Jakarta – Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Sdr AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil.
Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial: NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti.
Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI <a href="https://lensapers.com/ketua-komisi-iv-dpr-ri-berikan-pembekalan-dan-hadiri-jamuan-bersama-taruna-akademi-tni-dan-akpol-di-akmil/”>dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI.
- Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Mulai Dilaksanakan oleh Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari
- Dorongan Material Kembali Tiba, Satgas TMMD ke-128 Kejar Target Pembangunan Fisik
- <a href="https://lensapers.com/iman-dan-kerohanian-terjaga-anggota-satgas-tmmd-ke-128-kodim-1801-manokwari-laksanakan-ibadah-minggu-bersama-warga/”>Iman dan Kerohanian Terjaga, Anggota Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari Laksanakan Ibadah Minggu Bersama Warga












