Sosial  

Program JSB Baznas Perluas Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan di Indonesia

Program JSB Baznas Perluas Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan di Indonesia

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Program prioritas Jaminan Sosial Baznas (JSB) 2026 diarahkan untuk memperluas perlindungan sosial bagi 100.000 pekerja rentan di seluruh Indonesia. Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya Baznas dalam memastikan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah tetap memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaan. Pelaksanaannya dilakukan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penerima manfaat memperoleh akses terhadap skema jaminan sosial yang telah tersedia secara nasional.

Program tersebut ditujukan kepada pekerja yang memenuhi kriteria sebagai mustahik atau penerima zakat. Mereka berasal dari kelompok pekerja rentan yang umumnya mengandalkan penghasilan harian dan belum memiliki perlindungan ketenagakerjaan secara memadai. Melalui program JSB, para peserta mendapatkan perlindungan selama enam bulan dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK memberikan perlindungan apabila peserta mengalami kecelakaan atau gangguan kesehatan akibat pekerjaan, sedangkan JKM membantu memberikan manfaat kepada keluarga apabila peserta meninggal dunia.

Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid menyampaikan bahwa zakat tidak hanya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para mustahik. Menurutnya, zakat juga dapat menjadi sarana pemberdayaan sekaligus perlindungan, sehingga penerima manfaat memiliki dukungan yang lebih kuat untuk meningkatkan kesejahteraan. Perspektif tersebut menempatkan zakat bukan sekadar bantuan konsumtif, melainkan instrumen yang dapat memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat.

Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja rentan diharapkan dapat menjalankan kegiatan ekonominya dengan lebih aman. Perlindungan tersebut penting bagi pekerja sektor informal dan kelompok lain yang menghadapi risiko kerja, tetapi sering kali belum mampu membayar iuran secara mandiri. Dengan demikian, program JSB 2026 tidak hanya memberikan jaminan ketika risiko terjadi, tetapi juga mendukung keberlanjutan mata pencaharian mustahik serta menjaga keluarganya dari dampak ekonomi yang lebih berat.

Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB) dirancang untuk memperluas akses perlindungan sosial bagi pekerja rentan yang menghadapi keterbatasan ekonomi dan belum memiliki jaminan ketenagakerjaan yang memadai. Sasaran program ditetapkan secara terukur, yakni sebanyak 100.000 pekerja rentan yang tersebar di sedikitnya 10 provinsi prioritas di Indonesia. Penetapan jumlah tersebut mencerminkan upaya memperluas manfaat secara nasional, sekaligus memastikan pelaksanaan program dapat diarahkan kepada kelompok yang paling membutuhkan.

Dari keseluruhan penerima, sekitar 30 persen diarahkan berasal dari wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Prioritas ini mempertimbangkan tantangan akses layanan, keterbatasan infrastruktur, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat di daerah tersebut. Sementara itu, 70 persen penerima lainnya berasal dari wilayah di luar kawasan 3T. Penentuan penerima di wilayah ini tetap mempertimbangkan tingkat kerentanan ekonomi dan kesesuaian dengan kriteria penerima zakat.

Aspek penting dalam penetapan sasaran JSB adalah status penerima sebagai mustahik. Dengan demikian, seseorang tidak otomatis menjadi penerima hanya karena bekerja pada sektor informal, memiliki pekerjaan berisiko, atau tinggal di wilayah tertentu. Jenis pekerjaan dan lokasi tempat tinggal dapat menjadi bagian dari pertimbangan, tetapi bukan satu-satunya dasar seleksi. Prioritas utama diberikan kepada individu yang memenuhi kriteria mustahik serta terbukti membutuhkan dukungan sosial dan ekonomi.

Bantuan kepesertaan dalam program ini berlangsung selama enam bulan. Jangka waktu tersebut menjadi batas cakupan bantuan yang dijelaskan dalam program, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai perlindungan berkelanjutan atau jaminan atas manfaat di luar periode tersebut. Penjelasan mengenai durasi ini penting agar calon penerima, pemangku kepentingan, dan masyarakat memahami bentuk dukungan yang tersedia secara tepat. Melalui sasaran yang terarah, JSB diharapkan mampu menjangkau pekerja rentan secara lebih adil dengan tetap berlandaskan kriteria mustahik.

Program JSB Baznas menyasar kelompok pekerja yang memiliki tingkat kerentanan tinggi, terutama mereka yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan harian, usaha berskala kecil, atau aktivitas informal. Kelompok tersebut mencakup guru mengaji, dai, imam dan marbot masjid, serta tenaga pendidik pesantren. Peran mereka penting bagi kehidupan keagamaan dan pendidikan masyarakat, tetapi sebagian di antaranya belum memiliki akses memadai terhadap perlindungan sosial dan jaminan ketika menghadapi risiko pekerjaan.

Sasaran program juga meliputi petani, nelayan, pelaku usaha mikro, pedagang kecil, dan buruh harian lepas. Pendapatan yang diterima kelompok ini umumnya dipengaruhi oleh kondisi cuaca, ketersediaan pekerjaan, daya beli masyarakat, serta perubahan ekonomi. Ketidakpastian tersebut dapat membuat mereka lebih rentan ketika mengalami kecelakaan kerja atau kehilangan kemampuan untuk bekerja. Bagi pekerja dengan sumber daya terbatas, peristiwa semacam itu berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan keluarga.

Selain itu, penyandang disabilitas produktif dan pekerja sektor informal lainnya termasuk dalam kelompok yang menjadi perhatian program, sepanjang memenuhi kriteria sebagai mustahik. Penyebutan berbagai kategori ini menunjukkan luasnya cakupan pekerja rentan yang dipertimbangkan dalam upaya memperkuat perlindungan sosial. Program tidak hanya berfokus pada satu jenis pekerjaan, melainkan mempertimbangkan kondisi pekerja yang menghadapi keterbatasan pendapatan dan belum terlindungi secara optimal.

Meski demikian, seseorang yang bekerja sebagai guru mengaji, petani, pedagang kecil, atau dalam kategori lainnya tidak otomatis menerima bantuan. Penerima manfaat tetap harus memenuhi persyaratan sebagai penerima zakat sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penetapan penerima dilakukan berdasarkan kriteria mustahik dan kondisi kerentanannya, termasuk kebutuhan akan perlindungan saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Kolaborasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemerintah mendapat dukungan karena dinilai mampu memperluas akses perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Deputi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dyah Tri Kumolosari, menyampaikan apresiasi atas kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi lintas lembaga diperlukan untuk menjangkau kelompok pekerja yang selama ini belum terlindungi secara memadai, baik karena sifat pekerjaannya informal maupun karena lokasi tempat tinggalnya berada jauh dari pusat layanan.

Dyah berharap program Jaminan Sosial Baznas (JSB) dapat terus berlanjut dan menjangkau 100.000 pekerja yang membutuhkan. Sasaran itu mencakup pekerja informal, masyarakat berpenghasilan terbatas, serta warga di daerah tertinggal yang menghadapi hambatan dalam memperoleh layanan jaminan sosial. Keberlanjutan program diharapkan tidak hanya memberikan bantuan pada saat risiko terjadi, tetapi juga memperkuat kesadaran pekerja dan keluarga mengenai pentingnya perlindungan terhadap kecelakaan kerja, kematian, serta risiko sosial lainnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menilai jaringan Baznas yang dekat dengan masyarakat dapat dipadukan dengan sistem perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kedekatan tersebut membuat proses pengenalan kebutuhan, penyampaian informasi, dan pendampingan peserta berpotensi menjadi lebih efektif. Melalui perpaduan jaringan komunitas dan sistem jaminan sosial yang terstruktur, lebih banyak pekerja beserta keluarganya diharapkan memiliki jaring pengaman ketika risiko terjadi, sehingga dampaknya terhadap keberlangsungan pendapatan dan kehidupan rumah tangga dapat ditekan.

Kerja sama ini juga menunjukkan bahwa perlindungan sosial dan pemberdayaan perlu berjalan beriringan. Pekerja rentan membutuhkan jaminan ketika menghadapi risiko, sekaligus dukungan agar tetap memiliki kesempatan untuk bekerja, mengembangkan usaha, dan meningkatkan kesejahteraan. Dengan pendekatan tersebut, perlindungan tidak berhenti pada pemberian manfaat, melainkan turut membantu pekerja dan keluarganya menjadi lebih siap serta lebih tahan menghadapi berbagai tantangan ekonomi dan sosial.