KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Komisi XIII DPR RI meninjau langsung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 30 September 2026. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mencocokkan laporan yang telah diterima dengan kondisi faktual di lapangan, sekaligus menilai apakah fasilitas yang ditemukan sesuai dengan peruntukan dan aturan pemasyarakatan.Dewi Asmara menyampaikan bahwa kesimpulan mengenai temuan di Lapas Cibinong belum akan diberikan secara terpisah dari proses pemeriksaan lainnya. Pos terkaitPembongkaran Klaster Khusus Lapas Cibinong Dikebut Setelah Sorotan DPR RI Siti Zuhro Dorong Sekda Mengisi Posisi Penjabat Kepala Daerah Menjelang Pemilu Lokal 2031 Sekda Diusulkan Mengisi Jabatan Kepala Daerah pada Jeda Pemilu Lokal 2031 MLS 2026 Siapkan Forum Kepemimpinan Menghadapi Perubahan Teknologi dan Dunia Kerja Profil Abe Hoed, Musisi Muda yang Resmi Melamar Putri Bambang Soesatyo Indonesia Dorong Kerja Sama Global agar Pangan Tidak Menjadi Alat Tekanan Geopolitik Keterangan yang tercatat menyebut Menurut dia, hasil pemeriksaan lapangan akan disampaikan setelah digabungkan dengan hasil pengecekan serta laporan dari Inspektorat Jenderal.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Kunjungan tersebut dilakukan untuk memverifikasi temuan Ombudsman RI mengenai dugaan adanya fasilitas mewah yang diperuntukkan bagi warga binaan tertentu di dalam lapas.Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara dan didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi. Peninjauan ini menjadi bagian dari upaya parlemen memastikan kondisi pemasyarakatan sesuai ketentuan, termasuk penerapan standar perlakuan yang adil bagi seluruh warga binaan tanpa membedakan latar belakang maupun statusnya. Setibanya di lokasi, rombongan memeriksa bangunan yang berada di klaster khusus secara satu per satu. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat kondisi ruangan, fasilitas yang tersedia, serta tata kelola penggunaannya. Dengan demikian, penilaian Komisi XIII akan didasarkan pada data yang lebih lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.Dalam pemeriksaan di klaster khusus Lapas Cibinong, petugas bersama anggota Komisi XIII DPR mengamati sejumlah bangunan yang bentuknya menyerupai rumah dinas.
KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Petugas Lembaga… KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Wilayah pemilihan… KOTA PALU, SULAWESI TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Pandangan tersebut… Saat pemeriksaan berlangsung, bangunan tersebut diketahui sudah tidak dihuni oleh warga binaan. Tidak terlihat adanya aktivitas penghuni di dalam bangunan, tetapi kondisi ruangan masih menunjukkan bahwa tempat itu sebelumnya dilengkapi berbagai fasilitas rumah tangga.Meski dalam keadaan kosong, bagian interior bangunan masih menyisakan perabot yang tergolong mewah untuk ukuran fasilitas pemasyarakatan. Barang-barang yang ditemukan lain sofa, televisi, kulkas, kasur, dan meja makan. Keberadaan perabot tersebut menjadi perhatian karena memperlihatkan adanya kelengkapan fasilitas domestik di dalam bangunan klaster khusus tersebut.Sofa dan meja makan menunjukkan adanya ruang yang ditata menyerupai area hunian, sedangkan televisi dan kulkas merupakan perlengkapan elektronik rumah tangga yang masih berada di lokasi. Kasur juga ditemukan sebagai bagian dari fasilitas yang tersisa. Uraian mengenai barang-barang itu didasarkan pada hasil pengamatan langsung dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas bersama anggota DPR.Temuan tersebut menggambarkan kondisi bangunan pada saat pemeriksaan, bukan penjelasan mengenai riwayat penggunaan setiap barang. Sumber informasi yang tersedia juga tidak menyebutkan siapa yang pernah menempati bangunan itu, siapa pengguna fasilitasnya, atau kapan perabot tersebut ditempatkan. Karena itu, keberadaan sofa, televisi, kulkas, kasur, dan meja makan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan identitas penghuni maupun pihak yang menggunakan fasilitas tersebut.Fokus pemeriksaan berada pada kondisi fisik klaster khusus dan fasilitas yang masih tertinggal di dalamnya. Bangunan yang telah kosong serta perabot rumah tangga yang masih tersedia kemudian menjadi bagian dari temuan yang disoroti dalam peninjauan tersebut. Penilaian lebih lanjut mengenai status, pemanfaatan, dan asal-usul fasilitas tetap memerlukan penjelasan resmi dari pihak terkait.Selain mencatat keberadaan perabotan di dalam bangunan klaster yang telah kosong, pemeriksaan juga menemukan empat botol minuman keras di area tersebut. Temuan ini menjadi bagian dari hasil pemeriksaan fasilitas dan barang yang berada di lingkungan klaster khusus Lapas Cibinong. Berdasarkan pencatatan pemeriksa, seluruh botol yang ditemukan terdiri atas tiga botol wiski dan satu botol bir.Tiga botol wiski dalam temuan tersebut masih dalam kondisi tersegel. Sementara itu, satu botol lainnya merupakan botol bir. Komposisi ini disampaikan secara terperinci untuk memastikan jenis dan jumlah barang yang tercatat selama pemeriksaan. Dengan demikian, total barang yang ditemukan adalah empat botol minuman keras, tanpa perubahan pada jumlah maupun rincian jenis yang telah dicatat.Temuan botol-botol tersebut dicatat bersama hasil pemeriksaan terhadap area klaster yang menjadi perhatian Komisi XIII DPR. Pemeriksaan dilakukan untuk mendokumentasikan kondisi fasilitas dan barang yang terdapat di bangunan tersebut, termasuk barang yang masih berada di lokasi meskipun bangunannya telah kosong. Keterangan mengenai empat botol minuman keras itu terbatas pada hasil temuan fisik dan kondisi barang saat pemeriksaan berlangsung.Rincian berupa tiga botol wiski yang masih tersegel serta satu botol bir menjadi informasi tersendiri dalam laporan pemeriksaan. Pencatatan tersebut tidak memuat keterangan tambahan mengenai kepemilikan, waktu masuknya botol ke area klaster, ataupun pihak yang mengonsumsi minuman tersebut. Karena itu, temuan ini perlu dipahami sebagai fakta yang didokumentasikan oleh pemeriksa, sebagaimana kondisi barang yang terlihat di lokasi saat pemeriksaan dilakukan.Kondisi rumah dinas yang diperiksa dalam klaster khusus Lapas Cibinong tidak menunjukkan keadaan yang seragam. Setiap bangunan memiliki situasi berbeda, baik dari tingkat keterisian barang maupun kondisi ruang di dalamnya. Perbedaan itu terlihat ketika pemeriksaan dilakukan dari satu rumah dinas ke rumah dinas lainnya. Sebagian ruangan tampak lebih kosong, sementara bangunan lain masih menyimpan berbagai benda yang menunjukkan adanya aktivitas sebelumnya.Pada salah satu bangunan, terdapat tanda-tanda kuat bahwa tempat tersebut pernah dihuni oleh sebuah keluarga. Sejumlah barang masih terlihat berserakan di beberapa bagian rumah, lain kereta bayi, mainan anak, seluncuran, raket nyamuk, dan gitar. Keberadaan benda-benda tersebut memberikan gambaran mengenai aktivitas domestik yang pernah berlangsung di dalam bangunan itu. Namun, temuan barang tersebut hanya menggambarkan kondisi fisik yang terlihat selama pemeriksaan.Selain barang yang berada di lantai atau sudut ruangan, beberapa foto keluarga dalam figura juga masih tergantung pada dinding. Di bagian lain, lukisan dinding tetap terlihat menghiasi ruang tertentu. Benda-benda tersebut memperkuat kesan bahwa bangunan itu sebelumnya digunakan sebagai tempat tinggal dengan suasana keluarga, berbeda dari bangunan lain yang diperiksa dalam kawasan yang sama.Seluruh temuan tersebut merupakan gambaran kondisi bangunan pada saat peninjauan berlangsung. Catatan mengenai barang, dekorasi, dan keadaan ruangan disampaikan berdasarkan apa yang terlihat secara langsung di lokasi. Temuan itu tidak menjadi dasar untuk menarik kesimpulan tambahan mengenai identitas pihak yang pernah menempati bangunan maupun status penggunaan fasilitas tersebut.







