Batubara Ilegal Menggila di Telogo Agung, Tuban: Negara Absen, Lingkungan Dikorbankan

Tuban, Jawa Timur — Tuban sedang tidak baik-baik saja. Di Desa Telogo Agung, Kecamatan Bancar, jeritan warga menggema lebih keras daripada suara alat berat. Tambang batubara ilegal yang diduga dikelola seorang pengusaha asal Jawa Tengah berinisial Joko kembali beroperasi, seolah undang-undang hanyalah pajangan dan hukum tak lebih dari formalitas tanpa nyali.

Aktivitas penambangan ini, menurut warga, berjalan tanpa izin, berpindah-pindah lokasi seperti hantu, dan meninggalkan luka permanen di tanah yang seharusnya menjadi sumber kehidupan. Lubang-lubang tambang dibiarkan menganga, tanpa reklamasi, tanpa tanggung jawab, tanpa rasa bersalah.

Yang paling mengusik akal sehat publik: mengapa semua ini seakan kebal hukum?

Tambang Jalan Terus, Aparat Seolah Membisu

Warga menyebut pola yang sama terus berulang. Ketika batubara habis, lokasi ditinggalkan. Tanah rusak, air tercemar, keselamatan warga terancam. Lalu tambang berpindah, dan siklus kejahatan lingkungan dimulai kembali. Kini, Telogo Agung menjadi korban terbaru.

Pertanyaan yang tak terelakkan pun mencuat:

Ada apa dengan penegakan hukum di Tuban?

Apakah benar ada beking kuat di balik aktivitas ini?

Ataukah upeti telah membungkam kewenangan negara?

Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar tambang ilegal, melainkan pembangkangan terbuka terhadap negara.

Dugaan Kejahatan Berlapis, Ancaman Pidana Berat

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, aktivitas yang diduga dilakukan tersebut berpotensi melanggar hukum secara serius:

Tambang Tanpa Izin

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba)

Ancaman: penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Mengabaikan Reklamasi dan Pascatambang

Pasal 161B UU Minerba dan PP No. 78 Tahun 2010

Ancaman: penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Kejahatan Lingkungan Hidup

Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009

Ancaman: penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

Dugaan Suap atau Gratifikasi (Jika Terbukti)

Pasal 5, 13, dan 12B UU Tipikor

Ancaman pidana berat bagi pemberi maupun penerima.

Semua pasal ini bukan teori, melainkan hukum positif yang seharusnya ditegakkan.

Negara Tidak Boleh Kalah oleh Tambang Ilegal

Jika aktivitas ini benar terjadi dan terus dibiarkan, maka yang hancur bukan hanya lingkungan, tetapi martabat negara. Ketika tambang ilegal bebas beroperasi, sementara aparat diam, publik berhak curiga: apakah hukum sedang dikalahkan oleh uang?

Warga Telogo Agung telah mengarahkan laporan ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk keputusasaan sekaligus harapan terakhir. Pesannya jelas dan keras:

rakyat meminta negara hadir, bukan bersembunyi.

Tambang ilegal bukan urusan kecil. Ini adalah kejahatan terorganisir terhadap lingkungan, hukum, dan masa depan generasi.

Jika hukum terus membisu, maka satu pertanyaan akan terus viral di ruang publik:

* Siapa sebenarnya yang dilindungi—rakyat atau pelaku tambang ilegal?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *