Tidak tampak warga binaan yang menempati ruangan tersebut ketika pemeriksaan berlangsung

Tidak tampak warga binaan yang menempati ruangan tersebut ketika pemeriksaan berlangsung

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 30 September 2026. Langkah ini diharapkan dapat memberikan penjelasan yang objektif mengenai kondisi di klaster khusus Lapas Cibinong, sekaligus menjadi dasar bagi tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pemasyarakatan.

Keterangan yang tercatat menyebut Peninjauan itu juga dimaksudkan untuk memastikan apakah fasilitas yang ditemukan memiliki dasar penggunaan yang jelas, siapa penggunanya, serta bagaimana pengawasannya.

Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Peninjauan tersebut dilakukan untuk memverifikasi temuan Ombudsman RI mengenai dugaan adanya fasilitas mewah yang diperuntukkan bagi warga binaan tertentu. Pemeriksaan lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan kondisi sebenarnya di dalam lapas sekaligus memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pengelolaan fasilitas pemasyarakatan. Rombongan Komisi XIII dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara dan didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi. Setibanya di lokasi, mereka memeriksa sejumlah bangunan secara langsung, satu per satu, di area klaster khusus. Pemeriksaan turut mencakup rumah dinas yang menjadi salah satu lokasi perhatian dalam dugaan temuan fasilitas tidak semestinya tersebut.

Setiap ruang dan bangunan ditinjau untuk membandingkan kondisi faktual dengan informasi yang sebelumnya diterima lembaga pengawas. Komisi XIII tidak hanya mengandalkan laporan tertulis, tetapi melihat langsung kondisi sarana dan prasarana di lapangan. Dewi Asmara menyatakan bahwa hasil pemeriksaan lapangan akan disampaikan bersama hasil pengecekan dan temuan Inspektorat Jenderal. Dengan demikian, kesimpulan mengenai dugaan fasilitas mewah tersebut akan disusun berdasarkan pemeriksaan berbagai pihak dan data yang telah diverifikasi. Saat Komisi XIII melakukan peninjauan ke area klaster khusus di Lapas Cibinong, bangunan yang sebelumnya disebut memiliki fasilitas mewah terlihat dalam keadaan kosong. Tidak tampak warga binaan yang menempati ruangan tersebut ketika pemeriksaan berlangsung. Kondisi ini menjadi salah satu temuan fisik dalam kunjungan tersebut, karena area yang menjadi perhatian publik itu tidak menunjukkan aktivitas hunian seperti yang mungkin diperkirakan dari pemberitaan sebelumnya. Meski kosong, sejumlah barang masih berada di dalam bangunan. Petugas lapas bersama anggota DPR menemukan empat botol minuman keras, yang terdiri atas tiga botol wiski dalam kondisi masih tersegel dan satu botol bir. Keberadaan botol-botol tersebut dicatat sebagai bagian dari temuan pemeriksaan di lokasi. Berdasarkan kondisi yang terlihat, barang itu masih tersimpan di area bangunan saat pemeriksaan dilakukan, tanpa keterangan lebih lanjut mengenai waktu penempatannya. Selain minuman keras, ruangan tersebut masih dilengkapi berbagai perabotan rumah tangga. Barang yang terlihat meliputi sofa, televisi, kulkas, kasur, dan meja makan. Perabotan tersebut memperlihatkan bahwa bangunan itu pernah memiliki perlengkapan yang menyerupai fasilitas hunian, meskipun saat kunjungan berlangsung tidak ada warga binaan di dalamnya. Temuan berbagai barang itu disebut sebagai jejak fasilitas yang masih tersisa di area klaster khusus. Namun, pemeriksaan tersebut tidak secara langsung menetapkan siapa pemilik, pengguna, atau pihak yang menempatkan barang-barang tersebut. Karena itu, keberadaan minuman dan perabotan perlu dipahami sebagai catatan kondisi fisik lokasi pada saat peninjauan, bukan sebagai dasar untuk menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu. Pemeriksaan terhadap sejumlah rumah dinas di lingkungan Lapas Cibinong menunjukkan adanya perbedaan kondisi satu bangunan dan bangunan lainnya. Sebagian rumah tampak lebih tertata, sedangkan salah satu bangunan memperlihatkan jejak hunian yang berbeda. Kondisi di dalamnya memberikan gambaran bahwa rumah tersebut sebelumnya digunakan sebagai tempat tinggal sebuah keluarga. Tanda-tanda itu terlihat dari berbagai barang yang masih berada di sejumlah ruangan. Sebuah kereta bayi ditemukan di dalam rumah, bersama beberapa mainan anak yang belum dipindahkan. Di area lain, terdapat seluncuran anak yang masih berada di sekitar bangunan. Keberadaan barang-barang tersebut menjadi bagian dari kondisi yang dicatat dalam pemeriksaan rumah dinas. Selain perlengkapan anak, pemeriksaan juga menemukan raket nyamuk dan gitar yang masih berserakan. Barang-barang itu tampak belum seluruhnya dibereskan dari ruangan atau area tempatnya berada. Penataan rumah dengan sisa berbagai benda tersebut berbeda dari bangunan lain yang diperiksa, sehingga memperlihatkan karakter kondisi interior yang tidak seragam di rumah-rumah dinas. Jejak hunian keluarga juga terlihat melalui figura foto keluarga yang masih terpasang. Di dinding, terdapat pula lukisan yang belum dilepas. Figura dan lukisan tersebut memperkuat gambaran mengenai penggunaan rumah itu sebagai tempat tinggal, tanpa memberikan keterangan mengenai identitas penghuni maupun lamanya rumah tersebut dihuni. Seluruh temuan menggambarkan kondisi fisik bangunan sebagaimana terlihat saat pemeriksaan berlangsung. Pemeriksaan Komisi XIII di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong merupakan bagian dari proses penelusuran atas informasi mengenai dugaan fasilitas mewah bagi warga binaan tertentu. Kunjungan tersebut berkaitan dengan temuan Ombudsman Republik Indonesia yang sebelumnya menyoroti adanya perbedaan kondisi hunian dan fasilitas di dalam lapas. Karena itu, pemeriksaan lapangan tidak hanya diarahkan untuk melihat situasi secara langsung, tetapi juga untuk mencocokkan informasi yang telah diperoleh dengan kondisi aktual di lokasi. Dalam prosesnya, Komisi XIII juga memperhatikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal. Perbandingan temuan Ombudsman, hasil pemeriksaan internal, dan kondisi lapangan diperlukan agar gambaran mengenai pengelolaan fasilitas di Lapas Cibinong dapat disampaikan secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut mencakup peninjauan terhadap ruang hunian serta fasilitas yang menjadi perhatian, tanpa mengabaikan keterangan dan dokumen yang telah tersedia dari lembaga terkait. Bahan pemeriksaan juga memuat informasi bahwa lima pejabat Lapas Cibinong dinonaktifkan setelah Ombudsman menemukan adanya hunian mewah. Informasi itu menjadi bagian dari konteks yang melatarbelakangi perhatian terhadap lapas tersebut, sementara penilaian lebih lanjut tetap perlu didasarkan pada data dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Penonaktifan tersebut tidak dengan sendirinya menggantikan kebutuhan untuk melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi fasilitas dan tata kelola yang sedang diperiksa. Dengan demikian, kunjungan Komisi XIII menempatkan temuan Ombudsman dan pemeriksaan Inspektorat Jenderal dalam rangkaian penelusuran yang masih berlangsung. Hasil pemeriksaan akan disampaikan berdasarkan apa yang ditemukan di lapangan serta hasil pemeriksaan internal, sehingga informasi yang diterbitkan dapat menggambarkan keadaan Lapas Cibinong secara sesuai dengan bukti dan keterangan yang tersedia.