KOTA MATARAM, NUSA TENGGARA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Beranda Pendidikan LPA Mataram Ungkap 23 Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren NTB, 15 Pelaku Berstatus Tuan Guru Post Views: 24KOTA MATARAM, NUSA TENGGARA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 30 September 2026, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mencatat 23 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di wilayah Nusa Tenggara Barat. Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan kasus karena memberikan gambaran mengenai keseriusan aparat penegak hukum terhadap tindak kekerasan seksual yang berlangsung di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.Meski demikian, belum seluruh pelaku menjalani penahanan. Catatan tersebut dihimpun sejak awal 2023 hingga September 2026.
Keterangan yang tercatat menyebut Permintaan tersebut disampaikan agar penanganan perkara kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dapat dibahas secara menyeluruh melalui koordinasi antarlembaga penegak hukum.Menurut LPA Mataram, ekspose khusus diperlukan untuk mengurai berbagai hambatan hukum yang muncul dalam proses penanganan perkara.
Data lain dalam laporan menunjukkan Penyebutan angka 23 kasus merujuk pada data yang dihimpun lembaga, dengan periode pencatatan sejak awal 2023 sampai September 2026. Keterangan ini menjadi dasar pembuka untuk melihat persoalan perlindungan anak di lingkungan pesantren secara lebih menyeluruh, tanpa mengabaikan proses penanganan setiap perkara sesuai ketentuan yang berlaku.Dari 23 kasus kekerasan seksual yang dicatat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram di lingkungan pesantren NTB, sebanyak 15 pelaku berstatus tuan guru. Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa berada dalam rentang enam tahun hingga 19 tahun penjara. Dua orang berkaitan dengan kasus terbaru, sedangkan satu pelaku lainnya dilaporkan melarikan diri. Perwakilan LPA Mataram, Yan Mangandar, menyampaikan bahwa 27 korban telah menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Data ini menjadi gambaran mengenai adanya persoalan serius yang perlu diperhatikan dalam lingkungan pendidikan agama, khususnya terkait keamanan dan perlindungan anak.Informasi mengenai jumlah kasus itu disampaikan oleh Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi. Berdasarkan catatan lembaga tersebut, perkara yang dilaporkan melibatkan pelaku dengan posisi atau pengaruh yang kuat di lingkungan pesantren. Sebagian besar pelaku disebut berstatus tuan guru, yaitu tokoh yang memiliki kedudukan penting serta dihormati oleh masyarakat dan para santri.Posisi tersebut membuat pelaku umumnya mempunyai akses dan kewenangan yang besar terhadap lingkungan pendidikan pesantren. Keterangan mengenai latar belakang pelaku menjadi bagian penting dalam memahami karakter kasus yang dicatat LPA Mataram. Penyebutan status tersebut tidak hanya merujuk kepada pengajar agama, tetapi juga mencakup tokoh yang memiliki posisi penting dalam pengelolaan lembaga pendidikan keagamaan.Sebagaimana disebutkan dalam sumber, para pelaku tersebut terdiri atas tuan guru yang berperan sebagai pimpinan pesantren, pendiri lembaga, hingga ketua yayasan.
Namun, data itu tidak hanya menunjukkan jumlah laporan, melainkan juga memperlihatkan perlunya perhatian terhadap relasi kuasa pengasuh, pendidik, dan anak didik di lembaga pendidikan agama.LPA Mataram menyampaikan catatan tersebut sebagai informasi mengenai kasus kekerasan seksual yang tercatat di pesantren wilayah NTB selama periode tersebut. Variasi hukuman tersebut menunjukkan bahwa setiap perkara diproses berdasarkan fakta persidangan, termasuk bentuk kekerasan, dampak terhadap korban, serta pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim.Hukuman tertinggi, yakni 19 tahun penjara, dijatuhkan dalam perkara kekerasan seksual yang terjadi di Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat. Dua kasus yang disoroti berada di wilayah Lombok Tengah dan Kabupaten Sumbawa. Penanganan perkara tersebut dinilai perlu dilakukan secara transparan, menyeluruh, serta tetap mengutamakan perlindungan bagi para korban, terutama karena sebagian besar penyintas masih berusia anak atau remaja.Kasus pertama terjadi di Mujur, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Selain itu, setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana harus diuji melalui proses penyelidikan dan persidangan, sehingga hak korban maupun hak terlapor tetap dihormati sesuai ketentuan hukum.Perkara kedua berlangsung di Labangka, Kabupaten Sumbawa, dengan jumlah korban yang disebut mencapai 29 santriwati. Dengan demikian, persoalan dalam perkara tidak berhenti pada koordinasi masing-masing institusi, melainkan dapat dibahas dalam forum bersama.Desakan tersebut secara khusus ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB agar mengambil inisiatif mempertemukan jajaran kejaksaan, Polda NTB, dan kepolisian resor di wilayah NTB. Kedudukan itu membuat mereka memiliki pengaruh besar terhadap lingkungan pesantren dan para santri. Karena itu, perkara yang melibatkan mereka menjadi perhatian serius, terutama berkaitan dengan relasi kuasa, kepercayaan, serta tanggung jawab dalam melindungi anak.Proses hukum terhadap sejumlah perkara telah berjalan dan menghasilkan putusan pengadilan. Dari keseluruhan perkara yang disampaikan, terdapat tiga pelaku yang masih belum ditahan. Pelaku yang melarikan diri tersebut diduga berada di Makkah, Arab Saudi, sehingga proses pencarian dan penanganannya memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait. Status ini menunjukkan bahwa penegakan hukum masih menghadapi tantangan, khususnya dalam memastikan setiap terlapor dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram memberi perhatian khusus terhadap sejumlah perkara kekerasan seksual yang diduga terjadi di lingkungan pesantren di Nusa Tenggara Barat. Dalam perkara ini, pihak yang dilaporkan merupakan pimpinan yayasan berinisial DAH, yang juga disebut bernama Dharmawadi Abdul Hamid. Berdasarkan informasi yang disampaikan, modus yang diduga dilakukan adalah membawa santriwati ke sebuah hotel untuk melakukan persetubuhan. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian karena melibatkan figur yang memiliki posisi dan pengaruh terhadap lingkungan pendidikan keagamaan serta para santri.LPA Mataram menilai proses hukum terhadap perkara di Mujur perlu berjalan dengan mempertimbangkan kondisi korban. Pendampingan, pemulihan psikologis, dan perlindungan identitas menjadi aspek penting selama pemeriksaan berlangsung. Keterangan para korban menjadi bagian penting untuk membantu aparat penegak hukum menyusun rangkaian peristiwa dan memastikan dugaan kekerasan seksual ditangani secara serius.Dalam perkara Labangka, LPA Mataram juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses penanganannya. Masa penahanan terduga pelaku disebut sempat berakhir sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi dan ketepatan waktu penyidik serta penuntut umum. LPA mendorong adanya penjelasan terbuka dari pihak terkait, sekaligus memastikan proses hukum tetap berlanjut tanpa mengabaikan keselamatan korban dan saksi.LPA Mataram mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar ekspose khusus bersama Kepolisian Daerah (Polda) NTB dan kepolisian resor jajaran. Forum itu diharapkan dapat mempertemukan pihak-pihak terkait untuk memeriksa perkembangan penanganan, mencermati persoalan yang menghambat, serta membahas langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. LPA Mataram menilai keterlibatan kepolisian daerah dan kepolisian resor jajaran penting karena penanganan perkara berlangsung pada tingkatan yang beragam. Penyamaan pemahaman melalui ekspose diharapkan membantu menjelaskan posisi perkara dan hambatan hukum yang dihadapi dalam prosesnya.LPA Mataram meminta ekspose khusus itu berfokus pada upaya mengurai hambatan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.






