Opini  

Legalitas Dipertanyakan, Penjualan Minuman Beralkohol Anugrah di Tulungagung Disorot hingga Mekanisme COD

“Anugrah” Disorot, Penjualan Minol di Tulungagung Dipertanyakan: Legalitas hingga Sistem COD Jadi Sorotan

TULUNGAGUNG — Peredaran minuman beralkohol (minol) di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi sorotan. Di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap akses minuman beralkohol oleh kalangan muda, aktivitas sebuah lokasi yang disebut warga sebagai gudang atau distributor minol bernama “Anugrah” kini dipertanyakan.

Lokasi tersebut disebut berada tidak jauh dari RSUD dr. Iskak Tulungagung. Berdasarkan pantauan dan keterangan yang diterima media, aktivitas keluar-masuk kendaraan roda dua di lokasi tersebut cukup sering terjadi. Sejumlah pengendara disebut membawa tas berukuran besar yang diduga digunakan untuk mengangkut minuman beralkohol.

Warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut lokasi tersebut melayani transaksi dengan sistem cash on delivery (COD) atau pesan-antar.

«“Di situ distributornya, Mas, dan sudah ada izinnya,” ujar seorang warga.»

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pengelola maupun instansi berwenang: izin yang dimiliki sebenarnya untuk kegiatan usaha sebagai distributor, subdistributor, pengecer, atau bentuk usaha lainnya? Apakah aktivitas penjualan melalui sistem pesan-antar/COD sesuai dengan perizinan yang dimiliki?

Pertanyaan tersebut penting karena status sebagai pelaku usaha yang memiliki izin tidak otomatis berarti seluruh bentuk kegiatan penjualan bebas dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan mengenai jenis usaha, jalur distribusi, lokasi, konsumen, serta tata cara penjualan minuman beralkohol.

Regulasi nasional memang mengatur pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Perpres Nomor 74 Tahun 2013 menegaskan bahwa pengendalian dan pengawasan dilakukan untuk memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Aturan perdagangan minuman beralkohol juga membedakan fungsi distributor, pengecer dan penjual langsung. Dalam ketentuan perdagangan yang tercantum dalam Permendag 20/2014 beserta perubahannya, distributor dapat mendistribusikan kepada pengecer dan/atau penjual langsung yang ditunjuk, sementara penjualan eceran memiliki ketentuan tersendiri. Regulasi tersebut juga pernah mengatur bahwa konsumen yang membeli minuman beralkohol harus berusia sekurang-kurangnya 21 tahun.

Artinya, apabila benar terdapat aktivitas penjualan melalui sistem COD, yang perlu dipastikan bukan sekadar ada atau tidaknya izin, tetapi apakah kegiatan nyata di lapangan sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku.

Dekat Rumah Sakit, Pengawasan Harus Lebih Serius

Keberadaan lokasi yang disebut warga sebagai tempat penyimpanan atau distribusi minol di sekitar kawasan RSUD dr. Iskak juga patut mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah dan aparat terkait.

Namun demikian, kedekatan lokasi dengan rumah sakit tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Yang perlu dilakukan adalah pemeriksaan resmi terhadap lokasi, dokumen perizinan, jenis dan golongan minuman beralkohol yang diperdagangkan, jalur distribusi, serta ketentuan lokasi dan penjualan yang berlaku.

Pemerintah daerah sendiri memiliki instrumen pengawasan. Bahkan Perbup Tulungagung Nomor 10 Tahun 2013 tentang SOP Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol tercatat masih berstatus berlaku dalam basis data JDIH BPK.

Di sisi lain, Polres Tulungagung bersama Satpol PP dan sejumlah instansi terkait juga diketahui melakukan pemeriksaan terhadap tempat penjualan minol. Pada Mei 2026, misalnya, tim gabungan melakukan razia terhadap sejumlah outlet untuk memeriksa legalitas peredaran minuman beralkohol.

Pertanyaannya kemudian sederhana: apakah seluruh lokasi yang diduga menjadi titik distribusi atau penjualan sudah diperiksa dengan standar yang sama?

Anak di Bawah Umur dan Ancaman Peredaran Bebas

Kekhawatiran masyarakat tidak berhenti pada keberadaan penjual. Warga juga mengaku sering melihat anak-anak yang diduga masih di bawah umur mengonsumsi minuman beralkohol.

Keterangan tersebut tentu harus diverifikasi. Namun apabila benar terjadi, persoalannya menjadi jauh lebih serius.

Sebab, pengawasan terhadap peredaran minol tidak boleh hanya berhenti pada pertanyaan apakah sebuah botol memiliki pita cukai atau tidak. Siapa pembelinya, bagaimana minuman tersebut diperoleh, melalui jalur apa transaksi dilakukan, dan apakah konsumen memenuhi persyaratan usia juga merupakan bagian penting dari pengawasan.

Apalagi jika terdapat dugaan minuman beralkohol ilegal, tanpa izin edar, palsu atau oplosan. Dugaan semacam itu tidak boleh langsung dianggap benar tanpa pemeriksaan laboratorium maupun penindakan dari instansi berwenang.

Polres Tulungagung sendiri pernah mengungkap kasus peredaran miras ilegal pada 2025 dan menyita ribuan botol, termasuk minuman tanpa merek dan tanpa izin edar.

Perda Minol: Sudah Sampai Mana?

Sorotan lain mengarah pada regulasi daerah.

Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minol telah menjadi bagian dari dinamika regulasi daerah. Pada 2026, Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol masuk dalam agenda DPRD Tulungagung dan pada Juli 2026 disebut telah memasuki tahap harmonisasi.

Namun, berdasarkan informasi resmi Pemkab Tulungagung mengenai sembilan Ranperda yang disetujui bersama pada 31 Juli 2026, Raperda Minol tidak tercantum dalam daftar sembilan Ranperda tersebut.

Kondisi inilah yang semestinya dijelaskan kepada masyarakat secara terbuka: sampai tahap mana Raperda Minol saat ini, apa yang masih menjadi kendala, dan kapan regulasi tersebut ditargetkan selesai?

Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Kepastian

Sorotan terhadap “Anugrah” bukan berarti media menyimpulkan bahwa usaha tersebut melakukan pelanggaran hukum.

Justru sebaliknya, klarifikasi resmi sangat diperlukan agar persoalan menjadi terang.

Apabila benar memiliki izin, publik berhak mengetahui bahwa kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian antara izin dengan praktik di lapangan, aparat penegak hukum dan instansi terkait tentu memiliki kewenangan untuk mengambil langkah sesuai aturan.

Media juga mempertanyakan:

Apa status izin usaha “Anugrah”?

Apakah benar sebagai distributor atau hanya pengecer?

Apakah sistem COD/pesan-antar diperbolehkan dalam skema izin yang dimiliki?

Dari mana barang diperoleh dan kepada siapa minol tersebut dijual?

Bagaimana pengawasan terhadap pembeli yang diduga masih di bawah umur?

Apakah seluruh produk memiliki izin edar dan pita cukai yang sah?

Pernahkah lokasi tersebut diperiksa oleh Satpol PP, Kepolisian, Disperindag maupun instansi perizinan?

Dan yang tidak kalah penting, jika hasil pemeriksaan menyatakan seluruh kegiatan legal, apakah pemerintah bersedia menjelaskan dasar legalitasnya kepada masyarakat agar tidak muncul persepsi bahwa ada usaha tertentu yang luput dari pengawasan?

Masyarakat tidak membutuhkan sekadar razia seremonial. Yang dibutuhkan adalah pengawasan yang konsisten, transparan dan berlaku sama terhadap seluruh pelaku usaha.

Jika memang legal, tunjukkan legalitasnya.

Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan aturannya.

Sebab dalam persoalan minuman beralkohol, yang dipertaruhkan bukan hanya soal izin usaha, tetapi juga ketertiban umum, perlindungan konsumen dan masa depan generasi muda.