Opini  

TAJUK NASIONAL: “KUHP BARU DI PERSIMPANGAN: ANTARA KEDAULATAN HUKUM DAN KESADARAN PUBLIK”

Keterangan Gambar : Ilustrasi

Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.
Penasihat Hukum, Konsultan Hukum & Praktisi Hukum

KOTA KEDIRI — Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana melalui pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya negara melepaskan diri dari warisan hukum kolonial, sekaligus membangun sistem hukum nasional yang lebih relevan dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia.

Namun di balik semangat besar tersebut, terdapat satu tantangan krusial yang tidak boleh diabaikan: memastikan bahwa masyarakat benar-benar memahami implikasi dari KUHP baru dalam kehidupan sehari-hari.

Sebagai penasihat hukum, konsultan hukum, dan praktisi hukum yang bersentuhan langsung dengan dinamika di lapangan, saya memandang bahwa KUHP baru bukan sekadar produk legislasi, melainkan instrumen yang hidup—yang akan masuk ke ruang privat, ruang publik, hingga ruang digital masyarakat.

* Reformasi Hukum: Langkah Maju yang Perlu Dikawal
KUHP baru mencerminkan upaya negara menghadirkan hukum pidana yang lebih kontekstual dan adaptif. Penggunaan pendekatan delik aduan dalam sejumlah pasal menunjukkan kehendak untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan terhadap hak individu.

Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi yang tepat dan pemahaman yang utuh dari masyarakat.

* Ruang Privat: Antara Norma Sosial dan Batas Negara
Pengaturan terkait hidup bersama tanpa pernikahan serta perzinaan menandai adanya perluasan jangkauan hukum ke ranah privat. Dalam satu sisi, ini dapat dipandang sebagai bentuk perlindungan terhadap nilai sosial.

Namun di sisi lain, tanpa pemahaman yang bijak, pasal-pasal tersebut berpotensi memicu konflik personal yang berujung pada proses hukum.
Keseimbangan antara norma sosial dan hak privat menjadi kunci agar hukum tidak melampaui batasnya.

* Kritik dan Kehormatan: Menjaga Ruang Demokrasi
Pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara menuntut kedewasaan dalam penerapannya. Negara memiliki kepentingan menjaga wibawa, sementara masyarakat memiliki hak menyampaikan kritik.

Dalam praktik, batas antara kritik dan penghinaan sering kali menjadi wilayah abu-abu. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang objektif, proporsional, dan tidak menimbulkan ketakutan di ruang publik.

* Demonstrasi: Menjaga Ketertiban Tanpa Membatasi Aspirasi
Ketentuan terkait demonstrasi tanpa pemberitahuan mencerminkan kebutuhan akan ketertiban umum.

Namun demikian, penerapannya harus tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
Pendekatan yang seimbang menjadi penting agar hukum tidak dipersepsikan sebagai pembatas, melainkan sebagai pengatur yang adil.

* Dimensi Budaya: Tantangan Hukum di Tengah Keberagaman
Pasal terkait praktik santet atau ilmu gaib menunjukkan upaya hukum menjangkau realitas sosial yang masih hidup dalam masyarakat.

Namun pendekatan terhadap isu ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan konflik atau kesalahpahaman.
Hukum harus mampu berdialog dengan budaya, bukan sekadar mengaturnya.

* Catatan Kritis: Implementasi adalah Kunci
Salah satu tantangan utama KUHP baru adalah potensi munculnya konflik horizontal akibat pasal-pasal berbasis delik aduan.

Tanpa pemahaman yang memadai, hukum dapat digunakan secara tidak proporsional dalam relasi sosial masyarakat.

Oleh karena itu, pengawasan dan edukasi menjadi faktor yang sangat menentukan.

* Edukasi Hukum: Kebutuhan yang Tidak Bisa Ditunda
Sebagai penasihat hukum, konsultan hukum, dan praktisi hukum, Saya menilai bahwa edukasi hukum kepada masyarakat adalah langkah strategis yang harus segera diperkuat.

Hukum tidak boleh menjadi sesuatu yang hanya dipahami oleh kalangan tertentu. Ia harus menjadi pengetahuan publik, agar masyarakat tidak hanya taat, tetapi juga sadar dan memahami.

PENUTUP: MENUJU HUKUM YANG DIPAHAMI DAN DIHORMATI

KUHP baru adalah wujud dari niat besar negara dalam membangun sistem hukum yang lebih mandiri dan modern.

Namun keberhasilannya sangat bergantung pada sinergi antara negara dan masyarakat.

Opini ini bukan untuk menghakimi, melainkan untuk mengajak:
agar hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dipahami.
Karena pada akhirnya, keadilan tidak hanya lahir dari aturan—
tetapi dari kesadaran bersama dalam menjaganya.

Dedy Luqman Hakim, S.H.
Penasihat Hukum, Konsultan Hukum & Praktisi Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *