Surabaya – Kantor Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya, kini tengah menjadi sorotan warga setelah dugaan adanya pelayanan yang mempersulit proses pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW). Warga setempat, Dori, mengungkapkan kebingungannya setelah hampir seminggu berkeliling untuk mengurus dokumen penting ini, namun selalu menemui jalan buntu.
Menurut Dori, meskipun ia telah melengkapi semua dokumen yang diminta staf kelurahan, seperti surat pengantar dari RT/RW, Kartu Keluarga (KK), Akta Kematian, Akta Kelahiran ahli waris, dan fotokopi dua saksi, pengurusannya tetap ditolak oleh Lurah Simolawang, Satriyo Soesanto, tanpa penjelasan yang jelas.
Lurah Simolawang menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan wali kota (perwali), pembuatan SKAW harus melalui prosedur yang lebih panjang, termasuk pengajuan di pengadilan terlebih dahulu, sebelum bisa diproses di kantor kelurahan. “Sesuai aturan perwali, harus di Pengadilan dulu baru kesini,” kata Lurah Satriyo dengan singkat pada Senin (22/12/2025).
Namun, Dori merasa terkejut dan bingung karena staf pelayanan kelurahan sebelumnya tidak menjelaskan hal ini. “Staf pelayanan dari awal tidak bilang kalau harus di pengadilan dulu. Saya hanya diminta melengkapi dokumen, dan sekarang saya datang lagi hanya untuk ditolak. Saya merasa sangat kebingungan,” keluh Dori, yang mengaku telah bolak-balik ke kelurahan sejak hari Jumat tanpa mendapatkan hasil.
Dori juga menambahkan bahwa proses ini sangat mempengaruhi keadaan keluarga ahli waris yang ia bantu, yakni anak-anak yatim yang berhak mendapatkan hak warisnya. “Ini bukan untuk saya, tapi untuk anak yatim. Seharusnya ini bisa dipermudah, tapi malah semakin rumit,” ujarnya penuh frustrasi.
Pengurusan SKAW di Kelurahan Surabaya memang seharusnya memberikan kemudahan bagi warga yang membutuhkan, termasuk bagi anak yatim yang menjadi ahli waris. Berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan, warga di Surabaya bisa mengajukan permohonan SKAW dengan membawa dokumen-dokumen seperti surat kematian, surat pernyataan ahli waris bermaterai, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP, fotokopi akta kelahiran ahli waris, dan fotokopi akta nikah (jika ahli waris sudah menikah).
Namun, dalam kenyataannya, banyak warga yang mengeluhkan ketidakjelasan prosedur dan ketidaksesuaian informasi yang diberikan oleh petugas. Kejadian yang dialami Dori menjadi contoh nyata betapa buruknya koordinasi antara staf dan atasan di kantor kelurahan, serta ketidaksesuaian antara informasi yang diberikan di awal dan pelaksanaan di lapangan.
Keadaan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara aturan yang ada dan pelayanan yang seharusnya diterima warga. Masyarakat berharap ada perbaikan sistem agar pengurusan dokumen penting seperti SKAW tidak menambah beban bagi mereka yang tengah berjuang dalam kesulitan ekonomi.













