Keduanya menjalani prosesi pengucapan sumpah jabatan sesuai rangkaian acara resmi yang digelar di Istana Negara

Keduanya menjalani prosesi pengucapan sumpah jabatan sesuai rangkaian acara resmi yang digelar di Istana Negara

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Suyudi Ario Seto dan Wahyu Hadiningrat selanjutnya menjalankan tugas sesuai wilayah dan tanggung jawab masing-masing. Keduanya menjalani prosesi pengucapan sumpah jabatan sesuai rangkaian acara resmi yang digelar di Istana Negara. JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto hadir menyaksikan pelantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).

Data lain dalam laporan menunjukkan Data lain dalam laporan menunjukkan Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/Polri Tahun 2026 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/Polri Tahun 2026. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/Polri Tahun 2026 mengatur pemberhentian dan pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/Polri Tahun 2026 dan Nomor 97/Polri Tahun 2026 sama-sama ditetapkan di Jakarta pada 1 Oktober 2026.

Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Kehadiran Panglima TNI dalam agenda kenegaraan itu menandai perhatian institusi pertahanan terhadap pergantian kepemimpinan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Prosesi pelantikan menjadi momentum penting bagi kedua pejabat untuk mulai menjalankan mandat baru dalam memimpin dan mendukung pelaksanaan tugas kepolisian. Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dilantik untuk menduduki jabatan Kapolri, sedangkan Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat dipercaya sebagai Wakapolri. Pelantikan itu turut mempertemukan unsur pimpinan nasional dalam satu agenda resmi di Jakarta. Sebagai Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto memiliki peran penting dalam menjaga koordinasi kelembagaan TNI dan Polri, khususnya dalam mendukung stabilitas keamanan nasional serta pelaksanaan tugas negara sesuai kewenangan masing-masing.

KOTA BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Rincian tersebut… KABUPATEN BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Rangkaian pertandingan… JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, KABUPATEN BOGOR, JAWA…… KOTA MADIUN, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Dengan demikian,… JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, KABUPATEN BOGOR, JAWA… JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Berdasarkan panduan Grab… Dengan dilantiknya Kapolri dan Wakapolri yang baru, kepemimpinan di tubuh Polri memasuki tahap berikutnya. Suyudi Ario Seto dan Wahyu Hadiningrat kini mengemban tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan tugas kepolisian berjalan secara profesional, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin langsung prosesi pelantikan Suyudi Ario Seto dan Wahyu Hadiningrat di Istana Negara. Pelantikan tersebut menandai penetapan keduanya untuk mengemban tugas dalam struktur Badan Narkotika Nasional (BNN), sesuai dengan jabatan yang diberikan kepada masing-masing pejabat. Suyudi Ario Seto dilantik sebagai Kepala BNN. Dalam posisi tersebut, ia bertanggung jawab memimpin lembaga yang memiliki mandat nasional dalam penanganan permasalahan narkotika. Pengangkatan ini menempatkan Suyudi sebagai pejabat utama yang mengarahkan pelaksanaan tugas, kebijakan, serta koordinasi BNN dalam menjalankan kewenangannya. Sementara itu, Wahyu Hadiningrat dilantik sebagai Wakil Kepala BNN. Jabatan tersebut menempatkannya sebagai pendamping Kepala BNN dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan. Peran wakil kepala mencakup dukungan terhadap kepemimpinan dan penyelenggaraan tanggung jawab BNN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelantikan Suyudi Ario Seto dan Wahyu Hadiningrat di Istana Negara dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari penetapan pejabat pada posisi strategis pemerintahan. Dengan pengangkatan itu, Suyudi dan Wahyu secara resmi memperoleh tanggung jawab baru di BNN, masing-masing sebagai kepala dan wakil kepala. Panglima TNI turut menyaksikan pelantikan tersebut. Kehadiran Panglima TNI menjadi bagian dari konteks penyelenggaraan agenda kenegaraan di Istana Negara, tanpa mengubah inti acara, yakni pengangkatan Suyudi Ario Seto dan Wahyu Hadiningrat oleh Presiden Republik Indonesia. Nama, jabatan, serta lokasi pelantikan menjadi unsur utama dalam pemberitaan mengenai penetapan kedua pejabat tersebut. Pelantikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki dasar hukum berupa dua Keputusan Presiden Republik Indonesia. Kedua keputusan itu menjadi landasan resmi bagi perubahan kepemimpinan pada masing-masing jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, kedua jabatan tersebut memiliki keputusan presiden tersendiri sebagai dasar administratif dan hukum pelantikannya. Materi kedua Keputusan Presiden tersebut mencakup dua tindakan utama, yaitu pemberhentian pejabat sebelumnya serta pengangkatan pejabat yang baru. Pengaturan itu menegaskan bahwa proses pergantian Kapolri dan Wakapolri dilaksanakan melalui keputusan resmi Presiden Republik Indonesia. Karena mengatur jabatan yang berbeda, masing-masing keputusan menjadi rujukan bagi pelantikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tanggal dan tempat penetapan tersebut tercantum sebagai bagian dari dasar resmi pengangkatan. Oleh sebab itu, pelantikan Suyudi Ario Seto dan Wahyu Hadiningrat berlangsung dengan merujuk pada dua Keputusan Presiden yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan untuk posisi Kapolri serta Wakapolri. Pergantian kepemimpinan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi bagian dari kesinambungan pelaksanaan tugas institusi. Pelantikan Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Wahyu Hadiningrat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Aceh menandai keberlanjutan tanggung jawab keduanya dalam menjalankan amanah kepolisian sesuai dengan jabatan yang diberikan. Kesinambungan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam menjalankan tanggung jawabnya, kepolisian memiliki peran untuk memastikan situasi tetap aman, mendukung terciptanya ketertiban, serta melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pergantian pejabat tidak mengubah keberlanjutan tugas utama institusi dalam memenuhi tanggung jawab tersebut. Pelantikan yang disaksikan Panglima TNI di Istana Negara juga menempatkan proses pergantian jabatan dalam rangkaian resmi penyelenggaraan pemerintahan. Pelaksanaan tugas itu tetap berada dalam kerangka kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjaga keamanan, memelihara ketertiban, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, pergantian kepemimpinan tersebut menjadi bagian dari proses kelembagaan yang memastikan pelaksanaan tugas kepolisian terus berjalan. Kesinambungan ini mencakup tanggung jawab menjaga kondisi keamanan dan ketertiban sekaligus memenuhi kebutuhan pelayanan publik. Seluruh pelaksanaan tugas tetap dilakukan berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab jabatan masing-masing dalam struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia.