Gudang Semen Ilegal di Tuban Beroperasi Bebas Tanpa Izin: Hukum Diabaikan, Negara Diam Seribu Bahasa

Tuban, Jawa Timur — Hukum kembali dipertanyakan keberadaannya di Kabupaten Tuban. Sebuah gudang semen yang diduga ilegal, berlokasi di Jalan Nasional 1, Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, kini menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, gudang tersebut beroperasi tanpa izin dan pengawasan yang jelas dari pihak berwenang.

Gudang yang diduga milik seorang bernama Solikan, mengedarkan semen dalam karung polos tanpa merek, tanpa label standar, dan tanpa identitas produsen yang jelas. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya aktivitas peredaran semen ilegal atau repacking (pengemasan ulang) yang jelas melanggar hukum.

Aktivitas Tanpa Pengawasan di Kawasan Vital

Keanehan semakin terasa karena lokasi gudang yang terletak di jalur nasional, kawasan strategis yang seharusnya dalam pengawasan ketat pemerintah dan aparat penegak hukum. Namun, gudang ini terkesan beroperasi secara bebas, baik siang maupun malam, seolah-olah kebal terhadap hukum dan peraturan yang ada.

Dugaan Pelanggaran Serius

Peredaran semen tanpa label yang jelas sangat merugikan konsumen, dan juga berpotensi membahayakan kualitas bangunan. Dalam hal ini, publik merasa khawatir karena tidak ada papan izin usaha yang mencantumkan legalitas atau keterangan resmi terkait gudang tersebut. Bahkan, tidak ada informasi terkait izin lingkungan, izin bangunan, atau sertifikat standar produk yang biasanya wajib dimiliki oleh usaha pergudangan skala besar.

Ancaman Pidana yang Diduga Dilanggar

Jika dugaan ini terbukti, pemilik gudang dan pihak terkait bisa dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
    • Pasal 113: Setiap orang yang menjalankan usaha industri tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 3 miliar.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    • Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i: Melarang pelaku usaha memperdagangkan barang tanpa standar, tanpa label, dan tanpa informasi yang benar.
    • Pasal 62 ayat (1): Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
    • Pasal 104: Pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
  4. KUHP Pasal 263 (Pemalsuan)
    • Ancaman pidana hingga 6 tahun penjara jika terbukti adanya pemalsuan merek atau isi produk.
  5. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    • Pasal 109: Usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara 1–3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.

Desakan untuk Penegakan Hukum yang Tegas

Masyarakat sekitar kini mendesak agar pihak kepolisian, khususnya Kapolda Jawa Timur, turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Mereka meminta agar gudang tersebut disegel, izin usaha diperiksa, dan pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini ditindak tegas.

“Jika rakyat kecil bisa cepat ditindak, mengapa gudang besar yang beroperasi di jalan nasional bisa bebas? Jangan-jangan ada pembiaran,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Cermin Buram Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi cermin buram bagi penegakan hukum di Tuban. Jika dugaan pelanggaran sejelas ini dibiarkan, maka wajar jika publik mempertanyakan apakah hukum masih bisa ditegakkan dengan adil, ataukah sudah kalah oleh kepentingan pribadi dan uang.

Redaksi menegaskan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *