Lingkungan Terancam, Legalitas Tambang CV KBJ di Rejotangan Digugat Publik

TULUNGAGUNG, Jawa Timur — Aktivitas tambang galian C yang diduga dikelola CV Kironggo Bangkit Jaya (KBJ) di kawasan pegunungan Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung menuai sorotan tajam dari kalangan pegiat lingkungan. Kondisi alam yang disebut kian memprihatinkan memicu Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) melayangkan somasi sekaligus permintaan klarifikasi kepada perusahaan tersebut.

Direktur Nasional LGI, Iyan, menegaskan somasi resmi telah dikirimkan kepada pihak CV Kironggo Bangkit Jaya.
“Somasi sudah dikirimkan teman-teman ke CV Kironggo Bangkit Jaya,” tegasnya, Rabu (4/3/2026).

Menurut LGI, setiap aktivitas pertambangan wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam regulasi sektor minerba. Iyan menekankan bahwa kepemilikan dokumen dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja tidak cukup apabila kewajiban lain belum dipenuhi atau tidak diperbarui.

Ia menyinggung sejumlah aspek penting seperti jaminan reklamasi (Jamrek), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga kewajiban perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus selalu valid dan mutakhir.

“Menghindari kerusakan lingkungan, setiap kegiatan usaha pertambangan tidak hanya harus punya NIB dan IUP. Bisa saja IUP tidak diperpanjang, ada Jamrek, ada RKAB, pajak yang harus di-update. Kalau dalam somasi ini CV Kironggo Bangkit Jaya bisa menunjukkan data itu, ya klir,” ujar Iyan.

Ancaman Langkah Hukum

LGI memberi sinyal keras bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada somasi apabila tidak ada respons memadai dari perusahaan. Mereka membuka opsi menempuh jalur hukum demi mencegah potensi kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

“Kalau slow respon, demi mencegah kerusakan lingkungan dan membantu negara dalam hal PNBP, terpaksa kami kumpulkan data dan kajian untuk dijadikan memori dalam gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri, atau gugatan class action, atau pemakzulan izin ke PTUN,” tegasnya.

Potensi Jerat Hukum

Jika terbukti terjadi kegiatan pertambangan tanpa izin atau tidak memenuhi kewajiban hukum, sejumlah ketentuan pidana berpotensi dikenakan, antara lain:

  • Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
    Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
  • Pasal 161 UU Minerba
    Pihak yang menampung atau memanfaatkan hasil tambang dari kegiatan ilegal dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
  • Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Usaha tanpa persetujuan lingkungan dapat dipidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
  • Pasal 98 UU Lingkungan Hidup
    Jika terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang serius, pelaku dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Selain pidana, perusahaan juga berpotensi menghadapi sanksi administratif berupa pencabutan izin, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga gugatan perdata.

Menunggu Klarifikasi Perusahaan

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak CV Kironggo Bangkit Jaya untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa aktivitas pertambangan tanpa kepatuhan penuh terhadap regulasi bukan hanya berisiko merusak lingkungan, tetapi juga membuka potensi konsekuensi hukum serius bagi pelaku usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *