Bisnis  

Kemenhub Siapkan Kewajiban Sertifikasi Keselamatan bagi Direksi Angkutan Umum

Kemenhub Siapkan Kewajiban Sertifikasi Keselamatan bagi Direksi Angkutan Umum

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan menyiapkan kebijakan yang mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Sertifikat tersebut menjadi salah satu bukti bahwa jajaran pimpinan perusahaan memahami, menerapkan, dan mengawasi sistem keselamatan dalam seluruh kegiatan operasional. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat tanggung jawab manajemen, bukan hanya mengandalkan kepatuhan pengemudi atau petugas di lapangan.

Kewajiban sertifikasi tersebut berkaitan dengan asesmen keselamatan yang akan dijalani perusahaan angkutan umum dari Kemenhub. Setiap direktur, khususnya direktur yang membidangi operasi, harus mengikuti proses asesmen dan dinyatakan lulus. Penilaian itu diharapkan memastikan pimpinan memiliki pemahaman memadai mengenai identifikasi risiko, prosedur pencegahan kecelakaan, pengawasan armada, kesiapan sumber daya manusia, serta penanganan keadaan darurat. Dengan demikian, keputusan operasional perusahaan dapat dibuat berdasarkan standar keselamatan yang terukur.

Kemenhub menargetkan ketentuan tersebut mulai berlaku paling lambat pada pekan kedua Oktober. Penerapan sertifikasi akan menjadi bagian dari upaya regulator mendorong perusahaan angkutan umum membangun budaya keselamatan secara konsisten. Perusahaan tidak hanya dituntut memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga menunjukkan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan melalui kebijakan dan pengawasan yang nyata.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, sertifikasi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama regulator dan operator terhadap keselamatan. Pernyataan itu disampaikannya dalam lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10). Menurutnya, keterlibatan langsung direksi melalui asesmen penting untuk memastikan aspek keselamatan menjadi tanggung jawab pimpinan perusahaan. Melalui kebijakan ini, Kemenhub berharap pengelolaan angkutan umum semakin profesional, risiko kecelakaan dapat ditekan, dan pelayanan kepada masyarakat berlangsung dengan standar keselamatan yang lebih baik.

Rencana kewajiban sertifikasi keselamatan bagi direksi angkutan umum salah satunya mencuat setelah Komisi V DPR RI menggelar rapat dengar pendapat untuk mengevaluasi insiden tenggelamnya KMP Mutiara Sentosa II. Forum tersebut tidak hanya membahas peristiwa yang terjadi, tetapi juga menyoroti pemahaman pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan operasional kapal terhadap aspek keselamatan.

Dalam rapat itu, Aan menyoroti pemahaman direktur operasi perusahaan kapal mengenai standar keselamatan dan peralatan keselamatan yang tersedia di armadanya. Perhatian tersebut muncul karena terdapat direktur operasi yang tidak mampu menjawab atau memahami hal-hal yang berkaitan dengan alat keselamatan. Kondisi itu menjadi sorotan dalam forum evaluasi karena direktur operasi berada pada posisi yang seharusnya menuntut pemahaman terhadap aspek keselamatan.

Pemahaman mengenai standar dan peralatan keselamatan dipandang sebagai bagian yang penting dari tanggung jawab direktur operasi. Dalam kapasitas tersebut, pejabat terkait semestinya mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan perlengkapan keselamatan armada yang dioperasikan perusahaannya. Namun, temuan dalam rapat menunjukkan bahwa masih terdapat direktur operasi yang tidak dapat memberikan jawaban atau menjelaskan hal-hal terkait alat keselamatan ketika dievaluasi.

Sorotan Aan dalam rapat dengar pendapat itu kemudian menjadi salah satu latar belakang munculnya rencana Kementerian Perhubungan untuk menyiapkan kewajiban sertifikasi keselamatan bagi direksi angkutan umum. Sertifikasi tersebut ditempatkan dalam konteks kebutuhan untuk memastikan pemahaman mengenai keselamatan pada tingkat direksi, terutama bagi pihak yang berkaitan langsung dengan operasional perusahaan angkutan. Evaluasi terhadap insiden KMP Mutiara Sentosa II dengan demikian turut memperlihatkan pentingnya perhatian terhadap kompetensi dan pemahaman direktur operasi mengenai standar serta peralatan keselamatan armada.

Kepemilikan sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) diarahkan menjadi salah satu syarat wajib bagi setiap perusahaan angkutan umum. Ketentuan tersebut berlaku baik bagi badan usaha yang mengoperasikan armada angkutan barang maupun perusahaan yang melayani penumpang. Arah kebijakan ini menempatkan keselamatan sebagai bagian penting dari tata kelola perusahaan, bukan sekadar kewajiban administratif dalam proses penyelenggaraan angkutan.

Dalam penerapannya, perusahaan perlu memenuhi 10 standar atau komponen SMK PAU yang menjadi dasar asesmen. Komponen-komponen tersebut digunakan untuk melihat sejauh mana perusahaan telah membangun, menjalankan, dan mengevaluasi sistem keselamatan dalam kegiatan operasionalnya. Pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan dokumen, tetapi juga mencermati penerapan prosedur, pembagian tanggung jawab, pengawasan, serta perbaikan berkelanjutan terhadap potensi risiko.

Kementerian Perhubungan memandang perusahaan yang berhasil memenuhi seluruh 10 komponen tersebut dapat dinilai memiliki sistem operasional keselamatan yang cukup baik. Penilaian ini menunjukkan bahwa unsur-unsur utama pengelolaan keselamatan telah tersedia dan dijalankan secara lebih terstruktur. Dengan demikian, sertifikasi berfungsi sebagai instrumen untuk mengukur kesiapan perusahaan dalam mengendalikan risiko, memastikan kepatuhan terhadap standar, dan menjaga konsistensi pelaksanaan keselamatan.

Aan menjelaskan bahwa pemenuhan seluruh komponen juga mencerminkan rekam pengelolaan keselamatan yang lebih baik. Perusahaan dengan sistem tersebut hampir tidak pernah, atau relatif jarang, terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Namun, temuan itu tidak berarti sertifikat memberikan jaminan mutlak bahwa perusahaan akan bebas dari kecelakaan. Asesmen dan sertifikasi tetap merupakan ukuran kesiapan serta kualitas pengelolaan risiko, sementara keselamatan di lapangan dipengaruhi oleh kondisi kendaraan, pengemudi, lingkungan jalan, cuaca, dan faktor operasional lainnya. Karena itu, pemenuhan standar perlu dipelihara melalui pemantauan dan evaluasi yang berkesinambungan.

Aan menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi keselamatan tidak boleh dipahami sebagai pemenuhan administratif semata. Jajaran direksi perusahaan angkutan umum perlu memiliki pemahaman langsung mengenai kondisi teknis dan pekerjaan yang berlangsung di lapangan. Pengetahuan tersebut mencakup cara kendaraan dioperasikan, prosedur pemeriksaan, kesiapan pengemudi, hingga berbagai potensi risiko yang dapat memengaruhi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Dengan demikian, sertifikasi tidak berhenti pada kepemilikan dokumen atau pencatatan keselamatan di atas kertas, melainkan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan yang benar-benar berorientasi pada pencegahan kecelakaan.

Penekanan ini terutama ditujukan kepada direksi perusahaan yang mengawasi operator transportasi, termasuk perusahaan yang menjalankan layanan di daerah. Direksi perlu mengetahui secara nyata pekerjaan yang dilakukan oleh operator, tantangan yang dihadapi dalam operasional harian, serta standar yang harus dipenuhi sebelum kendaraan diberangkatkan. Pengawasan juga harus mencakup kepastian bahwa setiap kendaraan berada dalam kondisi laik jalan, menjalani pemeriksaan secara berkala, dan tidak digunakan apabila ditemukan kerusakan atau kekurangan yang dapat membahayakan perjalanan. Tanggung jawab tersebut menuntut keterlibatan manajemen, bukan hanya pelimpahan tugas kepada unit teknis.

Pemahaman teknis di tingkat direksi akan membantu perusahaan membangun sistem keselamatan yang lebih konsisten. Ketika pimpinan memahami proses operasional dan risiko di lapangan, kebijakan yang ditetapkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan nyata, termasuk dalam penyediaan anggaran, perawatan kendaraan, pelatihan awak, dan pengawasan terhadap operator. Pendekatan ini diharapkan mendorong penerapan keselamatan yang nyata dalam seluruh kegiatan transportasi. Sebagaimana ditekankan Aan, keselamatan harus terlihat dalam cara perusahaan mengelola armada dan layanan setiap hari, bukan sekadar tercermin dalam sertifikat, laporan, atau catatan administratif.