Tuban, Jawa Timur — Aroma busuk pengelolaan dana publik menyeruak dari Desa Mlangi, Kecamatan Widang. BUMDes dan HIPPA—dua lembaga yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan rakyat—kini justru disorot sebagai simbol gelapnya tata kelola dana desa. Transparansi nihil, akuntabilitas dipertanyakan, dan publik dibiarkan meraba dalam gelap.
Uang rakyat mengalir, tetapi laporan menghilang.
Kecurigaan warga bukan isapan jempol. Hingga hari ini, masyarakat mengaku tidak pernah disodori laporan keuangan, tidak pernah mengetahui besaran dana, peruntukan anggaran, maupun hasil usaha BUMDes. Papan informasi tidak ada. Musyawarah pertanggungjawaban tidak terdengar. Yang ada hanya satu kesan: uang publik dikelola secara tertutup dan elitis.
Dana ada, kegiatannya katanya jalan, tapi kami sebagai warga tidak pernah tahu uang itu ke mana. Ini desa, bukan perusahaan keluarga,” ujar seorang warga dengan nada geram.
BUMDes Diduga Cacat Sejak Lahir, Tapi Dana Tetap Mengalir
Fakta paling mencolok—sekaligus mengkhawatirkan—adalah status badan hukum BUMDes. Warga menyebut, BUMDes Desa Mlangi baru berbadan hukum sekitar dua tahun terakhir, sementara pengelolaan dan pencairan dana diduga sudah berlangsung jauh sebelumnya.
Jika benar demikian, maka yang terjadi bukan sekadar kekeliruan administrasi, melainkan indikasi pelanggaran hukum serius.
Aturan negara sangat jelas dan tidak multitafsir:
BUMDes WAJIB berbadan hukum sebelum menerima dan mengelola dana negara.
Mengelola dana publik tanpa legalitas adalah bentuk kelalaian fatal, bahkan bisa dibaca sebagai pintu masuk penyalahgunaan keuangan negara. Pertanyaannya:
Siapa yang mencairkan? Siapa yang menyetujui? Dan siapa yang menikmati?
HIPPA: Lembaga Petani atau Alat Segelintir Elite?
Sorotan tajam juga mengarah ke HIPPA. Dana yang semestinya dipakai untuk irigasi, distribusi air, dan kepentingan petani, justru tidak pernah dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada anggotanya sendiri.
Tidak ada laporan periodik. Tidak ada forum evaluasi. Tidak ada transparansi.
Yang tumbuh justru kecurigaan bahwa organisasi rakyat telah dibajak menjadi alat kepentingan sempit.
Jika petani sebagai pemilik hak saja tidak tahu ke mana dana mengalir, maka wajar bila publik mencium aroma penyelewengan.
Menutup Informasi = Melanggar Hukum
Perilaku menutup-nutupi ini bertentangan langsung dengan hukum negara, antara lain:
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
Dalam aturan tersebut, pemerintah desa dan lembaga desa WAJIB membuka akses informasi, meliputi:
APBDes
Penyertaan modal BUMDes
Laporan keuangan BUMDes
Penggunaan dana lembaga desa, termasuk HIPPA
Menolak membuka informasi bukan kesalahan teknis—melainkan pelanggaran hukum.
Potensi Jerat Pidana: Bukan Sekadar Etika, Tapi Kejahatan
Jika dugaan pengelolaan tertutup, ilegal, dan sarat kepentingan pribadi ini terbukti, maka pihak-pihak terkait berpotensi dijerat pidana, di antaranya:
1. UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001)
Pasal 2 ayat (1):
Perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri/orang lain dan merugikan keuangan negara.
Pasal 3:
Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara.
2. UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008)
Pasal 52:
Sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dipidana kurungan hingga 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta.
3. UU Desa dan PP BUMDes
Mengatur legalitas, transparansi, dan akuntabilitas mutlak dalam pengelolaan dana desa.
Negara Diuji di Desa Mlangi
Kini bola panas ada di tangan negara. Warga menuntut bukan janji, tapi tindakan nyata:
Kejaksaan diminta turun tangan melakukan penyelidikan,
Inspektorat dan BPK didesak mengaudit total,
Pemerintah daerah diminta berhenti menjadi penonton.
Kalau uang desa bisa dikelola seenaknya tanpa laporan, lalu untuk apa hukum dan pengawasan? tegas warga.
Jika dugaan ini dibiarkan, Desa Mlangi akan menjadi contoh telanjang betapa dana desa bisa berubah dari instrumen kesejahteraan menjadi ladang gelap kepentingan, ketika transparansi dikubur dan hukum dipermainkan.
Catatan:
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.













