Tulungagung, Sabtu 23 Mei 2026 — Pagi belum terlalu siang ketika antrean pemohon Surat Izin Mengemudi mulai memenuhi area Satpas Polres Tulungagung. Di bawah terik matahari akhir pekan, suara mesin sepeda motor bersahut-sahutan dari lintasan praktik SIM-C. Sejumlah peserta tampak serius mengamati jalur zig-zag dan lintasan angka delapan sebelum dipanggil petugas untuk menjalani ujian praktik.
Di sisi lain halaman pelayanan, beberapa warga duduk sambil menggenggam map berisi fotokopi KTP, surat kesehatan, dan formulir pendaftaran. Sesekali terdengar percakapan pelan antarpemohon yang membahas soal kelulusan ujian praktik. Dari obrolan itulah muncul cerita yang kini ramai diperbincangkan masyarakat Tulungagung: dugaan adanya pungutan liar atau “jalur cepat” dalam pengurusan SIM-C.
Isu tersebut mulai mencuat setelah sejumlah pemohon mengaku ditawari bantuan agar lebih mudah memperoleh kelulusan. Biaya yang diminta disebut tidak sedikit, bahkan mencapai Rp800 ribu untuk satu kali proses penerbitan SIM hingga selesai.
Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan pelayanan administrasi berlangsung seperti biasa. Petugas terlihat memanggil peserta satu per satu menuju ruang teori maupun area praktik kendaraan roda dua. Namun di balik proses yang tampak tertib itu, beberapa warga mengaku mulai merasakan adanya kejanggalan setelah berkali-kali gagal dalam ujian praktik.
Seorang pemohon yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan dirinya sudah tiga kali mengikuti tes praktik SIM-C. Ia mengaku telah berlatih sebelum datang ke Satpas dan memahami pola lintasan yang digunakan dalam ujian.
“Saya sengaja latihan beberapa hari supaya tidak gugup waktu tes. Tapi hasilnya tetap belum lulus,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu siang.
Menurut pengakuannya, rasa curiga mulai muncul ketika dirinya dihampiri seseorang tidak lama setelah keluar dari lintasan praktik. Orang tersebut disebut mengetahui dirinya gagal ujian dan kemudian menawarkan bantuan agar proses penerbitan SIM bisa dipercepat.
“Dia bilang kalau mau cepat selesai bisa dibantu. Tidak usah bolak-balik tes lagi,” katanya.
Pria itu mengaku sempat bingung karena orang yang menghampirinya bukan petugas resmi di loket pelayanan. Namun orang tersebut disebut mengetahui kondisi peserta yang baru gagal ujian praktik.
“Katanya tinggal siapkan biaya saja. Nanti urusannya dibantu sampai SIM jadi,” tuturnya.
Ketika ditanya berapa biaya yang diminta, pria tersebut menyebut nominalnya mencapai Rp800 ribu.
Ia mengaku kaget mendengar angka tersebut karena tarif resmi penerbitan SIM-C yang diketahuinya jauh lebih rendah dibanding uang yang diminta.
“Biaya resmi kan sekitar Rp100 ribu, ditambah tes kesehatan dan psikologi juga tidak mahal. Makanya saya heran kenapa bisa sampai Rp800 ribu,” ujarnya.
Cerita serupa juga datang dari pemohon lain yang ditemui di sekitar area parkir kendaraan. Pria berusia sekitar 30 tahun itu mengaku pernah mendengar istilah “jalur belakang” dari sesama peserta ujian praktik.
Menurutnya, sebagian warga mulai percaya ada cara tertentu agar proses kelulusan lebih mudah diperoleh.
“Kadang ada yang baru sekali tes langsung lolos. Tapi ada juga yang sudah berkali-kali tetap gagal. Itu yang bikin orang mulai bertanya-tanya,” katanya.
Ia mengaku sebenarnya memahami bahwa ujian praktik memiliki standar penilaian tertentu. Namun ketika muncul tawaran bantuan berbayar usai peserta dinyatakan gagal, masyarakat mulai mempertanyakan transparansi proses penilaian di lapangan.
Suasana di lintasan praktik sendiri terlihat cukup menegangkan. Beberapa peserta tampak gugup saat melewati tikungan sempit dan jalur zig-zag. Ada yang berhasil menyelesaikan lintasan dengan mulus, namun tidak sedikit yang harus mengulang karena menyentuh pembatas.
Di sekitar lokasi ujian, wartawan juga melihat beberapa orang yang tampak bukan bagian dari petugas pelayanan berada cukup lama di area Satpas. Sebagian terlihat berbincang singkat dengan peserta yang baru selesai mengikuti tes praktik.
Percakapan berlangsung di beberapa titik, mulai dari sisi pagar lintasan hingga area parkir kendaraan. Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik percaloan yang memanfaatkan peserta ujian yang kecewa karena gagal memperoleh kelulusan.
Fenomena mengenai keberadaan calo dalam pengurusan administrasi sebenarnya bukan hal baru. Namun ketika isu tersebut kembali muncul di lingkungan pelayanan kepolisian, masyarakat menilai persoalan itu dapat berdampak serius terhadap citra institusi penegak hukum.
Apalagi dalam beberapa tahun terakhir, Polri terus mengusung konsep pelayanan presisi yang menitikberatkan profesionalisme, transparansi, dan kemudahan akses pelayanan publik.
Dalam aturan resmi pemerintah, biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa biaya penerbitan SIM-C baru sebesar Rp100 ribu. Sementara biaya perpanjangan SIM-C ditetapkan Rp75 ribu.
Selain tarif itu, pemohon biasanya hanya dikenakan biaya tambahan berupa tes kesehatan dan tes psikologi dengan nominal yang relatif terjangkau. Karena itu, dugaan adanya permintaan uang hingga Rp800 ribu dianggap tidak wajar apabila seluruh pelayanan berjalan sesuai prosedur resmi.
Pengamat pelayanan publik yang dimintai tanggapan menilai dugaan pungutan liar dalam layanan administrasi negara tidak dapat dianggap sebagai persoalan kecil.
“Kalau masyarakat merasa dipersulit lalu muncul tawaran bantuan dengan sejumlah uang, itu bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan,” ujarnya.
Menurutnya, praktik semacam itu dapat memunculkan persepsi bahwa pelayanan hanya dapat berjalan lancar apabila masyarakat membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Ia menjelaskan bahwa apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau transaksi untuk memengaruhi hasil ujian praktik, maka persoalan tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi maupun suap.
Dalam aspek hukum, dugaan pungutan liar dapat dijerat menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, melakukan pembayaran, atau menerima pembayaran dengan potongan dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Selain ancaman pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Tak hanya itu, praktik penyalahgunaan kewenangan juga dapat dikaitkan dengan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut menjelaskan bahwa pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran atau melakukan sesuatu demi keuntungan pribadi maupun pihak tertentu dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.
Apabila ditemukan adanya transaksi uang untuk memengaruhi hasil ujian praktik SIM, maka unsur suap juga dapat diterapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan itu menyebutkan bahwa setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Selain pidana badan, pemberi suap juga dapat dikenai denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sementara pihak penerima suap dapat dijerat menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan maupun kewenangannya.
Apabila dalam praktik tersebut terdapat pihak ketiga yang berperan sebagai perantara atau penghubung, maka aparat penegak hukum juga dapat menerapkan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Pengamat hukum menilai persoalan dugaan pungli dalam pelayanan SIM harus menjadi bahan evaluasi serius bagi institusi pelayanan publik.
“Reformasi birokrasi tidak cukup hanya slogan pelayanan prima. Harus ada pengawasan nyata dan tindakan tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran,” katanya.
Menurutnya, salah satu langkah penting untuk meminimalkan dugaan permainan dalam ujian praktik adalah membuka sistem penilaian secara transparan kepada masyarakat.
Beberapa warga yang ditemui di lokasi juga mengusulkan penggunaan sistem penilaian digital agar hasil ujian praktik lebih objektif dan tidak mudah dimanipulasi.
Selain itu, pemasangan kamera pengawas di seluruh lintasan praktik dinilai penting agar setiap tahapan ujian dapat dipantau secara terbuka.
“Kalau semuanya direkam CCTV dan hasil penilaiannya jelas, masyarakat pasti lebih percaya,” ujar seorang warga lainnya.
Di sisi lain, pemerintah pusat sebenarnya telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016.
Satgas tersebut bertugas memberantas praktik pungutan ilegal di berbagai sektor pelayanan publik, termasuk layanan administrasi kepolisian.
Namun dalam praktik di lapangan, masyarakat masih kerap mendengar adanya dugaan pungli di sejumlah layanan administrasi. Banyak warga memilih diam karena khawatir proses pengurusan menjadi lebih sulit apabila berani melapor atau memberikan kesaksian.
Kondisi itulah yang membuat cerita mengenai “jalur cepat” terus berkembang dari mulut ke mulut dan menjadi pembahasan luas di tengah masyarakat.
Sorotan kini tertuju pada sistem pengawasan internal di lingkungan Satpas Polres Tulungagung. Publik berharap seluruh tahapan pelayanan SIM benar-benar dijalankan secara profesional, objektif, dan bebas dari praktik percaloan maupun pungutan liar.
Hingga berita ini ditulis pada Sabtu malam, 23 Mei 2026, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satpas maupun Polres Tulungagung terkait dugaan pungutan liar dalam penerbitan SIM-C tersebut.
Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan resmi mengenai mekanisme pelayanan, sistem pengawasan internal, serta dugaan praktik perantara yang dikeluhkan sejumlah pemohon.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Tulungagung. Warga berharap aparat internal kepolisian segera melakukan penelusuran menyeluruh agar pelayanan penerbitan SIM berjalan sesuai aturan resmi, bebas pungutan liar, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pemohon tanpa membedakan jalur maupun kemampuan ekonomi masyarakat.













