Skandal Solar Ilegal Diduga Dikendalikan PT Lautan Dewa Energy: Truk Lalu-Lalang di Tuban, Publik Tagih Ketegasan Presiden Prabowo

Tuban — Aroma busuk dugaan mafia BBM kembali menyembur keras di Kabupaten Tuban. Di Jalan Tunah, Kecamatan Semading, warga sudah gerah melihat truk tangki bertuliskan PT. Lautan Dewa Energy yang setiap hari dengan leluasa melintas, seolah-olah jalan itu sudah menjadi koridor resmi “BBM gelap”.

Informasi yang beredar luas menyebut perusahaan tersebut dipimpin oleh seorang bos bernama Alwan, yang ditengarai menjadi pengendali jalur distribusi solar dari berbagai titik sumber ilegal.

Solar Diduga Diambil dari Wonocolo dan SPBU Jawa Tengah: Dugaan Jaringan Mafia Migas Terstruktur

Sumber internal menyebut bahwa solar yang diangkut armada PT Lautan Dewa Energy diduga kuat berasal dari:

Sumur tradisional Wonocolo, Bojonegoro — kawasan yang sejak lama menjadi sarang pengeboran liar.

SPBU-SPBU di wilayah Jawa Tengah — yang dicurigai melakukan penyimpangan distribusi solar bersubsidi.

Jika benar, maka ini bukan operasi kecil-kecilan, melainkan indikasi adanya jaringan mafia migas yang bekerja rapi, terstruktur, dan bebas berkeliaran tanpa gangguan.

Lebih ironis lagi, aktivitas ini terjadi terang-terangan, seolah-olah para pelakunya ingin menegaskan bahwa mereka kebal hukum.

Warga Geram: “Apa Aparat Tidak Melihat? Atau Purak-Purak Buta?”

Warga sekitar tak lagi bisa menahan kekesalan mereka. Setiap hari truk solar diduga ilegal itu melaju tanpa sedikit pun rasa takut.

“Jangan-jangan ada yang membekingi. Masa jalan umum dijadikan jalur mafia? Aparat kemana? Atau memang sengaja menutup mata?” kata seorang warga dengan nada kesal.

Pertanyaan itu makin keras terdengar:

Kenapa operasi sebesar ini bisa berlangsung lama tanpa tindakan?

Ini Pasal-Pasal Berat yang Mengancam Jika Dugaan Terbukti

Operasi solar ilegal bukan pelanggaran ringan. Jika dugaan publik terbukti, para pelaku dapat dijerat:

1. UU Migas (UU No. 22 Tahun 2001)

Pasal 53 huruf b: Mengangkut/niaga BBM tanpa izin

➤ Pidana 4 tahun, denda Rp 40 miliar

Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM subsidi

➤ Pidana 6 tahun, denda Rp 60 miliar

2. UU Perlindungan Konsumen

Pasal 62 ayat 1: Memperdagangkan barang ilegal

➤ Pidana 5 tahun, denda Rp 2 miliar

3. UU TPPU (Pencucian Uang)

Jika ada dana hasil kejahatan migas yang disamarkan:

➤ Pidana 20 tahun, denda Rp 10 miliar

Ini bukan sekadar operasi kotor—ini adalah kejahatan ekonomi yang merampas hak rakyat.

Desakan Publik Menggelegar: Presiden Prabowo Harus Turun Tangan

Laporan warga yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo merupakan bentuk keputusasaan masyarakat terhadap lambatnya penindakan mafia migas di daerah.

Masyarakat menuntut:

Penangkapan semua pihak yang terlibat

Penyitaan truk-truk tangki PT Lautan Dewa Energy

Pengungkapan aliran dana dan siapa yang membekingi

Audit sumber BBM dari Wonocolo dan SPBU Jawa Tengah

Kasus ini tidak akan selesai jika hanya menangkap “pemain lapangan”. Publik ingin otak dan dalang operasinya diseret ke meja hukum.

Kapolri dan Aparat Daerah Didesak Tidak Diam: Mafia BBM Harus Dibongkar dari Akar

Desakan juga diarahkan kepada Kapolri, Polda Jatim, dan aparat daerah setempat agar tidak lagi membiarkan aktivitas ini berlangsung tanpa hambatan.

Solar ilegal bukan sekadar persoalan ekonomi; ini adalah:

Pembangkangan terang-terangan terhadap negara

Penghianatan terhadap rakyat kecil

Pembocoran pendapatan negara

Perusakan iklim usaha resmi

Setiap liter solar ilegal yang beredar adalah kerugian langsung bagi negara dan rakyat.

Warga: “Kalau Tidak Ada Tindakan, Artinya Negara Kalah oleh Mafia”

Berita ini menjadi simbol dari maraknya mafia energi yang semakin berani menantang hukum. Warga Tuban dan Bojonegoro menegaskan:

Kalau kasus sebesar ini dibiarkan, berarti negara kalah. Presiden harus tahu, rakyat sudah muak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *