Dengan demikian, pengelolaan lahan dan fasilitas dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan

Dengan demikian, pengelolaan lahan dan fasilitas dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai membongkar 10 bangunan di area yang dikenal sebagai “klaster khusus” pada Rabu, 30 September 2026. Dengan demikian, pengelolaan lahan dan fasilitas dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Berdasarkan pendataan, terdapat 13 bangunan di area klaster khusus tersebut.

Keterangan yang tercatat menyebut Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI mendesak agar seluruh bangunan yang tidak memiliki dasar perizinan dan status aset yang jelas segera ditertibkan. Pemerintah perlu memastikan setiap bangunan yang berada di dalam kawasan pemasyarakatan memiliki legalitas, fungsi, serta pencatatan aset yang jelas.

Data lain dalam laporan menunjukkan Dari jumlah itu, 10 bangunan dinyatakan berada di luar aset resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Proses pengosongan bangunan dalam penertiban klaster khusus Lapas Cibinong dimulai sekitar pukul 12.00 WIB. Kendaraan tersebut meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.30 WIB setelah proses pemindahan berlangsung. Setelah barang dan fasilitas dari dalam sel dievakuasi, pembongkaran fisik bangunan dijadwalkan terus berlangsung hingga sore hari. Status 10 bangunan di area Klaster Khusus Lapas Cibinong dipaparkan berdasarkan laporan yang disampaikan Sugiant Santoso.

Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Penertiban ini menjadi langkah awal untuk menata kembali kawasan lapas sekaligus menindaklanjuti persoalan status dan keberadaan sejumlah bangunan di dalam area tersebut. Dorongan tersebut berkaitan dengan temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai keberadaan bangunan-bangunan di area klaster khusus Lapas Cibinong. Temuan itu kemudian menjadi perhatian dalam pengawasan terhadap pengelolaan fasilitas pemasyarakatan dan aset negara. Status tersebut menjadi dasar dilaksanakannya pembongkaran terhadap bangunan yang tidak tercatat sebagai bagian dari aset kementerian. Adapun penertiban dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi kawasan dan prosedur yang berlaku.

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Komisi XIII… JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Dinas Penanggulangan Kebakaran… JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026, Presiden RI Prabowo… KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 30 September 2026, Komisi XIII… JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Lamaran Abe Hoed… JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Hari ini, pada… Langkah ini menandai dimulainya penataan menyeluruh di lingkungan Lapas Cibinong. Proses pembongkaran juga diharapkan memberikan kejelasan mengenai pemanfaatan area klaster khusus, terutama setelah keberadaan bangunan-bangunan tersebut menjadi sorotan lembaga pengawas dan parlemen. Petugas memasuki sel dan mengeluarkan berbagai barang yang berada di dalamnya sebagai bagian dari persiapan sebelum pembongkaran fisik. Kegiatan tersebut dilakukan secara bertahap dengan memindahkan isi bangunan ke area pengangkutan. Barang yang dievakuasi tidak hanya berupa perlengkapan sederhana, tetapi juga mencakup sejumlah fasilitas berukuran besar. Di barang yang dikeluarkan terdapat televisi berukuran besar, kasur, kulkas, serta pendingin ruangan atau AC. Seluruh barang tersebut dipindahkan dari dalam sel dan kemudian dikumpulkan untuk dimuat ke kendaraan. Pengeluaran berbagai fasilitas itu menjadi bagian dari proses pengosongan bangunan yang harus dilakukan sebelum struktur bangunan dibongkar. Dengan demikian, area di dalam bangunan dapat dikosongkan terlebih dahulu sesuai urutan kegiatan di lapangan. Barang-barang yang telah dikeluarkan kemudian dimuat ke dalam truk. Tahapan ini menandai berlanjutnya penertiban dari pengosongan isi bangunan menuju pekerjaan pembongkaran. Kegiatan di lapangan tetap mengikuti rangkaian yang telah ditetapkan, yakni mengosongkan bangunan terlebih dahulu, mengangkut barang yang telah dikeluarkan, kemudian melanjutkan pembongkaran terhadap bangunan yang menjadi sasaran penertiban. Komisi XIII DPR RI mendorong penertiban total terhadap fasilitas khusus di lembaga pemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan perbedaan perlakuan antarwarga binaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh penghuni lapas memperoleh hak, layanan, dan akses pembinaan berdasarkan ketentuan yang sama, tanpa dipengaruhi kemampuan ekonomi, latar belakang, maupun status sosial. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiant Santoso menyatakan bahwa seluruh fasilitas yang berpotensi menimbulkan diskriminasi antarwarga binaan harus ditertibkan. Menurutnya, keberadaan bangunan atau fasilitas tertentu tidak boleh menciptakan kesan adanya perlakuan istimewa bagi kelompok warga binaan tertentu. Penertiban diperlukan agar tata kelola pemasyarakatan berjalan transparan dan setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku. Sugiant juga menyampaikan desakan agar bangunan-bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong yang tidak berizin segera dibongkar. Dorongan serupa, menurutnya, perlu diterapkan di lapas-lapas lain di Indonesia apabila ditemukan bangunan atau fasilitas yang tidak sesuai ketentuan. Penertiban tidak hanya menyangkut pembongkaran fisik, tetapi juga pemeriksaan terhadap aset dan fasilitas yang digunakan di lingkungan lapas. Dalam laporan tersebut, keberadaan bangunan dinilai tidak termasuk dalam aset resmi yang dapat digunakan secara sah. Penjelasan itu menjadi dasar dalam penertiban dan pembongkaran bangunan yang berada di kawasan tersebut. Berdasarkan laporan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), seluruh bangunan itu berdiri di atas bantaran sungai. Lokasi tersebut dinilai tidak semestinya digunakan untuk mendirikan bangunan karena berkaitan dengan fungsi kawasan dan tata ruang yang berlaku. Posisi bangunan di bantaran sungai juga menjadi salah satu unsur yang dicatat dalam penilaian terhadap statusnya. Selain berada di lokasi yang tidak sesuai, 10 bangunan tersebut disebut tidak memiliki izin. Ketiadaan perizinan membuat keberadaannya tidak memiliki dasar administratif yang sah. Laporan Dirjenpas juga menyatakan bahwa bangunan-bangunan itu menyalahi peruntukan lahan. Dengan demikian, status bangunan dikategorikan ilegal dan menjadi objek penertiban di lingkungan Klaster Khusus Lapas Cibinong. Pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari upaya menertibkan area yang dinilai berada di luar aset resmi dan tidak memenuhi ketentuan. Dalam penyampaian kepada pihak terkait, DPR meminta agar seluruh proses pembongkaran dapat diselesaikan sepenuhnya pada hari yang sama. Permintaan tersebut ditujukan agar tidak tersisa bangunan ilegal maupun bagian bangunan yang dapat menimbulkan persoalan lanjutan di lokasi. DPR juga menekankan pentingnya memastikan area tersebut tidak kembali disalahgunakan pada kemudian hari. Karena itu, penyelesaian pembongkaran secara menyeluruh dipandang perlu untuk menutup proses penertiban. Dengan dasar laporan mengenai lokasi, perizinan, dan peruntukan lahan, penanganan 10 bangunan tersebut diarahkan agar kawasan kembali tertib sesuai ketentuan yang berlaku.