Tuban — Kasus tambang pasir silika ilegal yang beroperasi di Bawi Wetan, Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur kini semakin mengemuka dan menjadi perbincangan panas publik. Usut punya usut, tambang yang beroperasi bebas tanpa izin tersebut diduga milik seorang oknum ASN Pemkab Tuban bernama Bayu Ida.
Keberadaan tambang pasir silika ilegal ini sangat mengkhawatirkan. Selain merusak lingkungan, aktivitas penambangan ilegal ini juga mengancam ketertiban sosial. Yang lebih mengherankan lagi adalah meskipun sudah viral, tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Bahkan muncul spekulasi bahwa tambang ilegal ini dilindungi oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan tertentu.
Aparat Terlibat? Masyarakat Bertanya-Tanya
Dalam beberapa hari terakhir, publik mulai mempertanyakan apakah APH di Kabupaten Tuban sengaja menutup mata terhadap praktik ilegal ini. Apakah ada upeti yang diterima oleh aparat setempat, atau bahkan ada praktik-praktik lain yang menghalangi penegakan hukum?
Tindakannya jelas: tidak ada satu pun upaya maksimal yang terlihat untuk menanggulangi masalah ini, meskipun kegiatan tambang silika ilegal tersebut sudah berlangsung cukup lama. Ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah memang ada dugaan konspirasi atau perlindungan terhadap oknum yang terlibat?
Polres Tuban Terlibat Skandal Pungli, Rakyat Merasa Ditipu
Polres Tuban pun kini terjerat skandal lain yang semakin mengaburkan integritas mereka. Baru-baru ini, Kapolres Tuban dicopot dari jabatannya setelah muncul indikasi pemotongan biaya operasional dan adanya dugaan tuntutan setoran dari anggota kepolisian. Kejadian ini jelas mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Tuban.
Dengan dua kasus besar yang saling terkait—tambang ilegal dan skandal internal di Polres Tuban—masyarakat pun bertanya-tanya: Apakah hukum di Tuban hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara pemodal dan oknum berkuasa dibiarkan bebas merajalela?
Pasal Pidana yang Dilanggar
Tambang pasir silika ilegal ini jelas melanggar sejumlah peraturan yang dapat dijerat dengan pidana. Berikut adalah beberapa pasal yang berpotensi dilanggar:
1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Pasal 161 UU Minerba
Setiap orang yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil tambang dari kegiatan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
3. Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perbuatan yang dengan sengaja mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
4. Pasal 99 UU Lingkungan Hidup
Kelalaian yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup tetap dapat dipidana penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
5. Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Setiap orang yang menerima, mentransfer, atau menyembunyikan hasil kejahatan dapat dikenakan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Seruan Tegas kepada Presiden Prabowo dan Kapolri
Masyarakat Tuban tidak ingin lagi mendengar janji-janji kosong. Mereka menuntut tindakan nyata dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Publik berharap agar kasus ini dilacak hingga tuntas, dan seluruh oknum yang terlibat, baik pengusaha maupun aparat, diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
Hukum harus ditegakkan untuk semua, bukan hanya untuk masyarakat kecil. Tambang ilegal harus dihentikan, dan penyalahgunaan wewenang dalam kepolisian harus diberantas agar kepercayaan publik terhadap negara dan hukum kembali pulih.
Hukum harus tegas,
Penyalahgunaan kekuasaan harus dihentikan,
Kami menuntut keadilan!













