung pengembangan ekonomi biru di daerah.
Meski demikian, tepung ikan lokal harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 2715:2013. Ketentuan ini diperlukan agar mutu, keamanan, dan kadar protein produk sesuai dengan kebutuhan industri pakan. Penerapan standar juga memberikan kepastian bagi pembudidaya dan produsen bahwa bahan yang digunakan memiliki kualitas yang konsisten. Proses pengolahan, pengeringan, penyimpanan, serta pengujian perlu dilakukan secara terukur agar potensi bahan baku lokal dapat dimanfaatkan secara optimal.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, menyebutkan bahwa sisa pengolahan fillet ikan di wilayah tersebut berpotensi mencapai 500 kilogram per hari atau sekitar 10 ton per bulan. Jumlah itu menunjukkan adanya pasokan bahan baku yang besar untuk dikembangkan menjadi tepung pakan. Potensi tersebut dinilai bernilai tinggi apabila dikelola melalui kemitraan yang terstruktur dan jelas, melibatkan pengolah ikan, kelompok pembudidaya, pelaku usaha, serta lembaga pendamping. Kemitraan dapat memastikan pengumpulan bahan, pengolahan, pengujian mutu, dan penyerapan produk berlangsung berkelanjutan.
Pengolahan sisa ikan menjadi tepung pakan memerlukan ekosistem usaha yang terhubung dari hulu hingga hilir. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong terbentuknya kepastian pasar melalui kolaborasi pengelola PPN Palabuhanratu, pemerintah daerah, pelaku usaha, BBPBAT Sukabumi, dan unit pakan mandiri. Kerja sama tersebut penting agar bahan baku dari aktivitas perikanan dapat terserap secara konsisten, diolah dengan standar yang sesuai, serta menghasilkan produk bernilai ekonomi bagi masyarakat pesisir.
Unit pakan mandiri yang memiliki sertifikat Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB) berperan dalam memastikan proses produksi berjalan higienis, aman, dan memenuhi persyaratan mutu. Kepastian kualitas sekaligus memperkuat kepercayaan pembudidaya terhadap tepung pakan berbahan sisa ikan. Dengan dukungan pasar yang jelas, pelaku usaha memiliki insentif untuk meningkatkan kapasitas pengumpulan, pengeringan, pengolahan, dan distribusi produk nonpangan tersebut.
Pengembangan ini sejalan dengan prinsip ekonomi biru, yaitu memanfaatkan sumber daya kelautan secara produktif tanpa mengabaikan daya dukung ekosistem. Sisa ikan yang sebelumnya berpotensi menjadi limbah dan mencemari lingkungan dapat diubah menjadi bahan baku pakan. Proses tersebut menciptakan nilai tambah, membuka peluang pendapatan baru, mengurangi pemborosan sumber daya, serta mendukung keberlanjutan ekologi melalui pemanfaatan hasil perikanan secara lebih menyeluruh.
Langkah konkret KKP diwujudkan melalui sosialisasi diversifikasi dan nilai tambah produk perikanan nonpangan yang digelar di Palabuhanratu pada 10 September 2026. Kegiatan ini melibatkan PPN Palabuhanratu, BBPBAT Sukabumi, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi, serta akademisi dari Sekolah Vokasi IPB University. Pertukaran pengetahuan antarpihak diharapkan memperkuat keterampilan teknis, memperluas jejaring usaha, dan membangun model pengolahan yang dapat diterapkan secara berkelanjutan oleh masyarakat perikanan.







