Sosial  

Data Kepemilikan Alphard Membuat Warga Surabaya Tersisih dari Bansos

Data Kepemilikan Alphard Membuat Warga Surabaya Tersisih dari Bansos

SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Pendataan program perlindungan sosial (perlinsos) secara digital di Kota Surabaya menemukan adanya warga kurang mampu yang tidak menerima bantuan karena ketidaksesuaian data kepemilikan aset. Salah satu persoalan yang muncul berkaitan dengan pencatatan kepemilikan kendaraan, termasuk data mobil Alphard. Informasi tersebut menjadi bagian dari proses pemadanan data dalam menentukan kelayakan penerima bantuan sosial.

Program perlindungan sosial digital itu telah menjangkau 1.004.298 kepala keluarga di Kota Pahlawan. Pendataan dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi keluarga dan mencocokkannya dengan berbagai informasi kependudukan serta kepemilikan aset. Dalam proses tersebut, terdapat data yang menunjukkan ketidaksesuaian kondisi warga dan informasi aset yang tercatat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya Eddy Christijanto menyampaikan bahwa temuan tersebut termasuk anomali dalam proses pendataan. Anomali itu muncul ketika data kepemilikan aset tidak sesuai dengan kondisi warga yang tercatat sebagai calon atau penerima perlindungan sosial. Ketidaksesuaian tersebut kemudian memengaruhi hasil pemadanan data dalam program perlinsos digital.

Data kepemilikan kendaraan menjadi salah satu informasi yang diperiksa dalam pendataan tersebut. Ketika sistem menemukan adanya aset tertentu atas nama warga, termasuk kendaraan jenis Alphard, data itu tercatat sebagai bagian dari hasil pemadanan. Pada sisi lain, terdapat warga kurang mampu yang merasa tidak menerima bantuan akibat informasi kepemilikan aset tersebut.

Eddy menjelaskan temuan anomali itu disampaikan dalam konteks proses pendataan perlinsos digital yang mencakup lebih dari satu juta kepala keluarga di Surabaya. Dengan cakupan 1.004.298 kepala keluarga, proses pendataan menghasilkan sejumlah temuan mengenai kesesuaian dan ketidaksesuaian informasi. Salah satunya adalah data kepemilikan Alphard yang membuat warga kurang mampu tersisih dari bantuan, karena data aset tersebut tercatat dalam proses verifikasi perlindungan sosial.

Petugas menemukan kasus janggal saat melakukan pendataan warga di kawasan Manyar, Surabaya. Seorang warga yang tinggal dalam kondisi rumah sangat memprihatinkan dan menghadapi keadaan sosial ekonomi terbatas justru tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial. Berdasarkan penelusuran petugas, sistem mendeteksi adanya kepemilikan kendaraan mewah berupa Toyota Alphard yang dikaitkan dengan identitas warga tersebut.

Temuan itu menjadi salah satu penyebab data warga yang semestinya berpotensi menerima bantuan tidak masuk dalam daftar penerima. Sistem pendataan secara otomatis membaca informasi kendaraan yang tercantum dalam administrasi resmi. Karena nama warga tersebut terhubung dengan Toyota Alphard, status ekonominya kemudian dinilai tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan, meskipun kondisi kehidupan sehari-harinya menunjukkan keadaan yang berlawanan.

Dalam penjelasan yang disampaikan, warga itu diketahui bekerja sebagai sopir. Ia bukan pengusaha atau pemilik kendaraan mewah, melainkan seseorang yang mencari penghasilan dari pekerjaannya mengemudikan mobil. Persoalan muncul karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Toyota Alphard tersebut tercatat atas nama dirinya. Pencatatan administratif itu kemudian terbaca oleh sistem sebagai indikator kepemilikan aset bernilai tinggi.

Eddy menjelaskan bahwa pencantuman nama warga tersebut pada STNK dilakukan untuk menghindari pajak progresif. Keterangan ini menunjukkan bahwa penggunaan nama dalam dokumen kendaraan tidak serta-merta membuktikan orang yang bersangkutan sebagai pemilik sebenarnya. Dalam konteks pernyataan tersebut, warga Manyar itu hanya tercatat secara administratif dan bukan pihak yang memiliki Toyota Alphard tersebut. Kasus ini memperlihatkan bahwa ketergantungan pada data kepemilikan kendaraan tanpa verifikasi lapangan dapat menimbulkan kekeliruan dalam penyaluran bantuan sosial. Kondisi rumah, pekerjaan, pendapatan, serta situasi keluarga perlu diperiksa kembali agar keputusan mengenai kelayakan penerima tidak semata-mata didasarkan pada informasi registrasi kendaraan.

Kepemilikan kendaraan yang tercatat atas nama seseorang dapat menimbulkan dampak administratif apabila tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Situasi ini terjadi, lain, ketika warga meminjamkan identitasnya untuk pembelian atau pendaftaran kendaraan milik pihak lain. Secara administratif, nama yang tercantum dalam basis data akan terbaca sebagai pemilik aset, meskipun orang tersebut tidak menggunakan, menguasai, atau memperoleh manfaat ekonomi dari kendaraan tersebut. Ketidaksesuaian itu berpotensi memengaruhi penilaian kondisi sosial ekonomi warga dalam berbagai sistem pemerintahan.

Menurut Eddy, praktik pinjam nama dapat merugikan warga prasejahtera karena data kendaraan memiliki keterkaitan dengan pemeringkatan desil warga miskin. Pemeringkatan tersebut digunakan untuk menggambarkan tingkat kesejahteraan rumah tangga dan menjadi salah satu dasar dalam menentukan sasaran perlindungan sosial. Ketika sebuah kendaraan bernilai tinggi tercatat atas nama warga berpenghasilan rendah, sistem dapat membaca kepemilikan itu sebagai indikasi kemampuan ekonomi. Akibatnya, warga yang sebenarnya membutuhkan bantuan berisiko ditempatkan pada desil yang lebih tinggi atau dianggap tidak lagi memenuhi kriteria penerima.

Dampak berikutnya adalah menurunnya validitas data penerima bantuan sosial. Kesalahan pencatatan tidak hanya memengaruhi satu keputusan administratif, tetapi juga dapat terbawa ke proses pemadanan data antarinstansi. Eddy menekankan bahwa hubungan kepemilikan kendaraan dan penerapan pajak progresif turut berpengaruh terhadap objektivitas data perlindungan sosial digital. Informasi mengenai aset dan kewajiban perpajakan dapat menjadi bagian dari indikator yang dibaca sistem, sehingga data yang tidak akurat berpotensi menghasilkan penilaian yang tidak objektif. Karena itu, pembaruan data, verifikasi kepemilikan, serta klarifikasi bagi warga yang menjadi korban pinjam nama diperlukan agar pemeringkatan mencerminkan keadaan ekonomi yang sesungguhnya.

Pemerintah Kota Surabaya merespons temuan kepemilikan kendaraan mewah yang berpengaruh terhadap status penerima bantuan sosial dengan mendorong pembenahan administrasi kependudukan. Eddy meminta warga yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya masih tercatat atas nama orang lain segera melakukan proses balik nama. Langkah tersebut penting agar data kendaraan benar-benar mencerminkan pemilik atau pengguna yang bersangkutan, sekaligus mencegah kesalahan ketika pemerintah melakukan pemadanan informasi.

Imbauan balik nama tidak semata-mata berkaitan dengan kepatuhan terhadap administrasi kendaraan. Tertib administrasi menjadi salah satu dasar untuk memastikan bantuan sosial disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Ketika data perlindungan sosial (perlinsos) digital diterapkan secara objektif, kepemilikan aset, identitas, dan kondisi sosial ekonomi warga dapat menjadi bagian dari proses verifikasi. Karena itu, ketidaksesuaian nama pada dokumen kendaraan berpotensi menimbulkan persoalan dalam penilaian data, terutama apabila informasi tersebut terbaca sebagai kepemilikan calon penerima.

Pemkot Surabaya juga memperkuat pemeriksaan langsung melalui pendataan dari rumah ke rumah. Sebanyak 14 ribu agen dikerahkan untuk memeriksa dan memperbarui informasi warga secara lebih menyeluruh. Mereka terdiri atas camat, lurah, aparatur sipil negara (ASN) pendamping, ketua RT/RW, serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Keterlibatan unsur pemerintahan hingga lingkungan permukiman diharapkan dapat membantu mencocokkan kondisi faktual dengan data yang tersimpan dalam sistem.

Kegiatan pendataan tersebut berlangsung pada 18 Juni hingga 18 Juli 2026. Verifikasi lapangan menjadi sarana untuk mengidentifikasi perubahan kepemilikan aset, alamat, komposisi keluarga, dan kondisi ekonomi warga. Dengan pembaruan data yang dilakukan secara langsung serta dukungan dokumen yang tertib, pemerintah dapat mengurangi risiko salah sasaran dan menyalurkan bantuan sosial berdasarkan keadaan masyarakat yang sebenarnya.