Banggai – Polemik dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah di Desa Pangkalasean Baru, Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mempertanyakan bantahan pemerintah desa yang dimuat oleh salah satu media online terkait dugaan penjualan bantuan berupa semen dan atap seng.
Warga menilai klarifikasi yang menyebut bantuan tersebut hanya dipinjamkan perlu dibuktikan secara terbuka. Mereka meminta pemerintah desa menunjukkan keberadaan fisik bantuan yang dimaksud, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, pada Senin (27/7/2026), beberapa warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kepada wartawan bahwa terdapat dugaan bantuan pemerintah tidak disalurkan sesuai peruntukannya. Mereka menduga sebagian bantuan justru diperjualbelikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan dugaan bantuan yang dimaksud berupa sekitar 90 lembar atap seng dan 80 sak semen. Warga juga menyebut semen diduga dijual dengan harga sekitar Rp50.000 per sak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Pangkalasean Baru. Dalam keterangannya, kepala desa mengakui adanya penjualan bantuan oleh anaknya.
“Iya benar, anak saya telah menjual bantuan berupa semen dan atap seng. Bahkan sebagian digunakan untuk membangun pondok di kebun. Bantuan itu merupakan pelimpahan dari kecamatan. Silakan diberitakan, dulu juga pernah ada wartawan memberitakan saya dan saya laporkan ke Polsek,” ujar kepala desa saat ditemui di kediamannya.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian warga setelah muncul pemberitaan lain yang menyebut bantuan tersebut hanya dipinjamkan, bukan dijual. Warga meminta agar klarifikasi tersebut disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kalau memang hanya dipinjamkan, tunjukkan keberadaan semen dan atap seng tersebut. Jangan sampai masyarakat menerima informasi yang berbeda-beda,” kata salah seorang warga.
Warga juga mendesak instansi terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Banggai, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum (APH), untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyaluran bantuan pemerintah di Desa Pangkalasean Baru.
Menurut mereka, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan bantuan pemerintah, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa memandang siapa pun yang terlibat.
Selain itu, masyarakat berharap proses pendataan, penetapan penerima manfaat, hingga distribusi bantuan dilakukan secara transparan dan dapat diawasi oleh masyarakat guna mencegah penyimpangan di kemudian hari.
Tidak hanya itu, warga juga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap mekanisme penyaluran bantuan. Mereka menduga sebagian bantuan belum sepenuhnya tepat sasaran dan meminta seluruh dugaan tersebut dibuktikan melalui audit maupun penyelidikan oleh instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kecamatan Balantak maupun instansi teknis terkait mengenai asal-usul bantuan tersebut serta mekanisme penyalurannya. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta: Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara
Narasumber: Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kepala Desa Pangkalasean Baru.












