Mereka ditangkap di Tangerang, Cikampek, Nagreg, Garut, dan Ciamis

Mereka ditangkap di Tangerang, Cikampek, Nagreg, Garut, dan Ciamis

KABUPATEN MALANG, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan kasus yang terjadi di wilayah Singosari, Kabupaten Malang, pada 16 September 2026. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menyampaikan bahwa kelima tersangka diamankan secara terpisah di beberapa daerah. PROBOLINGGO, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap lima orang yang diduga menjadi anggota sindikat pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM.

Data lain dalam laporan menunjukkan Jarak antarlokasi membuat petugas harus mengumpulkan informasi, mencocokkan keterangan, serta memastikan keberadaan masing-masing orang sebelum melakukan tindakan. Dari lebih dari 50 titik yang telah didatangi, jumlah lokasi terbanyak berada di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dalam kelompok tersebut, DD, 42 tahun, warga Cilegon, berperan sebagai eksekutor. MW, 45 tahun, warga Lampung, bertugas sebagai pengalih perhatian. AS, 42 tahun, warga Bandung, berperan sebagai pengintip PIN.

Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Laporan itu menjadi titik awal penyidik untuk menelusuri rangkaian aksi yang diduga dilakukan secara terorganisasi dan menyasar sejumlah lokasi. Polisi masih mendalami peran setiap tersangka, pola perpindahan mereka, serta kemungkinan adanya lokasi lain yang belum terungkap. Langkah tersebut diperlukan untuk menyusun rangkaian peristiwa secara utuh dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Kelompok pengganjal ATM tersebut diketahui beranggotakan para residivis yang memiliki pembagian tugas berbeda dalam setiap aksinya. Sasaran utama kelompok itu adalah mesin ATM yang berada di minimarket serta area peristirahatan atau rest area di jalan tol.

Perbedaan lokasi penangkapan menunjukkan bahwa jaringan tersebut tidak beroperasi hanya di satu wilayah, melainkan bergerak melintasi daerah untuk menjalankan aksinya dan menghindari pelacakan aparat. Proses penangkapan tidak berlangsung mudah karena para pelaku tinggal di sejumlah wilayah yang berjauhan. Selain Tangerang, Cikampek, Nagreg, dan Ciamis, penyidik juga menelusuri keterkaitan tersangka dengan wilayah Tasikmalaya. Penangkapan secara bertahap kemudian mengarah pada terbongkarnya dugaan jaringan yang menyasar puluhan lokasi di tiga provinsi. Jejak aktivitas mereka tercatat di lebih dari 50 lokasi yang tersebar di tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Sebaran tersebut menunjukkan bahwa kelompok ini tidak hanya beroperasi di satu wilayah, melainkan berpindah mengikuti jalur perjalanan yang menjadi sasaran mereka. Setelah bebas, komunikasi di mereka berlanjut hingga berkembang menjadi kerja sama untuk melakukan pencurian dengan sasaran mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di sejumlah wilayah. Mereka ditangkap di Tangerang, Cikampek, Nagreg, Garut, dan Ciamis. Lokasi-lokasi tersebut berada di sepanjang jalur Banyuwangi hingga Merak. Rangkaian lokasi itu menjadi bagian penting dalam menelusuri pola pergerakan kelompok serta hubungan antartempat yang menjadi sasaran. Ia menjalankan peran utama dalam pelaksanaan aksi di mesin ATM yang telah dipilih. Perannya adalah membantu menciptakan situasi yang memungkinkan anggota lain menjalankan tugas masing-masing tanpa menarik perhatian di sekitar lokasi. Tugas tersebut menempatkannya pada posisi untuk mengamati PIN yang digunakan nasabah pada mesin ATM sasaran. Sementara itu, ADS, 35 tahun, warga Sumedang, dan YA alias AN, 45 tahun, asal Lampung, berperan sebagai sopir. Keduanya bertugas mengemudikan kendaraan dalam rangkaian aktivitas kelompok. Pembagian peran eksekutor, pengalih perhatian, pengintip PIN, dan sopir memperlihatkan struktur kerja yang berbeda di kelima tersangka tersebut. Modus pengganjal kartu ATM dilakukan secara berurutan dengan memanfaatkan kepanikan korban saat bertransaksi. Berdasarkan keterangan Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP M Fauzi, pelaku terlebih dahulu memasukkan tusuk gigi ke lubang kartu mesin ATM. Benda tersebut membuat kartu sulit masuk atau tersangkut ketika calon korban datang menggunakan mesin yang sama. Situasi itu kemudian menjadi kesempatan bagi komplotan untuk menjalankan tahap berikutnya. Saat korban mulai panik karena kartunya tidak dapat dikeluarkan, salah satu pelaku berpura-pura menawarkan bantuan. Pada waktu bersamaan, pelaku lain mengantre di belakang korban untuk mengamati nomor PIN yang dimasukkan. Setelah mengetahui PIN, pelaku yang berada di dekat mesin menukar kartu korban dengan kartu ATM miliknya. Kartu pengganti tersebut sengaja dipilih dari jenis yang sama sehingga korban tidak segera menyadari adanya pertukaran. Korban kemudian biasanya diminta memasukkan kembali nomor PIN dengan alasan proses pengeluaran kartu atau transaksi perlu diulang. Tanpa mengetahui bahwa kartu di tangannya sudah berbeda, korban mencoba melakukan transaksi atau meninggalkan lokasi. Sementara itu, pelaku lain membawa kartu asli korban dan menggunakan PIN yang telah diketahui untuk menarik uang dari rekening. Pola ini mengandalkan tekanan psikologis, sehingga korban lebih berfokus pada kartu yang tersangkut daripada memeriksa kartu pengganti dan menjaga kerahasiaan PIN. Di salah satu lokasi di Probolinggo, komplotan tersebut disebut berhasil mengambil uang hingga Rp100 juta. Pengelolaan hasil kejahatan dilakukan dengan pola berbeda berdasarkan jumlah saldo yang tersedia. Uang di bawah Rp10 juta biasanya ditarik secara tunai. Adapun saldo di atas Rp20 juta ditransfer ke sejumlah rekening penampung, termasuk rekening milik istri siri salah satu tersangka. Pola pemindahan dana ini menunjukkan bahwa sindikat tidak hanya mengandalkan pengambilan langsung, tetapi juga menyiapkan jalur untuk menyamarkan dan mengendalikan hasil kejahatan. Jumhur menerangkan bahwa hubungan para anggota sindikat tersebut tidak terbentuk secara kebetulan. Mereka saling mengenal ketika sama-sama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dalam perkara serupa. Masa menjalani pidana itu menjadi kesempatan bagi mereka untuk berinteraksi, membangun kepercayaan, dan mengetahui kemampuan masing-masing. Di kelompok itu, salah satu pelaku yang berada di Tasikmalaya disebut sebagai anggota paling senior. Ia juga diduga menjadi pihak yang menggagas pembentukan kelompok tersebut. Pengalaman dan relasi yang dimilikinya kemudian berperan dalam menentukan pola pergerakan serta pembagian peran para anggota. Meski bekerja dalam satu jaringan, mereka tetap berupaya membatasi jejak setelah menyelesaikan aksi. Para pelaku tidak memilih menginap di hotel karena khawatir keberadaan mereka terdeteksi atau terkena penyisiran yang dilakukan polisi. Usai beraksi, masing-masing pelaku langsung kembali ke tempat tinggalnya. Cara itu digunakan untuk mengurangi kemungkinan mereka terpantau saat berada di lokasi yang sama dalam waktu lama. Mereka baru kembali berkumpul setelah lebih dahulu membuat janji untuk menjalankan aksi berikutnya. Pertemuan biasanya dilakukan di rest area tertentu yang disepakati, sebelum rombongan bergerak menuju sasaran. Saat ini, kelima tersangka telah ditahan oleh penyidik. Mereka dijerat Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.