JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Perkara terorisme tersebut tidak seluruhnya terjadi di wilayah Jakarta Timur. Namun, proses persidangannya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 30 September 2026, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana terorisme dan tindak pidana umum lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Keterangan yang tercatat menyebut Menurutnya, proses eksekusi terhadap barang bukti perlu dilakukan setelah seluruh tahapan hukum terpenuhi agar setiap perkara dapat dituntaskan secara jelas.
Data lain dalam laporan menunjukkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 40 perkara tindak pidana terorisme. Selain itu, terdapat 16 perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang berkaitan dengan obat tanpa izin edar. Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memusnahkan barang bukti yang berasal dari 40 perkara tindak pidana terorisme. Selain perkara terorisme dan obat tanpa izin edar, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga memusnahkan barang bukti yang berasal dari 148 perkara tindak pidana terhadap orang dan benda atau Oharda. Pelaksanaan berbagai metode tersebut memastikan seluruh barang bukti dari 148 perkara kejahatan umum ditangani secara tuntas, sekaligus menjaga perbedaan pencatatan perkara Oharda, Kamnegtibum, terorisme, dan obat ilegal.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Pelaksanaan tersebut mencakup barang bukti dari perkara yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap, sehingga proses penanganannya dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus untuk memastikan barang bukti yang tidak lagi diperlukan dalam proses hukum tidak disalahgunakan. Cakupan tersebut menunjukkan bahwa pemusnahan tidak hanya berkaitan dengan perkara terorisme, tetapi juga mencakup tindak pidana umum lainnya, termasuk pelanggaran terhadap ketentuan mengenai peredaran obat. Informasi mengenai pelaksanaan pemusnahan dan jumlah perkara tersebut disampaikan di Jakarta pada Rabu. Kegiatan ini menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terus melaksanakan kewenangannya dalam mengelola barang bukti setelah perkara selesai dan memperoleh kepastian hukum.
Sebagian besar perkara berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk wilayah Sumatera, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, dan daerah lainnya. Pemusnahan menjadi tahap penting dalam penyelesaian perkara, terutama terhadap barang bukti yang berpotensi membahayakan masyarakat atau tidak boleh beredar, seperti barang yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme dan obat yang tidak memiliki izin edar. Dengan demikian, barang bukti dari perkara-perkara tersebut tidak kembali ke masyarakat melalui jalur yang melanggar hukum. Barang-barang tersebut terdiri atas berbagai benda yang digunakan, berkaitan, atau disita dalam proses penanganan perkara, lain buku, telepon seluler, laptop, lembaran kertas, serta sejumlah barang lainnya. Setiap barang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan, sehingga dapat dilaksanakan tindakan pemusnahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemusnahan dilakukan melalui dua cara utama, yaitu pembakaran dan penggilasan. Barang bukti yang dapat dimusnahkan dengan api dibakar hingga tidak tersisa dalam bentuk yang dapat digunakan. Sementara itu, benda-benda tertentu dihancurkan menggunakan mobil penggilas atau stoom wales. Proses penggilasan tersebut membuat barang menjadi rusak, pipih, dan tidak lagi memiliki fungsi sebagaimana kondisi semula. Pelaksanaan dengan metode tersebut dilakukan secara terbuka dan terukur untuk memastikan seluruh barang benar-benar tidak dapat dipulihkan. Tindakan ini bertujuan mencegah barang bukti kembali digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak mana pun. Buku dan dokumen, misalnya, tidak boleh lagi dibaca atau disebarluaskan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum. Demikian pula telepon seluler dan laptop harus dibuat tidak berfungsi agar data, perangkat, maupun komponennya tidak dapat dipakai kembali. Pemusnahan menjadi bagian penting dari pelaksanaan putusan sekaligus upaya menjaga keamanan masyarakat. Karena itu, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi dan pemusnahan barang bukti menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebagai lembaga yang menjalankan putusan pengadilan tersebut. Kelompok perkara ini mencakup berbagai kejahatan umum dengan barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa pidana maupun alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Pemisahan klasifikasi tersebut penting agar jumlah perkara dan jenis barang yang dimusnahkan tidak tercampur dengan perkara keamanan negara dan ketertiban umum atau Kamnegtibum. Barang bukti dari perkara Oharda dan Kamnegtibum memiliki bentuk yang beragam. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi pakaian, sandal, senjata tajam, kunci letter T, kunci L, obeng, linggis, telepon seluler, serta sejumlah barang lain yang telah memperoleh kekuatan hukum sesuai ketentuan. Sebagian barang tersebut berfungsi sebagai alat bantu kejahatan, sedangkan lainnya merupakan benda yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa pidana dan telah ditetapkan untuk dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan menggunakan beberapa metode sesuai karakteristik setiap barang. Barang yang mudah terbakar dihancurkan dengan cara dibakar sehingga tidak dapat digunakan kembali. Barang-barang tertentu, termasuk benda dengan material yang lebih kuat, digilas menggunakan mobil wales atau stoom wales. Metode ini membuat barang bukti rusak dan tidak lagi memiliki fungsi sebagaimana bentuk semula. Untuk benda berbahan logam atau objek lain yang memerlukan pemotongan, petugas menggunakan mesin gerinda. Senjata tajam, kunci, perkakas, dan barang sejenisnya dipotong atau dirusak hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali. Selain barang bukti yang berkaitan dengan perkara terorisme dan kejahatan umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur turut melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 16 perkara tindak pidana umum lainnya. Perkara tersebut berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, khususnya peredaran obat tanpa izin edar. Pemusnahan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan hukum terhadap barang bukti yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berupa sekitar 51.786 butir obat dari berbagai merek. Seluruh barang bukti itu sebelumnya digunakan dalam proses penegakan hukum untuk mendukung pembuktian perkara peredaran obat tanpa izin edar. Setelah perkara memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum, barang bukti tersebut tidak lagi memiliki fungsi dalam proses persidangan sehingga perlu ditangani berdasarkan prosedur yang berlaku. Keterlibatan Kejari Jakarta Timur dalam pemusnahan barang bukti dari perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada tahap persidangan. Pelaksanaan eksekusi juga mencakup penyelesaian terhadap barang bukti yang telah menjadi bagian dari proses hukum. Langkah tersebut sekaligus menegaskan pelaksanaan putusan secara tertib dan memberikan kepastian mengenai status barang bukti yang sebelumnya berada dalam penguasaan aparat penegak hukum. Topik Gunawan berharap pemusnahan tersebut dapat menjadi bagian dari penyelesaian penanganan perkara secara komprehensif. Pemusnahan itu juga diharapkan memberikan kepastian atas status barang bukti yang sebelumnya digunakan dalam proses penegakan hukum, termasuk barang bukti dari perkara peredaran obat tanpa izin edar. BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Suyudi… JAMBI, JAMBI — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Direktorat Reserse Siber Polda… BEKASI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026, Kecelakaan yang terjadi… SERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026, Penyelidikan kasus narkoba di… JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 30 September 2026, Pada malam yang… JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 30 September 2026, Kasus dugaan korupsi…







