Tulungagung, Jawa Timur — Apa arti perintah Kapolri jika di lapangan justru diinjak-injak?
Apa makna supremasi hukum jika perjudian sabung ayam berlangsung terbuka, berulang, dan terang-terangan di Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, tanpa satu pun tindakan tegas dari aparat?
Inilah potret buram penegakan hukum yang layak dilaporkan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Republik Indonesia.
Aktivitas sabung ayam yang sarat taruhan uang ini bukan isu baru. Warga tahu. Aparat tahu. Bahkan masyarakat sekitar mengakui kegiatan tersebut sering berlangsung dan ramai pengunjung. Namun hingga Sabtu (18/1/2026), Polsek Kedungwaru dan Polres Tulungagung justru terkesan memilih diam.
Diam yang berisik.
Diam yang mencurigakan.
Diam yang berpotensi melanggar etik dan hukum.
Fakta Lapangan: Judi Jalan, Hujan Tak Jadi Alasan
Tim jurnalis mendapati fakta mencengangkan:
meski hujan deras mengguyur, arena sabung ayam tetap beroperasi. Puluhan kendaraan terparkir di sekitar lokasi. Tidak ada upaya pembubaran. Tidak ada garis polisi. Tidak ada penindakan.
Pertanyaannya sederhana namun menusuk:
Jika jurnalis bisa menemukan, mengapa aparat tidak?
Atau justru tidak mau menemukan?
Perintah Kapolri: Tegas di Pusat, Lembek di Daerah?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali menyatakan perang terhadap perjudian. Instruksi jelas: berantas tanpa pandang bulu. Namun apa yang terjadi di Bulusari justru menjadi tamparan keras terhadap komitmen tersebut.
Jika praktik ini terus berlangsung, publik patut menduga:
- Apakah ada pembiaran terstruktur?
- Apakah ada oknum yang bermain di balik arena?
- Atau aparat telah kehilangan nyali menghadapi perjudian?
Jelas Melanggar Hukum Pidana
Sabung ayam dengan unsur taruhan bukan budaya, bukan hiburan, melainkan tindak pidana murni, sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 303 KUHP
Ancaman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp25 juta bagi penyelenggara perjudian. - Pasal 303 bis KUHP
Ancaman penjara hingga 4 tahun bagi para pemain atau peserta. - Pasal 55 KUHP
Menjerat pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana.
Setiap menit pembiaran adalah pelanggaran hukum yang disengaja.
Lebih Parah: Dugaan Pelanggaran Etik Polri
Jika benar aparat mengetahui namun tidak bertindak, maka persoalan ini naik kelas: dari pidana perjudian menjadi dugaan pelanggaran etik berat Polri.
Tindakan pembiaran berpotensi melanggar:
- Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya:
- Pasal 13 huruf e: larangan melakukan pembiaran terhadap tindak pidana.
- Pasal 14 ayat (1) huruf b dan c: kewajiban anggota Polri bertindak profesional, objektif, dan berkeadilan.
- Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menegakkan hukum dan menjaga kehormatan institusi.
Pembiaran perjudian sama artinya dengan merusak marwah Polri dari dalam.
Publik Menuntut: Propam Jangan Diam
Masyarakat kini tidak lagi sekadar menunggu penggerebekan arena sabung ayam, tetapi juga menuntut pemeriksaan internal terhadap jajaran Polsek Kedungwaru dan Polres Tulungagung.
Divisi Propam Polri wajib turun tangan.
Jika tidak, maka kecurigaan publik akan berubah menjadi keyakinan bahwa hukum telah kalah oleh perjudian.
Negara Tidak Boleh Kalah
Jika arena sabung ayam dibiarkan hidup, maka yang mati adalah:
- keadilan,
- kepercayaan publik,
- dan wibawa negara.
Laporan ini menjadi alarm keras:
Bergerak atau dicatat sejarah sebagai aparat yang memilih diam saat hukum dipermalukan.













