Aktivis Soroti Dua Dokumen Pencalonan Gibran yang Disebut Belum Lengkap

Aktivis Soroti Dua Dokumen Pencalonan Gibran yang Disebut Belum Lengkap

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Aktivis dari kelompok Terus Jadi Anti Pembual (TERJAL), Luke Susilo, menyoroti kelengkapan dokumen pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Menurut Luke, Gibran baru menyerahkan dua dari empat dokumen yang disebutnya sebagai persyaratan pencalonan. Pernyataan tersebut disampaikan Luke di Jakarta Selatan pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Ia menyampaikan keterangan itu ketika membahas berkas administrasi yang berkaitan dengan proses pencalonan Gibran.

Luke menyebut masih terdapat dua dokumen lain yang belum diserahkan. Ia menggunakan perbandingan jumlah dokumen untuk menjelaskan pandangannya mengenai berkas pencalonan tersebut, yakni dua dokumen telah tersedia sementara dua lainnya belum tercantum dalam penyerahan yang ia soroti. Keterangan itu disampaikan sebagai bagian dari perhatian TERJAL terhadap proses administrasi pencalonan dan dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan calon.

Dalam pernyataannya, Luke tidak menguraikan lebih lanjut isi setiap dokumen yang telah diserahkan maupun dokumen yang menurutnya belum tersedia. Ia juga menyampaikan penilaiannya dengan merujuk pada empat dokumen yang disebut sebagai persyaratan. Karena itu, informasi yang disampaikan dalam kesempatan tersebut berfokus pada jumlah berkas yang dinilai telah diserahkan oleh Gibran. Pernyataan Luke menjadi sorotan TERJAL mengenai kelengkapan administrasi pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, dengan rincian dokumen yang disebutkan terbatas pada jumlahnya.

Luke menjelaskan bahwa dokumen pendidikan menjadi bagian penting dalam berkas pencalonan. Berdasarkan ketentuan yang ia rujuk, terdapat empat jenis dokumen yang berkaitan dengan latar belakang pendidikan calon. Dokumen pertama adalah fotokopi ijazah sekolah menengah atas atau SMA. Salinan ijazah ini berfungsi sebagai bukti bahwa calon telah menyelesaikan jenjang pendidikan menengah yang dipersyaratkan. Dokumen tersebut termasuk berkas yang harus disertakan dalam proses pencalonan, sehingga keberadaannya perlu dipastikan sejak tahap pemeriksaan administrasi.

Dokumen kedua berupa surat keterangan penyetaraan ijazah SMA. Namun, surat ini tidak berlaku untuk seluruh calon. Persyaratan tersebut dikenakan apabila pendidikan sekolah menengah ditempuh di luar negeri. Penyetaraan diperlukan agar ijazah dari lembaga pendidikan asing dapat diakui dan memiliki kedudukan yang setara dengan ijazah SMA di Indonesia. Dengan demikian, calon yang bersekolah di dalam negeri cukup melampirkan fotokopi ijazah SMA, sedangkan calon dengan riwayat pendidikan menengah di luar negeri perlu menambahkan dokumen penyetaraan.

Dokumen ketiga adalah ijazah perguruan tinggi apabila calon menggunakan gelar akademik dalam pencalonannya. Dokumen ini menjadi dasar untuk membuktikan gelar yang dicantumkan dalam identitas atau dokumen resmi pencalonan. Sementara itu, dokumen keempat ialah surat keterangan penyetaraan ijazah perguruan tinggi jika pendidikan tinggi ditempuh di luar negeri. Luke menekankan adanya perbedaan dokumen wajib dan dokumen wajib pada kondisi tertentu. Ijazah SMA merupakan dokumen wajib, sedangkan surat penyetaraan hanya diwajibkan bagi mereka yang menempuh pendidikan di luar negeri. Ketentuan serupa berlaku pada jenjang perguruan tinggi: ijazah diperlukan ketika gelar akademik digunakan, sementara penyetaraan menjadi tambahan khusus bagi lulusan institusi pendidikan asing. Rincian ini menunjukkan bahwa kelengkapan berkas tidak hanya ditentukan oleh jenjang pendidikan, tetapi juga oleh lokasi pendidikan dan penggunaan gelar akademik dalam pencalonan.

Dalam keterangannya, Luke menyebut bahwa terdapat dua dokumen yang telah diserahkan. Kedua dokumen tersebut disebut sebagai surat keterangan penyetaraan, bukan sebagai berkas dengan jenis yang berbeda. Penjelasan itu menjadi bagian dari uraian mengenai dokumen pencalonan yang dibahas dalam pernyataan terkait. Luke mengaitkan informasi tersebut dengan pernyataan Hasyim Asy'ari, sehingga keterangan mengenai jumlah dan bentuk dokumen merujuk pada penjelasan yang disampaikan dalam konteks tersebut.

Berdasarkan keterangan Luke, dokumen pertama adalah surat penyetaraan UTS Insearch. Nama lembaga itu disebut secara langsung ketika menjelaskan salah satu dari dua surat keterangan penyetaraan yang diserahkan. Dokumen kedua disebut sebagai surat penyetaraan dari Bradford. Dengan demikian, dua berkas yang dimaksud dalam keterangannya terdiri atas surat penyetaraan UTS Insearch dan surat penyetaraan dari Bradford. Penyebutan kedua dokumen itu tetap mengikuti nama lembaga sebagaimana disampaikan dalam bahan sumber.

Luke menempatkan penjelasan tersebut dalam kaitannya dengan pernyataan Hasyim Asy'ari. Hubungan itu penting karena informasi mengenai dua dokumen yang diserahkan tidak berdiri sebagai uraian terpisah, melainkan dikaitkan Luke dengan keterangan Hasyim Asy'ari. Dalam penyampaian tersebut, fokusnya berada pada identifikasi berkas, yakni dua surat keterangan penyetaraan yang masing-masing dikaitkan dengan UTS Insearch dan Bradford. Tidak ada perubahan pada jumlah dokumen yang disebutkan Luke, yaitu dua berkas, dan keduanya dijelaskan dalam kategori surat penyetaraan.

Luke membedakan pemeriksaan dokumen pencalonan ke dalam dua tahap yang memiliki tujuan berbeda. Tahap pertama berkaitan dengan keberadaan atau kelengkapan administratif, yakni memastikan setiap dokumen yang dipersyaratkan telah diserahkan oleh pihak yang mendaftar. Pemeriksaan ini berfokus pada ada atau tidaknya berkas dalam daftar persyaratan, bukan pada penilaian mendalam terhadap isi maupun keabsahan dokumen tersebut.

Menurut Luke, pada tahap awal pendaftaran, penyelenggara seharusnya terlebih dahulu memastikan bahwa seluruh berkas tersedia. Apabila sebuah dokumen belum disertakan, hal tersebut dapat dicatat sebagai persoalan kelengkapan administrasi. Sebaliknya, apabila dokumen telah ada, pemeriksaan berikutnya dapat diarahkan pada kebenaran substansi, termasuk keaslian, validitas, dan kesesuaian informasi yang tercantum di dalamnya. Kedua bentuk pemeriksaan itu tidak semestinya disamakan karena menggunakan ukuran dan tujuan yang berbeda.

Pembedaan tersebut menjadi penting dalam menilai sorotan terhadap dua dokumen pencalonan Gibran yang disebut belum lengkap. Adanya dokumen dalam berkas pendaftaran, menurut penjelasan Luke, belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh informasi di dalamnya telah dinyatakan benar atau sah secara substantif. Demikian pula, persoalan mengenai kebenaran isi tidak otomatis dapat disimpulkan hanya dari pemeriksaan administratif pada saat pendaftaran.

Sebelumnya, Luke meminta Mahkamah Konstitusi menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2014 yang diajukan Denny Indrayana terkait ijazah Gibran. Luke mengklaim menemukan kejanggalan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Pernyataan itu menjadi konteks dari perhatian terhadap dokumen pencalonan, tetapi tidak berarti permohonan tersebut telah diputus ataupun bahwa tuduhan tertentu telah terbukti. Penilaian mengenai substansi dokumen dan dalil yang diajukan tetap bergantung pada proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.