KOTA PALU, SULAWESI TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Pandangan tersebut disampaikan Siti di Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Sabtu. Dalam masa jeda itu, daerah memerlukan penjabat kepala daerah yang mampu memastikan roda pemerintahan tetap berlangsung. Beranda Politik Siti Zuhro Dorong Sekda Menjadi Penjabat Kepala Daerah Menjelang Pemilu Lokal 2031 Post Views: 1KOTA PALU, SULAWESI TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Peneliti utama Badan Riset Nasional (BRIN), Prof.
Keterangan yang tercatat menyebut Keterangan yang tercatat menyebut Usulan itu menyoroti pentingnya memilih figur yang memiliki pengalaman langsung dalam menjalankan pemerintahan daerah selama masa transisi menuju pelaksanaan pemilu.Menurut Siti, sekda memahami penyelenggaraan pemerintahan secara menyeluruh karena berada di dalam struktur administrasi daerah dan berkoordinasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah. Jeda ini perlu menjadi bagian dari perencanaan, terutama karena pemerintahan daerah tetap harus berjalan dan memberikan pelayanan publik selama menunggu pemilu lokal digelar.Menurut pandangan tersebut, periode transisi tidak dapat dibiarkan tanpa kepastian mengenai siapa yang menjalankan pemerintahan di daerah.
Data lain dalam laporan menunjukkan Data lain dalam laporan menunjukkan Siti Zuhro, mendorong agar sekretaris daerah (sekda) dapat ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah menjelang pemilu lokal 2031. Ia menilai pengalaman dan pengetahuan birokratis yang dimiliki sekda dapat membantu memastikan pemerintahan tetap berjalan secara tertib dan efektif menjelang pemilu lokal 2031. Dengan pemahaman terhadap mekanisme kerja birokrasi, sekda diharapkan mampu menjaga netralitas aparatur, kesinambungan administrasi, dan stabilitas pelayanan kepada masyarakat selama periode persiapan pemilu.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi landasan penting dalam perubahan desain keserentakan pemilu di Indonesia. Perubahan ini mulai berlaku dalam penataan pemilu sejak 2029 dan berimplikasi langsung terhadap kesinambungan pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah.Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pemilu lokal dilaksanakan dengan jarak paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau sejak pelantikan presiden dan wakil presiden.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Pemahaman tersebut dinilai menjadi modal penting bagi seorang penjabat kepala daerah, terutama ketika harus menjaga kesinambungan pelayanan publik, pengelolaan program pembangunan, serta pelaksanaan kebijakan pemerintahan. Penunjukan tersebut juga dapat dipandang sebagai pilihan yang mempertimbangkan kapasitas aparatur pemerintahan daerah, bukan semata-mata aspek politik. Putusan tersebut mengarahkan agar pemilu nasional dan pemilu lokal tidak lagi dilaksanakan dalam satu rangkaian waktu yang sama. Pemisahan tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang penyelenggaraan yang lebih terfokus, sehingga pemilih, peserta pemilu, penyelenggara, dan masyarakat dapat memberikan perhatian yang lebih proporsional terhadap isu nasional maupun persoalan pemerintahan daerah.Putusan Mahkamah Konstitusi juga menetapkan rentang waktu pelaksanaan pemilu lokal. Ketentuan mengenai jarak waktu ini menciptakan masa transisi di dua siklus pemilu sekaligus memengaruhi penataan masa jabatan kepala daerah dan lembaga perwakilan daerah.Dalam masa transisi tersebut, kebutuhan terhadap penjabat kepala daerah dapat muncul ketika masa jabatan kepala daerah berakhir sebelum pemilihan kepala daerah berikutnya dapat diselenggarakan.
Peran sekda juga berkaitan erat dengan proses administrasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.Siti menyatakan persetujuannya terhadap gagasan penunjukan sekda sebagai penjabat kepala daerah. Sementara itu, pemilu lokal meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota. Menurut dia, pola semacam itu pernah menimbulkan tarik-menarik kepentingan serta silang sengkarut hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di sejumlah wilayah. Karena itu, pengisian jabatan sementara harus memperhatikan dasar hukum, kesinambungan pelayanan publik, netralitas birokrasi, serta prinsip akuntabilitas. Gagasan agar sekretaris daerah menjadi penjabat kepala daerah berada dalam konteks tersebut, sebab sekretaris daerah dinilai memahami administrasi pemerintahan dan dapat menjaga operasional pemerintahan daerah selama menunggu berlangsungnya pemilu lokal.Siti Zuhro menilai masa setelah pemilu nasional hingga pelaksanaan pemilu lokal perlu dipersiapkan secara serius. Kedua agenda tersebut tidak berlangsung dalam waktu yang berdekatan tanpa jeda, melainkan memiliki rentang sekitar dua hingga dua setengah tahun. Penjabat tersebut dibutuhkan untuk mengisi kepemimpinan daerah sampai agenda pemilu lokal terlaksana dan kepala daerah hasil pemilihan dapat menjalankan tugasnya.Atas dasar kebutuhan itu, Siti mendorong agar sekretaris daerah dipertimbangkan untuk menjadi penjabat kepala daerah. Sekretaris daerah memiliki posisi yang berkaitan langsung dengan operasional pemerintahan daerah, sehingga perannya dinilai relevan dalam menjaga kesinambungan administrasi dan pelaksanaan pemerintahan selama masa transisi. Usulan ini ditempatkan dalam konteks kebutuhan praktis untuk mengelola jeda pemilu nasional dan pemilu lokal, bukan sebagai perubahan terhadap tahapan kedua agenda tersebut.Dengan demikian, rentang waktu dua hingga dua setengah tahun perlu dipikirkan sejak awal dalam penyusunan pelaksanaan pemilu. Perencanaan mengenai penjabat kepala daerah menjadi salah satu hal yang menyertai masa transisi tersebut. Pertimbangan terhadap sekretaris daerah sebagai penjabat diarahkan untuk memastikan daerah tetap memiliki kepemimpinan pemerintahan selama menunggu pemilu lokal, sekaligus menjaga agar operasional pemerintahan tetap berjalan pada periode dua agenda pemilu.Siti Zuhro menyoroti persoalan lain dalam mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah, yakni kemungkinan penempatan figur dari kementerian atau lembaga di tingkat pusat. Perbedaan latar belakang, kewenangan, dan prioritas kebijakan dapat membuat penjabat lebih sulit memahami kebutuhan lokal secara menyeluruh.Kekhawatiran tersebut juga berkaitan dengan legitimasi politik kepala daerah. Siti menilai tidak tepat apabila kepala daerah yang telah memperoleh mandat melalui pemilihan kemudian digantikan begitu saja oleh orang yang ditunjuk untuk menjalankan pemerintahan selama dua atau tiga tahun. Masa penugasan yang cukup panjang, tetapi tidak berangkat dari proses pemilihan di daerah, berpotensi memunculkan pertanyaan mengenai akuntabilitas dan penerimaan publik. Selain itu, penunjukan dari luar daerah dapat memperlebar jarak pengambil keputusan dan masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan.Dalam konteks itu, sekretaris daerah dinilai memiliki sejumlah keunggulan karena telah memahami struktur birokrasi, program pembangunan, serta karakter persoalan daerah masing-masing. Pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan penting untuk mempertimbangkan sekretaris daerah sebagai penjabat kepala daerah, terutama agar transisi pemerintahan berlangsung lebih terarah dan tidak menimbulkan ketegangan baru pusat dan daerah. Namun, pandangan Siti tersebut belum dapat dimaknai sebagai keputusan resmi.







