Diduga Kebal Hukum, UD Maju Bersama Beroperasi Bak Pabrik, Abaikan BPJS dan Akali Izin

Tuban, Jawa Timur — Dugaan pelanggaran hukum serius kembali mencuat dari sektor industri alat pertanian di Kabupaten Tuban. UD Maju Bersama, yang beroperasi di Desa Bandungrejo, Kecamatan Plumpang, kini berada di bawah sorotan tajam publik setelah masyarakat melayangkan pengaduan resmi berlapis ke aparat penegak hukum dan instansi pengawas tingkat provinsi.

Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh masyarakat melalui pesan WhatsApp, pemilik atau penanggung jawab UD Maju Bersama justru memilih bungkam. Tidak ada klarifikasi, tidak ada bantahan, tidak ada penjelasan. Sikap diam ini dinilai publik sebagai alarm keras bahwa ada persoalan serius yang disembunyikan.

Produksi Jalan Terus, Izin Diduga Tak Sejalan Fakta

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, UD Maju Bersama diduga tidak sekadar menjalankan usaha skala rumah tangga, melainkan telah beroperasi sebagai unit produksi aktif dan berkelanjutan yang memproduksi alat-alat pertanian dalam jumlah besar.

Lebih jauh, hasil produksi tersebut diduga dipasarkan hingga ke luar pulau, mencerminkan skala usaha menengah bahkan besar. Namun, izin usaha yang dikantongi diduga tidak mencerminkan skala dan jenis kegiatan sebenarnya.

Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

Pasal 109 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terkait kegiatan usaha tanpa perizinan berusaha yang sesuai

Pasal 24 dan Pasal 25 PP Nomor 5 Tahun 2021, yang mewajibkan kesesuaian antara kegiatan usaha, skala, dan tingkat risiko

Praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi pengaburan skala usaha untuk menghindari kewajiban hukum.

±30 Pekerja Diduga Tanpa BPJS, Ancaman 8 Tahun Penjara

Fakta paling mencengangkan terletak pada sektor ketenagakerjaan. UD Maju Bersama diduga mempekerjakan sekitar 30 orang karyawan, namun tidak mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan.

Jika terbukti, maka ini merupakan kejahatan serius terhadap hak pekerja, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 14 dan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS

Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda hingga Rp1 miliar

Kelalaian ini bukan hanya merugikan pekerja, tetapi juga merampas perlindungan negara terhadap keselamatan dan masa depan buruh.

Potensi Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Lingkungan

Selain BPJS, perusahaan ini juga berpotensi melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya:

Pasal 183, terkait sanksi pidana atas pelanggaran kewajiban normatif

Pasal 185 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 4 tahun

Tak berhenti di situ, apabila kegiatan produksi dijalankan tanpa persetujuan lingkungan, maka Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat diterapkan.

Diam Seribu Bahasa, Publik Curiga

Sikap bungkam pemilik usaha saat dimintai klarifikasi justru memperkuat kecurigaan publik. Dalam praktik jurnalistik dan penegakan hukum, diam bukan pembelaan, melainkan sering kali dibaca sebagai ketiadaan argumen hukum.

Kalau tidak bersalah, mengapa harus menghindar? Kalau usahanya legal, mengapa takut menjelaskan?” ujar salah satu warga Bandungrejo dengan nada geram.

Masyarakat Desak Penindakan Tegas

Dalam pengaduannya, masyarakat menuntut:

1. Audit total dan transparan seluruh perizinan usaha

2. Penghentian sementara atau penyegelan bila ditemukan pelanggaran

3. Penegakan hukum tanpa pandang bulu

4. Perlindungan penuh terhadap pekerja dan lingkungan

Masyarakat juga menyatakan siap membawa kasus ini ke BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Provinsi, Ombudsman RI, hingga aparat penegak hukum tingkat pusat bila tidak ada tindakan nyata.

Ujian Integritas Aparat

Kasus UD Maju Bersama kini menjadi ujian serius integritas penegakan hukum di Jawa Timur. Publik menanti: apakah hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, atau kembali kalah oleh pembiaran dan keberanian pelanggar aturan.

Catatan Redaksi:

Seluruh isi pemberitaan ini bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak jawab terbuka seluas-luasnya bagi pihak UD Maju Bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *