Ketentuan Pengangkutan Kendaraan Elektrik di Kapal Penyeberangan

Ketentuan Pengangkutan Kendaraan Elektrik di Kapal Penyeberangan

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan memastikan mobil listrik dapat diangkut menggunakan kapal penyeberangan. Pengangkutan tersebut diperbolehkan selama kendaraan memenuhi ketentuan keselamatan yang berlaku. Kebijakan ini menegaskan bahwa mobil listrik dapat menggunakan layanan penyeberangan, dengan tetap memperhatikan pengaturan keselamatan selama berada di dalam kapal.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Lollan Panjaitan, menjelaskan bahwa kendaraan listrik harus ditempatkan di area tertentu di dalam kapal. Penempatan tersebut menjadi bagian dari pengaturan pengangkutan kendaraan listrik ketika menggunakan kapal penyeberangan. Dengan lokasi yang telah ditentukan, keberadaan kendaraan dapat diperhatikan sesuai kebutuhan keselamatan yang berlaku selama proses penyeberangan.

Menurut Lollan, pengaturan lokasi kendaraan listrik dimaksudkan agar pengawasan terhadap kendaraan dapat dilakukan dengan tingkat kewaspadaan yang lebih tinggi. Penempatan di area tertentu memungkinkan perhatian terhadap kendaraan dilakukan secara lebih cermat selama berada di kapal. Ketentuan ini menjadi dasar dalam memastikan pengangkutan mobil listrik tetap memperhatikan aspek keselamatan, tanpa menghilangkan kesempatan kendaraan tersebut untuk menggunakan kapal penyeberangan.

Pernyataan mengenai pengangkutan kendaraan listrik itu disampaikan Lollan Panjaitan dalam lokakarya Forum Wartawan Perhubungan yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (2/10). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa penggunaan kapal penyeberangan bagi mobil listrik tetap dimungkinkan, dengan syarat kendaraan ditempatkan sesuai ketentuan dan memenuhi persyaratan keselamatan yang berlaku. Pengaturan area kendaraan menjadi perhatian penting agar pengawasan dapat dilakukan dengan kewaspadaan lebih tinggi.

Penempatan kendaraan listrik di kapal penyeberangan tidak semata-mata berkaitan dengan kerapian atau efisiensi ruang. Pengaturan tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan untuk mengurangi risiko keselamatan selama kendaraan berada di atas kapal. Karakteristik baterai kendaraan listrik, khususnya baterai lithium-ion, membutuhkan perhatian berbeda dibandingkan kendaraan berbahan bakar konvensional. Karena itu, lokasi parkir perlu ditentukan dengan mempertimbangkan akses petugas, kondisi ruang, serta kemungkinan penanganan keadaan darurat.

Pengguna kendaraan listrik perlu tiba lebih awal di pelabuhan. Waktu tambahan ini dibutuhkan agar petugas dapat memeriksa kendaraan dan menentukan posisi penempatannya sebelum proses pemuatan berlangsung. Kendaraan tidak selalu ditempatkan secara sembarang mengikuti urutan kedatangan, melainkan disusun berdasarkan pertimbangan teknis dan keselamatan. Petugas perlu memastikan kendaraan berada di area dengan sirkulasi udara yang optimal. Lokasi tersebut juga dilengkapi blower untuk membantu menjaga aliran udara dan mendukung pengendalian kondisi apabila terjadi peningkatan suhu atau keadaan lain yang memerlukan penanganan.

Tata letak kendaraan di kapal juga dirancang untuk menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran. Penempatan yang tepat dapat memberi ruang gerak bagi petugas, memudahkan pemantauan, dan mengurangi hambatan ketika kendaraan di sekitar perlu dipindahkan. Perencanaan ini penting karena kebakaran pada kendaraan listrik memiliki karakteristik yang berbeda. Api dapat berkaitan dengan kerusakan atau peningkatan suhu pada sistem baterai, sehingga proses pemadaman berpotensi memerlukan waktu dan metode yang lebih kompleks.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Khoiri Soetomo, menyampaikan bahwa penanganan kebakaran pada mobil listrik belum semudah penanganan kendaraan konvensional. Oleh sebab itu, kendaraan perlu ditempatkan pada posisi yang memungkinkan petugas mendorongnya ke laut apabila api tidak dapat segera dipadamkan. Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa pengaturan posisi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari strategi untuk membatasi dampak kebakaran dan melindungi penumpang, awak kapal, serta kendaraan lain selama pelayaran.

Penumpang yang membawa kendaraan elektrik perlu memastikan kapasitas daya baterai telah dikurangi sebelum kendaraan ditempatkan di kapal penyeberangan. Baterai tidak boleh berada dalam kondisi penuh atau menunjukkan tingkat pengisian 100 persen. Ketentuan ini harus dipenuhi sebelum kendaraan memasuki area pemuatan, sehingga pemeriksaan dan penataan kendaraan dapat berlangsung sesuai prosedur yang berlaku. Penumpang bertanggung jawab memastikan kondisi baterai telah sesuai sejak masih berada di pelabuhan.

Pengurangan kapasitas baterai merupakan bagian dari langkah pencegahan risiko selama pelayaran. Oleh karena itu, kewajiban tersebut tidak dapat dipisahkan dari ketentuan lain yang harus diperhatikan penumpang ketika membawa kendaraan elektrik. Pemilik kendaraan perlu mempersiapkan kondisi baterai sebelum berangkat dan tidak menunggu sampai kendaraan berada di area antrean atau mendekati proses pemuatan. Dengan persiapan tersebut, pelaksanaan aturan dapat dilakukan secara lebih tertib dan pemeriksaan oleh petugas dapat berjalan tanpa hambatan.

Selain memastikan baterai tidak terisi penuh, penumpang wajib mengatur waktu kedatangan di pelabuhan sesuai ketentuan yang ditetapkan. Kendaraan harus tiba pada waktu yang telah diarahkan agar tersedia kesempatan untuk pemeriksaan, pengaturan antrean, serta penempatan pada area yang sesuai. Setelah berada di pelabuhan, kendaraan elektrik harus ditempatkan di lokasi yang telah ditentukan oleh petugas, bukan pada area pilihan penumpang. Ketiga hal tersebut, yaitu kapasitas baterai yang tidak mencapai 100 persen, kedatangan sesuai waktu, dan penempatan pada area yang ditetapkan, perlu dipenuhi secara bersamaan. Kepatuhan terhadap seluruh persyaratan membantu menjaga keteraturan proses pemuatan serta mendukung penerapan langkah pencegahan risiko selama perjalanan kapal.

Ketentuan pengangkutan kendaraan elektrik di kapal penyeberangan memiliki dasar hukum yang perlu dipahami oleh operator, pengguna jasa, dan pemilik kendaraan. Salah satu rujukan utamanya adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang penanganan kapal berbendera Indonesia yang mengangkut kendaraan elektrik. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 4 April 2024 sebagai pedoman dalam menangani kendaraan dengan sumber tenaga listrik yang diangkut menggunakan kapal berbendera Indonesia.

Istilah kendaraan elektrik dalam aturan tersebut tidak hanya merujuk pada mobil listrik murni. Cakupannya meliputi beberapa kategori kendaraan dengan teknologi penggerak yang berbeda. Pertama, terdapat mobil hybrid atau Hybrid Electric Vehicle (HEV), yaitu kendaraan yang memadukan mesin pembakaran internal dengan motor listrik. Kedua, terdapat Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), yang memiliki sistem serupa tetapi baterainya dapat diisi melalui sumber listrik eksternal.

Kategori berikutnya adalah mobil listrik murni atau Battery Electric Vehicle (BEV). Kendaraan jenis ini sepenuhnya menggunakan baterai dan motor listrik sebagai sumber penggerak, tanpa mesin pembakaran internal. Selain itu, aturan tersebut juga mencakup kendaraan berbasis hidrogen atau Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV). FCEV menghasilkan listrik melalui proses elektrokimia dari hidrogen untuk menggerakkan motor kendaraan. Perbedaan teknologi tersebut tetap berada dalam cakupan perhatian karena masing-masing memiliki karakteristik dan kebutuhan penanganan yang perlu dipertimbangkan selama pelayaran.

Dalam perkembangan berikutnya, Lollan menyebutkan kemungkinan pemerintah menghadirkan kapal khusus untuk mengangkut mobil listrik pada masa mendatang. Gagasan ini dapat menjadi bagian dari penyesuaian layanan transportasi laut terhadap pertumbuhan kendaraan berenergi alternatif. Namun, kapal khusus tersebut belum tersedia saat ini. Karena itu, pengangkutan kendaraan elektrik masih perlu mengikuti ketentuan yang berlaku pada kapal berbendera Indonesia, dengan memperhatikan prosedur keselamatan dan penanganan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.